Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 19/XXIIIIIII/09 - 15 Februari 1999
   
Ekonomi dan Bisnis

Mengapa Arifin Masuk, Mengapa Bambang Lolos

Dua belas pengusaha dicekal atas permintaan Kejaksaan Agung, sebagian dari mereka sebelumnya sudah pernah dicekal. Siapa saja mereka?

Ini kisah pengusaha di negeri yang berganti penguasa, bobrok ekonominya, diamuk kolusi-korupsi yang parah. Bisnis mereka jelas macet, bahkan sederet nama yang dulu berkibar-kibar kini harus masuk daftar cegah-tangkal (cekal)—persis seperti penjahat kriminal. Walau masuk daftar hitam, belum semua dari mereka dibuktikan bersalah di pengadilan. Dan tak pasti juga adakah ini sekadar "tekanan politik" penguasa baru terhadap para "penikmat madu rezim lama".

Menurut sumber TEMPO di Departemen Kehakiman, sejumlah nama pengusaha papan atas dipesan Kejaksaan Agung agar dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka dituduh tersangkut berbagai kasus korupsi dan dicekal sejak 4 Februari 1999. "Saya terima surat permintaan dari Kejakgung pada 4 Februari dan langsung saya laksanakan," kata Dirjen Imigrasi, Mayjen TNI M. Mudakir, yang dilantik persis ketika menerima surat itu. Pencekalan ini berlaku untuk jangka setahun.

Arifin Panigoro dan The Ning King adalah dua nama yang masuk daftar. Kebetulan keduanya pada 1998 sudah pernah dicekal, namun nama Arifin kemudian dicabut. Jadi, ketika Arifin berobat ke Amerika Serikat pada 16 Januari akibat kecelakaan belum lama ini, statusnya sudah bebas. "Perintah pencekalan itu baru datang setelah Arifin di AS," tutur Mudakir. Sebelumnya, CEO Medco, Hilmy Panigoro, membantah Arifin lari ke AS dan dia juga menyatakan bahwa kepergian Arifin ke AS itu diketahui Kepala Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung, Sudibyo Saleh. "Di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, nama Arifin memang tak ada dalam daftar cegah," kata Hilmy, yang menyesalkan pernyataan salah seorang menteri yang menuduh Arifin kabur. Arifin juga pernah mengatakan, ia membiayai gerakan mahasiswa.

Kabar dari Kehakiman menyebutkan bahwa kasus korupsilah yang mengantar para pengusaha ini ke daftar cekal. Arifin terkait dengan kegagalan anak perusahaannya, PT Medco Central Asia, membayar 27 lembar commercial paper (CP) yang dibeli anak perusahaan Jasindo, salah satu BUMN asuransi yang dipimpin Amir Imam Poero. Nilai kerugian akibat belum dibayarnya CP itu mencapai hampir Rp 2 triliun. Menurut Hilmy, perusahaannya sama sekali tak hendak mengemplang utang itu dan sudah menegosiasikan penjadwalan kembali pembayaran CP itu. "Kedua belah pihak sudah setuju. Selain itu, aset kami mencapai US$ 1,5 miliar," kata Hilmy mengenai kasus yang muncul pada November 1998 itu. Hilmy termasuk yang ikut kena cekal bersama dengan dua eksekutif Medco lainnya.

Soal pencekalan Amir Imam Poero masih belum jelas, terutama menyangkut statusnya. Pencekalan Amir Imam Poero agak membingungkan karena perusahaannya yang menjadi korban ketidakmampuan Medco membayar CP tepat waktu.

Nama beken lain dalam daftar adalah Johanes Kotjo, bekas orang pertama di Grup Salim. Kotjo, yang pernah membeli klub sepak bola di mancanegara itu, sekarang menjadi komisaris di Apac Inti Corpora. Di sinilah ia diduga terlibat dalam kasus penjualan mesin-mesin tekstil milik perusahaannya yang sudah diagunkan ke Bank Bumi Daya (BBD). Perusahaan tekstil itu semula dipunyai PT Kanindo milik Robby Tjahjadi, pengusaha tekstil yang melarikan diri ke luar negeri. Lantaran gagal melunasi utangnya di BBD, perusahaan itu dilego ke konsorsium Apac Century Corporation (ACC), yang dipimpin Bambang Trihatmodjo, putra mantan presiden Soeharto. Total utang Kanindo ketika itu mencapai Rp 900 miliar dan semua anak perusahaan Kanindo yang diakuisisi ACC kemudian disatukan dengan bendera baru, yaitu Apac Inti Corpora.

Untuk mengakuisisi Kanindo, ACC mendapatkan suntikan dana dari BBD dan Bapindo senilai Rp 539 miliar, di antaranya Rp 170 miliar berupa dana segar, selebihnya merupakan penjadwalan kembali utang Kanindo kepada dua bank itu. ACC sangat diuntungkan dalam akuisisi terhadap perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini. Sebab, utang tersebut akan dibayar dalam jangka delapan tahun dengan bunga yang sangat rendah, yakni cuma 11 persen. BBD dan Bapindo juga tak punya opsi untuk mendapatkan saham Apac Inti Corpora kendati utangnya di perusahaan itu bejibun.

"Pentolan" bisnis lain yang kena cekal ialah Tommy Winata, bos Grup Artha Graha, pengusaha yang lama menjadi konco dagang Yayasan Kartika Eka Paksi milik Angkatan Darat. Winata terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Ketika mengambil alih Bank Artha Prima pada pertengahan 1997, Bank Artha Graha mendapatkan KLBI senilai Rp 720 miliar. Pada saat itu, Tommy membantah perusahaannya mendapatkan kucuran KLBI untuk menyelamatkan Artha Prima. Tapi, menurut sumber TEMPO, Tommy dicekal karena kucuran KLBI itu. Tommy sendiri kabarnya sudah tahu soal pencekalan ini sejak sebulan lalu. Dia juga tahu nama-nama lain yang bakal dicekal, termasuk Arifin Panigoro dan Sofyan Wanandi. Menurut sumber TEMPO yang lain, Tommy mengatakan ini tak sekadar kasus pelanggaran KLBI. "Ini kasus politik, saya sudah lama diincar," kata Tommy seperti dikutip sumber TEMPO itu.

Tersangkut dalam kasus ini adalah Kim Johannes Mulia, bos PT Detta Marina. Kimlah yang dituding sebagai biang ambruknya Artha Prima. Bank ini menerbitkan promissory notes senilai Rp 174 miliar. Kabarnya, Kim mencairkan yang Rp 62,7 miliar untuk Detta Marina. Kim juga termasuk dalam daftar 12 orang yang dicekal.

Sofyan Wanandi dituduh menyalahgunakan kredit yang diperolehnya dari tiga bank pemerintah, yakni BBD, BNI, dan BRI. Pengusaha yang pernah menjadi juru bicara Kelompok Prasetiya Mulya ini juga pernah membikin heboh ketika pergi ke Australia pada Januari 1998, padahal pihak militer menyebut ia terlibat kasus peledakan bom di rumah susun Tanahtinggi, Jakarta Pusat. Nama bos Grup Gemala ini ada dalam e-mail tersangka pemilik bom—sesuatu yang susah dipakai sebagai bukti bahwa Sofyan tersangkut. Salah satu tokoh Angkatan 1966 ini bahkan sempat diinterogasi Bakorstanas berkaitan dengan kasus tersebut. Hingga kini kasus peledakan Tanahtinggi tak pernah terungkap gamblang di pengadilan. Banyak yang mengatakan Sofyan sebenarnya korban permainan politik tingkat tinggi. Dan belum kelar betul urusan Tanahtinggi, sekarang muncul kasus penyalahgunaan kredit dari tiga bank pelat merah itu.

Yang paling gres adalah kasus The Ning King. Bos Argo Manunggal ini tersangkut pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK) di BRI. Lima perusahaan milik salah satu anggota tim Penyelesaian Utang Luar Negeri Swasta yang pernah dibentuk Presiden Soeharto ini mendapatkan kucuran kredit dari BRI senilai Rp 572 miliar. Padahal, modal bank yang didirikan untuk bank rakyat kecil ini per Desember 1997 cuma Rp 2,7 triliun. Artinya, BRI hanya boleh memberikan kredit ke perusahaan sendiri atau satu kelompok usaha maksimal Rp 540 miliar. Namun pengacara The Ning King, Denny Kailimang, menolak kliennya dijadikan tersangka. Sebab, pemberian kredit itu sepenuhnya merupakan hak direksi BRI. "Kalau disebut melanggar BMPK, klien saya jelas tidak mengetahui bagaimana posisi modal BRI. Klien saya hanya mengajukan kredit dan ternyata disetujui," kata Denny. Kredit untuk The Ning King kabarnya juga "diperlicin" orang dalam BRI.

Nama lain yang masuk dalam daftar cekal terbaru itu adalah Wakil Komisaris Golden Truly, Bambang Sutrisno, dan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Chusjairi. Bambang dituduh menyalahgunakan kredit yang diperolehnya dari sejumlah bank swasta, termasuk Bank Surya, yang satu grup dengan Golden Truly, grup usaha milik konglomerat Sudwikatmono. Bank Surya termasuk dalam 16 bank yang dilikuidasi pada November 1997. Sedangkan Chusjairi disangka melakukan korupsi dalam pembelian dan pengadaan barang di perusahaannya.

Cuma, yang masih jadi pertanyaan, mengapa Bambang Trihatmodjo, contohnya, tak masuk daftar cekal ini. Sebagai Komisaris Utama Apac Century Center, yang menjadi pemegang saham mayoritas PTApac Inti Corpora, seharusnya pemilik Grup Bimantara itu juga terlibat dalam penjualan aset milik perusahaan itu. Namun putra Soeharto itu lolos. Dalam sejumlah kasus CP, puluhan perusahaan juga diketahui tak mampu membayar CP yang dikeluarkannya, tapi mereka juga aman-aman saja. Jadi ini urusan dagang atau urusan politik?

M. Taufiqurohman, Ali Nur Yasin, Arif A. Kuswardono,dan Karaniya Dharmasaputra


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data