Menang karena Tak Terbukti Ngemplang Utangnya Rp 1,5 triliun, tapi Ometraco sekali lagi luput dari vonis pailit. Dengan menguatnya rupiah, adakah peluang untuk menyelesaikan perkara utang itu di luar pengadilan? |
HARAPAN kreditur asing pada peradilan tinggi Indonesia agaknya serta-merta buyar saat mendengar keputusan Mahkamah Agung belum lama ini. Dengan keputusan itu, gagal sudah upaya memburu utang senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun—berdasar kurs Rp 7.500 per US$. Para kreditur yang nahas itu adalah Bank American Express (Amex) cabang Singapura bersama enam bank asing lainnya serta enam bank dalam negeri, termasuk Bank Internasional Indonesia (BII). Mahkamah Agung (MA) mendasarkan vonisnya itu atas penilaian bahwa 13 bank kreditur itu tak bisa membuktikan debitur (pengutang) mereka, PT Ometraco, telah mengemplang utang, seperti yang mereka tuduhkan.
Keputusan kontroversial itu, tak dapat tidak, mengecewakan sindikasi bank kreditur tadi. Memang, kuasa hukum mereka yang bekerja pada kantor pengacara Kramadibrata, Karim, Sani & Manihuruk, secara resmi belum bersikap tegas atas vonis yang dijatuhkan pekan lalu itu. Sekalipun begitu, vonis peradilan tertinggi itu mulai menjadi bahan gunjingan di kalangan pengacara. Soalnya, Perpu Kepailitan—dinyatakan berlaku Agustus 1998—yang semula menjadi tumpuan harapan, ternyata lebih tepat kalau menjadi "gua perlindungan" bagi para debitur saja. Sementara itu, pengadilan niaga terkesan bekerja tidak efektif, setidaknya dalam memproses kasus gugatan pailit terhadap PT Ometraco.
Syahdan, berdasarkan perjanjian tanggal 3 Desember 1996, empat bank yang dikoordinasi Amex memberikan kredit US$ 60 juta kepada Ometraco. Selain itu, dengan jaminan Ometraco, anak perusahaannya, Ometraco Multi Artha, juga mendapat kredit US$ 65 juta. Dan, sesuai dengan kontrak tanggal 26 Juni 1997, Ometraco Multi Artha memperoleh kredit US$ 75 juta dari sembilan bank yang dipimpin BII.
Kredit besar itu tampaknya layak buat Ometraco yang sudah go public. Perusahaan milik Ferry Teguh Santosa itu memang semakin menggurita. Asetnya waktu itu ditaksir lebih dari Rp 3 triliun. Divisi bisnisnya berkembang di bidang infrastruktur, perbankan, dan agrobisnis. Anak perusahaannya banyak—termasuk Bank Tiara Asia, yang pada April lalu diambil alih pemerintah.
Belakangan, krisis moneter menghantam bisnis Ometraco. Akibatnya, perusahaan ini berkali-kali tak mampu membayar cicilan utang dan bunga pada 13 bank krediturnya. Karena dianggap ingkar janji (wanprestasi), kreditur lantas menjatuhkan sanksi berupa percepatan jatuh tempo kredit. Kredit tertanggal 3 Desember 1996 itu jatuh temponya ditentukan pada 3 Februari 1998. Sedangkan kredit tertanggal 26 Juni 1997 jatuh tempo pada 23 Juli 1998.
Percepatan itu, menurut pihak kreditur, sudah diberitahukan kepada Ometraco. Namun sang debitur tak mengindahkannya. Sempat pula Ometraco meminta proses restrukturisasi utang, tapi tak disetujui kreditur. Akhirnya, setelah pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beroperasi pada 1 September silam, 13 kreditur itu pun mengajukan tuntutan pailit terhadap Ometraco. Secara terpisah, mereka juga menebar dua perkara kebangkrutan terhadap Ometraco Multi Artha. Yang pertama, menyangkut kredit US$ 65 juta dan kredit US$ 75 juta tadi; yang kedua merupakan tagihan utang US$ 167 juta.
Ternyata, pada 29 September lalu, pengadilan niaga tak menerima petisi pailit 13 kreditur. Alasannya formalistis, yakni lantaran kreditur menebar tuntutan terpisah atas anak perusahaan Ometraco. Menurut hakim, mestinya tuntutan itu disatukan. Namun, pada 13 November lalu, pengadilan mengabulkan kepailitan Ometraco Multi Artha, khusus pada kasus utang US$ 167 juta.
Di tingkat kasasi, pada 19 November lalu, putusannya lebih janggal lagi. Meski tuntutan terpisah tadi dibenarkan MA, toh perkaranya yang pokok, yaitu kepailitan Ometraco, ditolak majelis hakim agung. Sebab, menurut MA, para kreditur tak mampu membuktikan wanprestasi di pihak Ometraco. Lebih dari itu, dengan menafsirkan perjanjian kredit tertanggal 3 Desember 1996, MA menyatakan bahwa kredit Ometraco baru jatuh tempo pada 3 Desember 1998.
Sampai pekan ini, sikap kuasa hukum 13 kreditur tadi belum jelas apakah hendak mengajukan peninjauan kembali, menggugat ulang setelah tanggal 3 Desember ini, atau merenegosiasi utang dengan Ometraco. Sebaliknya, kuasa hukum Ometraco, P.D.D. Dermawan, berpendapat vonis MA sudah tepat. "Proses di pengadilan kan menyangkut pembuktian. Amex cs. gagal membuktikan bahwa jatuh temponya utang Ometraco diakselerasi karena debitur wanprestasi," ujarnya.
Dermawan juga membenarkan bahwa kliennya lebih suka bila Amex cs. mau merundingkan kembali kredit tersebut. Hanya, "Tanpa tekanan-tekanan. Soalnya, ini bukan masalah tak mau bayar, tapi mampu-tidaknya membayar. Kalau keadaan ekonomi baik, tak ada krisis, tak ada alasan bagi Ometraco untuk tidak membayarnya," kata Dermawan dalam nada menggampangkan.
Hp. S., I.G.G. Maha Adi
|