Bara Panas di Tangan Ghalib Kejaksaan Agung memanggil Soeharto hanya untuk dimintai keterangan, bukan sebagai tersangka. Giliran berikut, para mantan menterinya? |
Ayam betina berbulu hitam telah diserahkan para mahasiswa kepada Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib. Dan sesudah itu, mungkin untuk membesarkan hatinya, ibu-ibu dari Sulawesi Selatan mengirimkan perahu pinisi yang biasa dipajang sebagai dekorasi. Bagi pria Bugis, pinisi adalah lambang keberanian dan penjelajahan di samudra luas, dan semestinya Andi Ghalib tahu itu. Namun, tugas Jaksa Agung tentu jauh lebih menantang daripada sekadar menafsirkan simbol-simbol. Dan tugas yang menantang itu tercakup dalam Inpres No. 30 yang Rabu lalu dikeluarkan oleh Presiden B.J. Habibie.
Inti dari instruksi Habibie ialah agar Jaksa Agung Andi Ghalib segera memeriksa mantan presiden Soeharto atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Semua itu dalam kaitannya dengan temuan penelitian Kejaksaan Agung berupa aset tujuh yayasan milik Soeharto senilai Rp 4 triliun lebih, rekening koran, dan deposito sebanyak Rp 24,8 miliar di enam bank: BCA, BBD, Bank Muamalat, BTN, Bank Pesona Kriya Dana, dan BNI, serta sejumlah tanah.
Inpres itu dinilai banyak pihak tak jelas juntrungannya. Dengan berbekal UU Antikorupsi pun sebenarnya sudah lebih dari cukup bagi Ghalib untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan presiden Soeharto--kecuali instruksi itu menjadi semacam taktik bagi pihak eksekutif untuk menghindar dari kemungkinan yang kelak bisa menyulitkan mereka sendiri.
Jaksa Agung tentu saja adalah orang pertama yang wajib menyandang tugas yang digariskan oleh Tap MPR XI/1998. Memang tak tertutup kesan bahwa "bola panas" berupa pengusutan harta Soeharto itu disorongkan bulat-bulat kepadanya. Menteri Kehakiman Muladi, misalnya, tegas menyatakan bahwa status Soeharto, apakah sebagai tersangka, tahanan kota, atau tahanan rumah, ada di tangan Kejaksaan Agung. Di pihak lain, Menteri Sekretaris Negara Akbar Tandjung berkomentar, "Kita serahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung. Kita lihat langkah yang akan ditempuhnya." Akbar tak lupa menegaskan, sampai saat ini tidak ada instruksi Presiden Habibie untuk mengenakan tahanan rumah pada Soeharto. Jadi, Inpres No. 30 itu semata-mata memerintahkan agar Jaksa Agung secara proaktif melaksanakan pemeriksaan.
Sampai di sini pola permainan semakin bisa ditebak. Terutama jika melihat batalnya pembentukan Komisi Independen untuk memeriksa korupsi Soeharto, yang lalu tiba-tiba digantikan dengan inpres tersebut. Padahal, menurut pemrakarsa Komisi Independen, Buyung Nasution, dalam tiga kali pertemuan pekan lalu di Departemen Kehakiman, Presiden Habibie dan Menteri Muladi telah menyetujui proposal yang diajukannya. Bahkan Habibie telah menugaskan Menteri Muladi dengan dibantu Buyung untuk merumuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai landasannya. Tapi Rabu sore secara mendadak komisi itu dibatalkan. Dan muncullah inpres tersebut. "Maka bola kembali ke pemerintah," katanya kecewa.
Buyung mengaku tak mengetahui alasan pembatalan itu. Yang jelas, semula komisi itu memang dirancang agar independen dan memiliki kewenangan luas, dari melakukan pemeriksaan, pemanggilan, penyitaan dan pembekuan aset, sampai penuntutan. Tentu saja, ini amat mengerikan bagi orang-orang di jajaran pemerintahan Habibie yang terkait dengan "dosa" Soeharto itu. "Asumsi saya, ada perbedaan kepentingan yang tajam di antara elite," Buyung menjelaskan. Satu sumber di Departemen Kehakiman menguatkan hal tersebut. Rapat pembatalan memang berlangsung Rabu sore di Istana Merdeka, Jakarta. Rapat itu dihadiri Habibie, Akbar Tandjung, Muladi, minus Buyung. Alasannya, kalau komisi terbentuk, kredibilitas pemerintah tidak akan tertolong. Bahkan bukan tak mungkin pemerintah akan menjadi bulan-bulanan masyarakat.
Sekarang "bola panas" itu ada di tangan Ghalib. Jika tak mau terbakar, ia harus sigap memainkannya selincah dan seakurat permainan para akrobat. Jumat lalu ia memastikan akan memanggil Soeharto dan selanjutnya mengarah ke penyidikan. Statusnya? "Sementara ini kita perdalam dulu. Kalau sudah cukup bukti, baru menjadi tersangka," katanya berkilah. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Anton Sujata kepada Andari Karina Anom dari TEMPO, Jumat sore lalu surat panggilan telah diantar langsung ke Cendana. Soeharto diminta datang—hanya--untuk "memberikan keterangan" di Gedung Bundar Kejakgung, Rabu pagi pekan ini. Yang menarik, Ghalib menyatakan telah memerintahkan agar Jampidsus juga melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang diduga terkait, termasuk menteri semasa Soeharto. Namun, ia menolak merinci nama-nama mereka.
Soeharto sendiri sudah menyatakan kesiapannya, seperti yang diutarakan Ketua Tim Konsultan Cendana, Yohanes Yacob. Tapi sampai Sabtu malam ia mengatakan belum menerima surat panggilan itu. Kuasa hukum Soeharto, Brigjen (Purn.) Syamsulhadi, pun menyatakan belum mengetahuinya. "Yang penting, aturannya harus jelas. Menurut pasal berapa dan apa pelanggarannya? Baru kami mau datang," kata mantan oditur jenderal ABRI itu kepada Purwani D.P. dari TEMPO.
Jadi, inilah kesempatan terakhir buat Jaksa Agung, yang bisa menjadi sebuah kesempatan historis kalau saja ia pandai memainkannya. Pekan ini di atas panggung sejarah Republik Indonesia akan tampil seorang pemain utama yang bernama Andi Muhammad Ghalib. Tepuk tangan, Saudara-Saudara!
Karaniya Dharmasaputra, Edy Budiyarso, Raju Febrian
|