Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 13/XXIIIIIII/29 Desember - 04 Januari 1999
   
Opini

Mahkamah untuk Prabowo

Mengorbankan bawahan bukan reklame baik buat dwifungsi ABRI

SOAL Prabowo Subianto?jangan lupa, kini dia sudah purnawirawan?bukan cuma heboh anugerah kewarganegaraan Yordania dari Raja Husein saja, tapi soal bebas lepasnya seorang bekas Komandan Jenderal Kopassus yang disangka harus bertanggung jawab tentang penculikan, sedangkan regu istimewa yang ditugaskan melakukannya sedang diproses di pengadilan. Ini adalah diskriminasi dalam perlakuan hukum. Seakan-akan ada dua macam hukum yang berjalan; satu untuk orang biasa, dan yang satu lagi untuk orang-orang tertentu, yang ada di atas sana.
Sukar menetapkan apakah pembedaan ini karena privilese untuk Prabowo, atau untuk melindungi kepentingan lain yang lebih luas lagi. Tak perlu dimungkiri, memang ada perlakuan khusus bagi jenderal (tepatnya: pensiunan) flamboyan menantu mantan presiden Soeharto itu. Surat pensiunnya saja?walau telah lama disiapkan?ditunda-tunda sampai saat terakhir, baru ditandatangani oleh Presiden Habibie. Apakah ini karena kasihan atau takut atau solider kepada tokoh yang dikenal temperamental itu, tak jelas. Di lain pihak, sorotan hanya dipusatkan pada Prabowo seorang. Padahal banyak perwira tinggi lain yang diduga tidak mungkin tidak mengetahui, bahkan boleh jadi terlibat. Bekas Panglima Kodam V Jaya Mayor Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin dan para atasan Prabowo tidak pernah disebut-sebut lagi sekarang. Sungguh ajaib.

Prabowo, yang pernah menjadi Panglima Kostrad itu, tergolong sering apes. Operasi penculikan aktivis itu mungkin tak terbongkar andaikata kekuasaan Soeharto tidak berakhir mendadak bulan Mei lalu. Penghadiahan kewarganegaraan Yordania itu pun terungkap hanya karena kecelakaan kecil yang tak disengaja, akibat berita harian Al Ra'i di Amman, Yordania.

Tetapi terlepas dari masalah pribadi, memang tak mungkin dibayangkan Prabowo boleh lepas dari tanggung jawab. Uraian oditur militer bahwa ada seorang Mayor Kopassus AD, karena "panggilan hati nuraninya" untuk mengamankan kepentingan bangsa, membentuk satuan tugas yang terdiri dari tujuh orang kapten (!) dan tiga bintara lainnya untuk "menculik aktivis radikal", tak akan bisa termakan oleh akal orang desa yang paling lugu sekalipun. Kecuali kalau diakui bahwa ada perintah atau persetujuan dari atasan.

Dari peradilan, gejala membatasi persoalan tampak nyata. Kalau Prabowo dan perwira tinggi lainnya tidak diproses semestinya, itu berarti dua jenis hukum yang disebut di atas memang sedang diterapkan di sini. Atau tepatnya, tak ada hukum yang berjalan. Bersiaplah untuk kecewa.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
29/XXXVII/08 - 14 September 2008

 

Berita lainnya

Surat Suara Pilwali Kediri Nyaris Mencapai 1 Meter - 07 Sep 2008 | 18:49 WIB
Soekarwo Dekati PGRI - 07 Sep 2008 | 18:42 WIB
Tarif PDAM Bojonegoro Naik 50 Persen - 07 Sep 2008 | 18:38 WIB
PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2 - 07 Sep 2008 | 18:34 WIB
Hanya Enam Parpol di Malang yang Penuhi Kuota Perempuan - 07 Sep 2008 | 18:33 WIB
Tiket Kereta Bojonegoro-Jakarta Ludes Terjual - 07 Sep 2008 | 18:25 WIB
Begini Rasanya Menjadi Pegawai Pertama Google - 07 Sep 2008 | 18:18 WIB
Pusat Perbelanjaan di Semarang Mulai Ramai - 07 Sep 2008 | 18:10 WIB
Soekarwo Dekati Persatuan Guru Republik Indonesia - 07 Sep 2008 | 18:02 WIB
Presiden Buka Puasa di Kediaman Ketua DPD - 07 Sep 2008 | 17:51 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data