|
Kami ingin menanggapi TEMPO, 23 November 1998, rubrik Hukum, berjudul Sengketa Tanah: Vonis Bengkok Mahkamah. Tanggapan ini kami maksudkan agar permasalahannya jelas dan diketahui masyarakat luas. Sebab, kami tahu persis kasus sengketa tanah antara Saudara F.X. Andoyo Nusa Putra, Direktur PT Gunung Batu Utama, dan Saudara Hanu Lus Toddy Harijento Rahardja.
Peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung atas tanah 9.910 meter persegi atas nama Hanu Lus Toddy Harijento Rahardja, menurut kami, benar. Sebaliknya, apa yang dikatakan oleh F.X. Andoyo Nusa Putra bahwa "Putusan itu sangat tidak adil. Kami sudah membebaskan dan memberi ganti rugi yang pantas atas tanah tersebut sesuai hukum," seperti dikutip TEMPO, adalah tidak betul. Sebab, pembebasan tanah milik 30 penduduk tersebut dilakukan secara paksa dan hasil KKN dengan aparat di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Coba, mana ada sengketa tanah diselesaikan di kodim? F.X. Andoyo memang jago KKN.
Harga tanah pada 1987, menurut F.X. Andoyo, sekitar Rp 4.000-5.000. Itu tidak benar. Sebab, kami membeli dari PT Gunung Batu Utama atas kelebihan tanah rumah kami tipe 45 seharga Rp 20.000 per meter persegi, padahal daerahnya tidak strategis.
Kalau PT Gunung Batu Utama berang atas putusan MA, boleh-boleh saja. Tapi F.X. Andoyo perlu tahu bahwa Hanu Lus Toddy Harijento Rahardja mengalami penderitaan selama 11 tahun atas perlakuan kasar aparat. Jadi, tuntutan ganti Rp 2 miliar itu tidak seberapa jika dibandingkan dengan penderitaannya. Padahal, ganti rugi itu tidak termasuk ongkos-ongkos transportasi, hasil tanaman palawija selama 11 tahun, dan matinya penghasilan beberapa petani penggarap.
Akhirnya, kami ikut prihatin dan heran, mengapa permohonan Saudara Hanu Lus Toddy Harijento Rahardja melalui kuasa hukumnya, Bapak Sonic Pranoto, S.H., kepada Ketua PN Jember, Sumiwardani, untuk melaksanakan eksekusi atas PK sejak September 1998 belum juga dilaksanakan. Masihkah ada sisa-sisa KKN?
Soetedjo S. AS.
Jalan Doho V/4, Bukit Permai I/25
Jember 68122
|