KAMI pernah bekerja di PT Astra International-Toyota Sales Operation-Auto 2000 Cabang Garuda, Jakarta, di bagian Divisi Servis, dengan jabatan Mekanik Servis berstatus kontrak selama dua tahun lebih.
Masa kontrak kami selesai per 1 September 1998 lalu dan diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan akibat krisis ekonomi. Sebagai karyawan kontrak, kami memang tak berhak me-nunut pesangon dan uang jasa. Tetapi, apakah tidak ada kebijaksanaan sedikit pun dari manajemen PT Astra International-Auto 2000 untuk memberikan kompensasi?
Kami sudah menanyakan masalah ini beberapa kali, tapi hasilnya kurang memuaskan. Padahal rekan-rekan kami yang bekerja selama satu tahun mendapatkan tunjangan kompensasi plus gaji terakhir mereka. Mengapa kami tidak?
Alasan perusahaan, pemberitahuan masa kontrak kerja kami terlalu mendadak (tiga hari menjelang masa kontrak berakhir). Jelas, alasan ini mengada-ada, mengingat seluruh karyawan kontrak sudah tahu kapan berakhirnya masa kontrak masing-masing.
Sekarang muncul persoalan baru, dana pensiun Astra. Kami memiliki hak, tapi hingga kini belum menerima karena belum diproses. Padahal kami mengajukan sejak 1 September 1998. Perlakuan apa lagi ini? Seperti inikah perlakuan PT Astra International-Auto 2000 Group terhadap bekas karyawannya?
JAYA RAHMAT
Kampung Jawa Rawasari RT 004/008
Cempakaputih, Jakarta Pusat