Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 10/XXIIIIIII/08 - 14 Desember 1998
   
Opini

Kembali ke Cara Biasa

Suatu bangsa diuji mutunya dari cara yang ditempuhnya ketika harus mengatasi masalah besar dan kompleks. Mampukah bangsa itu menciptakan jalan keluar baru, menerobos kemacetan secepatnya? Inilah barangkali yang sedang dialami Indonesia dalam perkara penyelewengan mantan presiden Soeharto: tidak mampu menempuh cara luar biasa. Juga tidak berani menerobos, sehingga berputar-putar di tempat sama selalu.

Semua mengetahui turunnya Soeharto bukan peristiwa normal. Dari caranya berkuasa, cara mendesak dia turun, sampai keadaannya sesudah diturunkan, tak ada yang tidak luar biasa. Apa yang disebut sebagai praktek korupsi yang dilakukannya pun bukan barang yang biasa, karena terjalin erat dalam kebijakan resminya sebagai penguasa. Dalil umum pemecahan masalah ialah: yang luar biasa diselesaikan dengan jalan luar biasa juga.

Dalam keadaan luar biasa ini, mulanya diharap Sidang Istimewa MPR akan membuat suatu ketetapan khusus untuk menilai kebijakan-kebijakan Soeharto yang dianggap ada unsur korupsinya. Yang dinantikan ialah amanat MPR yang memerintahkan cara luar biasa untuk mengusut Soeharto. Misalnya untuk menyatakan status Soeharto sebagai penyandang kesalahan, dan membentuk komisi independen yang berwenang penuh memeriksanya secara hukum. Ternyata ketetapan semacam itu tak diterbitkan oleh MPR yang masih dikendalikan Golkar dan ABRI itu. Kalau tidak berniat untuk menempuh jalan luar biasa, memang tidak dibutuhkan adanya bentuk ketetapan MPR untuk memproses Soeharto.

Anehnya, ketetapan MPR dibuat juga, tapi yang memuat instruksi tentang hal-hal yang ''biasa". Untuk apa? Cara seperti ini, di dalam dunia hukum, tergolong sebagai sesuatu yang berlebihan dan tidak perlu. Kelanjutannya pun jadi tidak perlu. Akhirnya, Habibie membatalkan pembuatan undang-undang darurat untuk membentuk komisi pemeriksa independen, dan menggantinya dengan instruksi kepada Jaksa Agung untuk memeriksa Soeharto secara hukum. Padahal tanpa Tap MPR Nomor XI, tanpa Inpres Nomor XXX, dan tanpa undang-undang yang akan dikeluarkan tentang pengaturan pengawasan pemerintahan yang bersih, proses hukum biasa bisa dan wajib dijalankan.

Pada intinya, Habibie menggunakan bentuk yang luar biasa, tap MPR, hanya untuk kembali menggunakan cara biasa: pengusutan oleh Kejaksaan Agung. Kenapa harus berpusing-pusing dulu? Kita khawatir bahwa prosedur biasa ini akan mudah dibenturkan ke dinding. Di pihak lain, ada yang optimistis, kalau memang penuntut umum mau, mantan presiden Soeharto dengan mudah bisa dijerat dengan UU Nomor 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tapi kesulitan tetap ada. Kejaksaan Agung akan memanggil Soeharto minggu ini. Menurut kabar, pemeriksaan akan dilakukan sekitar masalah keppres untuk fasilitas mobil nasional Timor. Secara awam, penyalahgunaan wewenang terlihat terang dan mencolok di situ. Tapi yang harus diperiksa ialah adanya unsur ''melawan hukum" oleh pembuat keppres itu.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data