Barter Utang dengan Konservasi Skema pengalihan utang menjadi konservasi alam diharap bisa memperbaiki kondisi lingkungan. Di negara lain berjalan sukses. |
ADA kabar baik bagi kegiatan konservasi alam di Indonesia. Kalau selama ini penyelamatan alam seakan selalu dinomor duakan, kini ada solusi yang barangkali bisa dipakai untuk memperbaiki alam di negeri kita. Caranya, dengan memanfaatkan skema pengalihan utang luar negeri Indonesia menjadi konservasi alam, atau dikenal dengan debt for nature swap (DNS). Saat ini, pemerintah, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang menggodok konsep yang diharapkan dapat menjadikan utang luar negeri Indonesia tidak saja menjadi beban buat anak cucu, tapi bermanfaat untuk perbaikan alam.
Secara teknis, pengalihan utang menjadi konservasi alam bukanlah sesuatu yang rumit. Mula-mula, negara pengutang (debitur) menyatakan dirinya tidak mampu melunasi utangnya. Lalu, utang tersebut dijual negara kreditur ke pasar sekunder dengan harga miring, misalnya dengan diskon 50 persen. Jadi, kalau misalnya Indonesia awalnya punya utang US$ 1 miliar, di pasar sekunder utang ini ditawarkan hanya US$ 500 juta saja. Utang ini akan dibeli oleh lembaga-lembaga konservasi alam internasional seperti Conservation International (CI), WWF, atau The Nature Conservation (TNC). Nah, CI, WWF, atau TNC ini kemudian akan menawarkan kembali utang itu ke Indonesia dengan harga yang juga bisa dinegosiasikan, katakanlah dengan diskon lagi 10 - 20 persen. Angka terakhir inilah yang harus dibayar Indonesia melalui konservasi alam. Pada negara-negara yang tidak memiliki lahan konservasi, dananya bisa disetor ke lembaga independen semacam Trust Fund yang kemudian dijadikan dana abadi perbaikan lingkungan dunia.
Skema DNS ini tentu saja bukan ide baru. Adalah Conservation International yang pertama kali menggunakan skema ini untuk menanggulangi utang beberapa negara kecil di Amerika Latin. Pada 1988, ketika DNS pertama kali diterapkan di Bolivia, cara ini berhasil memotong utang negara kecil itu dari US$ 650 ribu menjadi tinggal US$ 250 ribu saja. Sampai sekarang, paling tidak ada 30 negara yang telah menggunakan skema ini dengan nilai dana konservasi total US$ 1 miliar.
Kolombia dan Filipina, yang juga memanfaatkan fasilitas DNS, terbukti meraih sukses. Filipina, melalui Foundation for The Philippine Environment, berhasil mengalihkan US$ 22 juta utang luar negerinya untuk dana lingkungan. Uang itu dimanfaatkan untuk membiayai pengembangan sumber daya alam, penelitian, dan peningkatan kapasitas organisasi pemerintah.
Bisakah skema ini diterapkan di Indonesia? Herman Haeruman, Kepala Deputi Bappenas Bidang Regional dan Daerah, yakin betul konsep ini bisa segera diaplikasikan. "Beberapa negara (kreditur) seperti Swiss, Jerman, dan negara-negara Skandinavia kelihatannya responsif terhadap skema ini. Utang kita juga banyak dari mereka," katanya.
Namun, sebagaimana pengalaman di negara-negara lain, DNS memang sulit diharapkan untuk memangkas utang luar negeri yang sangat besar seperti Indonesia. Saat ini, dari US$ 138 miliar pinjaman luar negeri Indonesia, paling-paling hanya US$ 25 - 75 juta yang bisa di-DNS-kan. Sisanya, ya, dibayar dengan cara-cara konvensional. Karenanya, menurut Elfian Effendi dari NRM-USAID, lembaga yang menjadi mitra Bappenas mematangkan konsep ini, DNS memang tidak bisa diharapkan untuk mereduksi utang, melainkan alternatif untuk memperbaiki lingkungan alam yang selama ini tidak memiliki dana konservasi.
Masalahnya, betulkah DNS bisa diharapkan untuk memperbaiki lingkungan Indonesia? Dalam hal penyediaan dana, ya. Tapi menurut Haryanto R. Putra, pengajar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, dalam prakteknya pelaksanaan konservasi ini bisa tidak seindah yang dibayangkan. Menurut Haryanto, selama ini pemerintah tidak memiliki kapasitas yang cukup sebagai penyelenggara konservasi. Selain itu, perangkat hukum yang dapat dipakai untuk melegalisasi perlindungan alam juga belum ada. Dengan kata lain, lubang-lubang kebocoran dana konservasi ini menganga lebar.
Pendapat senada datang dari Yando Zakaria, antropolog Universitas Indonesia yang banyak terlibat dalam kegiatan konservasi hutan. "Sekali lagi, dana ini jangan-jangan bernasib sama dengan dana reboisasi. Dimanfaatkan untuk hal-hal di luar konservasi," kata Yando. Maksudnya, jadi obyek kongkalikong lagi.
Arif Zulkifli, IG.G. Maha S. Adi, Ahmad Fuadi, Ali Nur Yasin
|