Ketidakadilan Lagi bagi Petani |
Kisruh soal pupuk, yang tiba-tiba meletup pada awal musim tanam, kembali mengingatkan berbagai pihak bahwa sektor pertanian memang tidak pernah ditangani dengan benar. Ketika Oktober lalu terungkap bahwa pupuk untuk tanaman pangan yang sampai ke tangan petani baru sebesar 50 persen dari yang sudah disalurkan oleh PT Pusri, para penanggung jawab gudang Pusri pun gempar.
Sampai di tingkat ini, yang agak jelas adalah bahwa kelangkaan pupuk yang terjadi bukan disebabkan oleh hambatan di sektor produksi pupuk, tapi pada distribusinya. Namun, ketika ditelusuri sampai di sini, kebingungan tidak berkurang karena produksi maupun distribusi pupuk dilakukan oleh perusahaan yang sama, yaitu PT Pusri. Tidak terlalu salah kalau BUMN ini—yang selama bertahun-tahun sukses menyalurkan pupuk—dianggap menjegal program Departemen Pertanian dan Departemen Koperasi. Setelah kegagalan panen tahun lalu—karena ulah El Nino—tahun ini Departemen Pertanian tentu sangat berkepentingan agar pengadaan beras mencapai target. Bahkan kalau bisa, pemerintah jangan sampai menghamburkan devisa untuk mengimpor beras. Di pihak lain, Departemen Koperasi juga berkepentingan supaya petani sukses karena kantornya sudah mengalirkan dana Rp 718 miliar berupa kredit usaha tani (KUT) ke banyak koperasi unit desa (KUD). Sungguh sial kalau dana sebesar itu terbelokkan ke arah lain hanya karena pupuk tidak tersedia di pasar.
Menghadapi teka-teki kelangkaan pupuk di pasar, sementara dana KUT sudah tersalur Rp 718 miliar, para pengambil keputusan lalu bertindak cepat, dan juga gegabah. Mendadak, subsidi pupuk dihapus sedangkan harga gabah dinaikkan 50 persen. Pencabutan subsidi pupuk itu dilakukan melalui kenaikan harga pupuk dari Rp 450 per kilogram menjadi Rp 1.115 per kilogram, berarti ada kenaikan sebesar 147 persen. Di atas kertas, kebijakan ini mungkin, selain cukup adil, juga dianggap bisa dilaksanakan. Dikatakan adil karena subsidi pupuk yang dihapus kemudian dikompensasi dengan kenaikan harga gabah 50 persen.
Tapi apa artinya kenaikan harga gabah kalau padi yang mau dijual tidak ada karena jatah pupuk kurang atau terlambat diperoleh? Lebih ironis lagi, petani pangan harus membeli pupuk yang mahal—sampai di tangan petani, harga yang semula Rp 1.115 bisa menjadi Rp 2.000 atau lebih—sedangkan 50 persen stok pupuk yang sudah disalurkan Pusri dan tak tentu di mana rimbanya itu mungkin saja sudah dinikmati petani-petani berdasi yang bergerak di sektor pertanian nonpangan. Hampir bisa dipastikan, merekalah yang memborong 50 persen stok pupuk yang disubsidi itu, mengingat dana dan "lobby" kuat yang mereka miliki.
Sulit sekali untuk memahami sikap pemerintah yang menetapkan kebijakan pencabutan subsidi pupuk, padahal kebijakan itu menghadiahkan lagi sebuah ketidakadilan bagi petani—masyarakat bawah yang sampai kini menghidupi sektor produksi dengan daya serap tenaga kerja paling tinggi. Dalam hal daya serap ini saja, tidak ada sektor lain yang bisa menandingi.
Sekarang, ketika pupuk sukar didapat dan harganya berlipat, tidak terlalu salah kalau petani tiba-tiba muncul sebagai ancaman terhadap stabilitas politik yang kini memang sudah rentan. Sabtu pekan lalu, sekelompok petani membakar gudang milik pedagang pupuk di Blora, sementara petani yang lain menjarah gudang milik KUD di bagian lain kota itu. Kerusuhan serupa mungkin saja bisa terjadi di kantong-kantong beras seperti Karawang, Indramayu, Tasikmalaya. Sejarawan Sartono Kartodirdjo pernah menulis telaah tentang pemberontakan petani di zaman kolonial. Kini, mungkin perlu buku baru seperti itu.
|