Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 10/XXIIIIIII/08 - 14 Desember 1998
   
Hukum

Pembunuhan dan Vonis

Ical dipenjara seumur hidup untuk pembunuhan tiga tahun lalu. Semula ia divonis bebas tapi jaksa naik banding dan MA memutuskan ia bersalah. Kuatkah bukti-buktinya?

Sebagaimana lazimnya anak muda yang belakangan ini harus ronda malam, Muchlis tampak asyik bercengkerama dengan rekan-rekannya sesama peronda. Tiba-tiba, kesunyian Kamis malam dua pekan lalu di Kampung Karunrung, Ujungpandang itu dikagetkan oleh kedatangan lima petugas dari Kepolisian Resor Kota Besar Ujungpandang.

Mereka langsung menggari Muchlis alias Ical, 25 tahun. Ayah seorang anak itu digiring ke markas polisi untuk kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunungsari, Ujungpandang. Menurut para polisi, berdasarkan vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA), Ical harus menjalani hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana yang terjadi tiga tahun lalu.

Tentu saja Ical kaget. Namun, ia tak sempat mengomentari penangkapan dan eksekusi mendadak itu. Yang jelas, istri dan orang tuanya, juga masyarakat di situ, sudah melupakan kasus pembunuhan yang dimaksud, yakni pembantaian atas keluarga Achmadi. "Kami mengira kasus Karunrung sudah tuntas," ucap Daeng Ngai, ibu Ical. Akan halnya istri Ical, wanita ini lebih sering mengurung diri di kamar. Kata sang mertua, "Istri Ical menjaga anaknya yang sedang sakit panas."

Memang, pembunuhan keluarga Achmadi di Kampung Karunrung, yang terjadi Ahad siang, 11 November 1995, terbilang kejam. Achmadi bersama istri, empat anak, dan seorang pembantu ditemukan tewas secara mengenaskan. Seluruh tubuh korban penuh dengan bekas sabetan senjata tajam dan bersimbah darah. Lima dari tujuh mayat itu ditemukan di dalam sumur.

Pada penyidikan awal, polisi menyimpulkan bahwa jumlah pelaku lebih dari satu orang dan dikenal oleh keluarga korban. Orang pertama yang dijadikan tersangka, yakni Nur Salampessy, di hadapan polisi mengaku sebagai salah seorang pelakunya. Nur terhitung satu dari lima buruh bangunan yang bekerja di rumah korban. Ia mengaku membantai lantaran sakit hati kepada Achmadi, yang enggan melunasi pembayaran untuk jasanya merenovasi rumah korban.

Dari "cerita" Nur, terungkap nama lima tersangka lainnya, termasuk Ical. Bahkan, sampai di pengadilan, dakwaan terhadap Ical amat berat. Ia dituduh sebagai otak kasus pembunuhan berencana itu dan dia dikatakan memberi order kepada lima tersangka lainnya.

Ical sendiri bersikeras bahwa dirinya tak terlibat. Ia mengaku sempat memberikan keterangan bahwa ia terlibat, tapi itu dilakukannya lantaran tak tahan disiksa polisi. Namun di pengadilan Ical mencabut semua keterangannya. "Biar ditembak sekalipun saya tak akan mengaku,"ucapnya.

Meski Ical sempat ditahan beberapa bulan, pada 26 Maret 1996 ternyata majelis hakim yang diketuai Mangkona, di Pengadilan Negeri Ujungpandang, memvonis bebas Ical dan Nur. Adapun empat terdakwa lainnya tetap divonis hukuman penjara seumur hidup dan kemudian dieksekusi ke LP Gunungsari.

Menurut ketua majelis hakim Mangkona, tuduhan Ical sebagai otak dan pemberi order kasus pembunuhan tersebut sama sekali tak terbukti. Lagi pula, tambah majelis hakim, berbeda dengan para tersangka lain, Ical tak pernah melarikan diri setelah kasus itu terjadi.

Ical pun lantas menghirup udara bebas. Ia kemudian melanjutkan kuliah di sebuah akademi maritim di Ujungpandang. Tahun depan kuliahnya rampung. Ical juga telah menikah dan dikaruniai seorang anak lelaki yang kini berusia dua bulan.

Namun, jalan hidup orang tak bisa ditebak. Rupanya, tim jaksa penuntut umum yang dikoordinasi Abubakar mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas Ical. Jaksa tak bisa menerima alasan hakim membebaskan Ical hanya karena terdakwa tak mengakui tuduhan jaksa dan tak melarikan diri. Ternyata, MA sependapat dengan jaksa dan Ical pun dijatuhi hukuman seumur hidup.

Namun keputusan MA itu tak menjawab persoalan. Sampai sekarang, misalnya, tak kunjung terungkap siapa otak kasus pembunuhan keluarga Achmadi. Kalaulah benar Ical bertindak selaku aktor intelektualnya, apa motif anak muda itu menghabisi keluarga korban?

Di belahan bumi mana pun, suatu kasus pembunuhan harus jelas bukti, motif, dan peran para pelakunya. Andaikata ada yang meragukan mengenai hal-hal tersebut, adalah tugas para penegak hukum—termasuk polisi dan jaksa—untuk menyodorkan bukti-bukti yang lebih kuat. Dan ini mutlak karena menyangkut kasus pembunuhan.

Hp. S., Ma'ruf Samudra, dan Tomi Lebang (Ujungpandang)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data