Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 12/XXIIIIIII/22 - 28 Desember 1998
   
Investigasi

Muslimin Nasution:

Sudah menjadi rahasia umum bagi pengusaha, membakar hutan merupakan jalan pintas yang hemat, apa pun risikonya. Bukti di lapangan menunjukkan bahwa merekalah yang secara sengaja membuka lahan di hutan Kalimantan dengan teknik pembakaran. Jika ini terus dilakukan, betapa besar kerugian yang harus ditanggung masyarakat setempat, juga negara, akibat efek negatif pembakaran itu.

Repotnya, tak ada sanksi memadai atas para pembakar. Bayangkan dampaknya jika para konglomerat ini enak saja menghanguskan hutan. Kelompok bisnis Salim saja punya 1,3 juta hektare perkebunan. Lalu, apa yang dilakukan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimin Nasution untuk mencegah berulangnya praktek tak terpuji itu? Bagaimana sanksi terhadap perusahaan pembakar? Berikut ini petikan wawancara I G.G. Maha Adi dari TEMPO dengan mantan tokoh mahasiswa Institut Teknologi Bandung itu.



Benarkah peladang tradisional biang pembakaran hutan?

Saya tidak percaya bahwa penduduk tradisionallah yang membakar hutan. Mungkin ada, tapi skalanya sangat kecil. Masyarakat Dayak di Kalimantan sangat arif dalam mengelola lahan mereka. Kalaupun mereka membakar, itu karena sakit hati. Di tanah itu ada kuburan nenek moyang mereka. Pohon yang dianggap keramat juga kena konsesi HPH (hak pengusahaan hutan).

Jika begitu, siapa biang penyebab yang sebenarnya?

Penyebabnya berasal dari para peminta PPUB (persetujuan prinsip usaha budi daya) untuk lahan-lahan perkebunan. Misalnya, dari 9 juta hektare yang diminta, 2 juta hektare di antaranya dipakai untuk perkebunan. Hutannya ditebang, dimanfaatkan kayunya. Inilah yang menyebabkan kerusakan dan kebakaran hutan yang sangat besar. Karena itu, saya tidak akan memberikan izin konversi baru. Lebih baik mengoptimalkan 52 juta hektare yang sudah ada sekarang. Ke depan, kita tidak mau hutan itu hanya diambil kayunya.

Kabarnya, ada perusahaan yang dikontrak khusus untuk membakar hutan?

Belum pernah (saya dengar hal itu). Bisa saja terjadi dan perusahaannya tidak terdaftar karena hanya bertindak sebagai kontraktor land clearing (penyiapan lahan). Kalau dibandingkan dengan pembukaan lahan tanpa bakar, kan metode bakar ini bisa menghemat sampai 30 persen biaya produksi. Mereka pikir, bagaimana mengimbangi nilai efisiensi ini kalau tidak dibakar. Inilah sulitnya.

Lalu bagaimana sebaiknya lahan dibuka?

Tanpa harus membakarnya.

Bukankah hal itu perlu biaya tinggi?

Kalau pengusaha mulai memasukkannya ke dalam komponen biaya dalam investasi, saya kira tidak.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut, investasi baru di sektor perkebunan membutuhkan Rp 2,3 triliun. Apakah ini termasuk konversi hutan jadi perkebunan?

Sejauh mungkin, kita tidak membuka perkebunan baru. Artinya, tak akan ada konversi baru. Sebab, dari PPUB yang dikeluarkan, baru 16,1 persen yang dipakai. Jadi, masih ada sisa 84 persen. Ini yang akan kita optimalkan.

Kabarnya, konsesi 20 juta hektare untuk kelapa sawit tetap berjalan. Apa betul?

Tidak ada itu. Tidak akan ada konversi lahan lagi. Kita sekarang mengoptimalkan yang sudah ada saja.

Tapi bagaimana bisa dipastikan bahwa investasi itu tidak ada yang dipakai untuk konversi lahan perkebunan?

Mungkin juga itu untuk sisa yang 84 persen, sejauh batas waktu izinnya belum dicabut, yaitu kalau satu tahun tanpa kegiatan apa-apa. Tapi, yang jadi pertanyaan saya, Rp 3,2 triliun itu mau diinvestasikan ke mana.

Apa sanksi bagi para pembakar?

Kalau penyebabnya adalah kesalahan pembuka hutan, ya, dicabut izinnya. Sudah 27 perusahaan yang diajukan ke pengadilan.

Jumlah itu kecil sekali dibandingkan dengan dugaan pembakaran....Ya, kecil sekali. Contohnya, ada sebuah perusahaan yang dihukum tiga tahun tapi belakangan malah dibebaskan sama sekali. Kami sudah mengeluarkan peringatan pencabutan HPH kepada 122 perusahaan. Itu berdasarkan masukan tim yang kami kirim ke lapangan. Saya terus mencari dan menyelidiki perusahaan pemegang HPH. Mereka akan saya tindak (jika melanggar).

Oke, tapi bukankah forest agreement kita begitu lemah?

Ya. Kalau membakar hutan itu sanksinya kurungan 5 tahun atau denda Rp 20 juta, ya, bayar saja Rp 20 juta, selesai. Itu di masa lalu. Ke depan, saya mengusulkan agar UU Kehutanan Nomor 5 Tahun 1967 dicabut dan diganti dengan yang baru. Kini RUU Kehutanan sudah masuk ke Sekretariat Negara dan sebelum Mei 1999 sudah menjadi undang-undang. Di situ ada perubahan masalah sanksi, forest agreement, tanggung jawab HPH, dan konsep performance bond sebagai jaminan untuk lingkungan dan rehabilitasi hutan.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data