Kalau Sulit Mengusut Uangnya Salah satu yang bisa diusut pertama-tama: Keppres yang dikeluarkan Soeharto yang bisa dianggap untuk memperkaya Keluarga Cendana. |
Mengusut harta Soeharto tampaknya memang bakal sulit. Kekayaan Presiden Marcos dari Filipina, yang diduga tak sebesar dan semajemuk kekayaan Keluarga Cendana, cukup memberi kerepotan yang panjang kepada para petugas untuk ditemukan kembali. Tapi dalam hal Soeharto, ada hal yang dengan mudah ditunjukkan: ketika ia menjadi kepala negara, ia telah menyalahgunakan kekuasaan, khususnya untuk memperkaya keluarganya sendiri. Semua orang sudah tahu akan hal ini, tapi yang akan membuktikan itu adalah dengan menelaah sejumlah besarkurang-lebih 80 buahkeputusannya sebagai presiden. Dengan bahasa birokrasi: Keppres.
Sejumlah Keppres itu, seperti ditelaah oleh Masyarakat Transparansi Indonesia, memang tampak diarahkan untuk memberikan hak-hak khusus kepada bisnis Keluarga Cendana dan sejumlah kroni. Tapi pihak Kejaksaan Agung tampaknya akan menghindar dari mengusut segi ini. Mereka akan mengatakan bahwa Keppres itu sah karena dikeluarkan oleh yang berwewenang mengeluarkannya, yakni presiden sendiri. Dalih ini masih meragukan, dan pertanyaannya: siapa yang akan menguji atau mengusut Keppres itu? Mahkamah Agung? Tapi ternyata hak uji materiil itu hanya bisa dilakukan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan tingkat kasasi terhadap satu perkara. Selain itu, hanya berlaku terhadap perangkat peraturan yang setingkat di bawah undang-undang.
Ada sedikit masalah di sini: Keppres memang berada di bawah UU, tapi di sisi lain bisa dianggap setaraf dengan UU. Soalnya, Keppres itu bisa dianggap melaksanakan Tap MPR. Dengan ini lagi-lagi pengusutan harta membentur tembok tebal karena prosedur yuridis lewat judicial review atas Keppres tampaknya juga tidak akan membawa hasil.
Mau tak mau, orang harus berpaling lagi ke penyelesaian politis. Setahun yang lalu pakar ekonomi Sadeli pernah mengusulkan agar harta Soeharto disita dulu, baru orangnya diadili. Amien Rais menyarankan agar sebagian besar harta Soeharto yang dianggap hasil korupsi dan kolusi dikembalikan kepada rakyat, sedangkan sisanya dapat tetap dimilikinya. Pakar hukum tata negara Ismail Sunny mengusulkan agar seluruh harta Soeharto diaudit lebih dulu, lalu harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum harus diserahkan kepada negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat. Atau, MPR memvonis sejumlah Keppres yang dikeluarkan Soeharto sebagai produk hukum yang melanggar hukum, barulah pengusutan harta bekas presiden itu dapat dilakukan.
Jelas, alternatif ini perlu waktu lama. Lalu apa yang harus dilakukanterutama jika pemerintahan Habibie lebih suka membentuk sebuah komite yang belum jelas apa hak-haknya? Tidak lain dan tidak bukan memang harus ada kemauan-atau lebih tepat keberanian-dari pucuk tertinggi kekuasaan.
|