Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 13/XXIIIIIII/29 Desember - 04 Januari 1999
   
Surat

Utang Pajak PT Timor

Fasilitas bebas pajak bagi PT Timor Putra Nasional bersifat diskriminatif dan mengandung unsur kolusi. Utang pajak PT Timor, yang diperkirakan US$ 1,055 miliar, harus segera ditagih. Mengapa sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak, apakah tidak berani menghadapi PT Timor? Pemerintah seharusnya berani bertindak sesuai dengan Tap MPR No. XI/1998.

Suharsono Hadikusumo
Pensiunan karyawan Departemen Keuangan
Jalan Pejuangan 2 RT 8/10
Kebonjeruk, Jakarta Barat


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Lippi Salahkan Kondisi Pemain - 07 Sep 2008 | 10:07 WIB
Hasil Penyisihan Piala Dunia Amerika Selatan - 07 Sep 2008 | 10:06 WIB
Hasil Penyisihan Piala Dunia Asia - 07 Sep 2008 | 10:00 WIB
AirAsia X Tidak Terganggu Harga Minyak - 07 Sep 2008 | 09:55 WIB
Podolski Membuktikan Diri - 07 Sep 2008 | 09:40 WIB
Hasil Penyisihan Piala Dunia Eropa - 07 Sep 2008 | 09:40 WIB
Makanan Pasar di Balikpapan Memakai Pewarna Tekstil - 07 Sep 2008 | 09:25 WIB
Danamon Cairkan Rp 3,2 Triliun Kredit Masyarakat Kalimantan - 07 Sep 2008 | 09:14 WIB
Portugal Optimistis Kalahkan Denmark - 07 Sep 2008 | 09:11 WIB
Pemerintah AS Ambil Alih Manajemen Fannie Mae dan Freddie Mac - 07 Sep 2008 | 08:52 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data