Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 11/XXIIIIIII/15 - 21 Desember 1998
   
Monitor

Komisi Independen Versi Masyarakat

Kejaksaan saja tidak cukup untuk mengusut Soeharto. Komisi independen dengan wewenang yang luas tetap diperlukan.

Bendera start sudah dikibarkan Kejaksaan Agung, Rabu pekan lalu. Tapi pemeriksaan terhadap H.M. Soeharto atas dugaan korupsi itu baru pada tingkat penyidikan. Dengan begitu, belum ada langkah hukum lanjutan yang dilakukan kejaksaan terhadap mantan presiden berusia 77 tahun itu. Hasil pemeriksaan masih dievaluasi dan dikonfirmasikan pada nama-nama yang disebut Soeharto.

"Ia dimintai keterangan bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai tersangka," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Agung seusai Soeharto diperiksa. Pernyataan tersebut seakan menguatkan pesimisme yang selama ini sudah beredar di masyarakat, setidaknya seperti yang diakui oleh responden TEMPO ketika dimintai pendapatnya dua pekan lalu. "Harus ada cara lain untuk memberdayakan Jaksa Agung," kata salah seorang responden.

Menurut responden, kejaksaan saja tidak cukup untuk mengusut kasus besar seperti itu. Karena itu, pihak kejaksaan harus didukung oleh sebuah lembaga independen atau komisi independen yang beranggotakan tokoh dan perwakilan masyarakat sebagai pemasok "darah segar".

Itu tentu bukan satu-satunya alasan mengapa komisi independen diperlukan. Alasan lain, mereka menilai, kejaksaan dan kepolisian bukan merupakan lembaga yang mewakili masyarakat. Artinya, lembaga kejaksaan dan kepolisian sudah kehilangan kredibilitas. Memang, dalam banyak kasus, kedua lembaga itu terbukti hanya menjadi kepanjangan tangan penguasa. Misalnya dalam kasus pengembalian bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang tak jelas ujungnya.

Hanya, komisi independen yang diinginkan masyarakat bukanlah seperti komisi yang pernah akan dibentuk pemerintah--tapi gagal karena ditolak masyarakat--itu. Jika komisi yang dimaksud seperti yang direncanakan oleh pemerintah itu, responden menilai lembaga tersebut kelak hanya akan menambah "aktor" yang perannya menunda-nunda waktu saja. Sebagian lainnya, dengan sinis, menuduh komisi itu hanya upaya Habibie untuk merebut hati masyarakat bahwa pemerintah sudah berbuat sesuatu dan berharap masyarakat kemudian bisa adem ayem.

Komisi independen yang diharapkan responden lebih dari itu. Menurut mereka, fungsi komisi itu tidak boleh hanya mengumpulkan fakta, tapi juga melakukan tindak lanjut terhadap fakta yang mereka temukan, seperti menyelenggarakan pengadilan khusus. Ini mungkin bukan rekomendasi yang gampang diterapkan, mengingat tidak ada yurisprudensi hukumnya. Tapi ini bukan berarti hal semacam itu tidak pernah dilakukan. Pemerintah Amerika Serikat, misalnya, pernah membuat lembaga independen pemberantasan korupsi dengan nama KAUVURR Report. Lembaga ini bisa membentuk pengadilan khusus, dan jika menemukan hambatan, baru melimpahkannya ke pengadilan formal.

Dengan komisi independen semacam itu, upaya menyeret Soeharto ke pengadilan bisa cepat. Dalam prediksi responden, kurang dari enam bulan data sudah terkumpul dan Soeharto bisa segera dimejahijaukan. Sedangkan jika hanya mengandalkan kejaksaan, bisa-bisa kasus ini rampung setelah tiga tahun. Dan lebih menyakitkan lagi jika ternyata pemerintahan yang terbentuk setelah pemilihan umum Juni tahun depan ternyata diisi oleh para pendukung status quo. Bisa-bisa kasus ini menjadi beku karena dipetieskan.

Dengan demikian, sambil melihat hasil kerja dan cara pihak kejaksaan melakukan upayanya, niat membentuk komisi independen tampaknya harus tetap disimpan.

Arif Zulkifli


INFO GRAFIS
Iktikad pemerintah membentuk komisi independen pengusut harta Soeharto:
Hanya untuk menunda-nunda waktu38%
Sungguh-sungguh ingin mengusut harta Soeharto32%
Merebut hati rakyat untuk tujuan politis tertentu30%
 
Apakah komisi tersebut dibutuhkan padahal telah ada kejaksaan dan kepolisian?
Ya, karena kedua lembaga itu tidak serius mengusut harta Soeharto51%
Ya, karena kedua lembaga itu tidak mewakili kelompok dalam masyarakat17%
Tidak, karena kedua lembaga itu sudah cukup13%
Ya, karena kedua lembaga itu sudah cukup9%
Tidak, karena hanya kedua lembaga itu yang berwenang9%
Tidak, karena kedua lembaga itu telah sungguh-sungguh mengusut harta Soeharto1%
 
Siapakah yang sebaiknya duduk dalam komisi independen?
Tokoh masyarakat93%
Wakil pemerintah48%
Tokoh bisnis32%
Tokoh ABRI24%
 
Waktu yang dibutuhkan untuk mengusut harta Soeharto:
 Kurang dari 6-12 bulan1-3 tahunLebih dari 6 bulanLebih dari 3 tahun
Dengan komisi independen48%37%11%3%
Tanpa komisi independen16%14%25%27%
 


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data