|
Maksud hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai. Agaknya itulah yang akan berlaku jika kita berniat membawa Soeharto, mantan presiden, ke pengadilan dalam waktu dekat. Artinya: selama di bawah pemerintahan Habibie. Ada beberapa sebab.
Pertama adalah kesenjangan besar dalam memandang cara memproses sangkaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (biasanya disingkat jadi KKN, tapi di sini kita ringkas jadi "korupsi") yang melibatkan bekas presiden Soeharto. Di satu pihak orang meneriakkan: sita hartanya, tangkap orangnya, dan adili segera. Dasarnya sederhana: petunjuk awal adanya penyelewengan sudah lebih dari cukup, faktanya sudah diketahui umum.
Di lain pihak, MPR dalam sidang istimewanya menolak usul (dari Fraksi PPP) untuk membuat ketetapan tersendiri tentang perlunya pengusutan terhadap praktek korupsi Soeharto pada masa kekuasaannya. MPR, yang didominasi Golkar dan ABRI itu, hanya membuat ketetapan tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, yang umum bunyinya. Disebutkan bahwa "Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga."
Rumusan yang mirip pernyataan tekad ini secara legal sebenarnya tak banyak artinya. Tanpa itu pun, pemerintah wajib melaksanakannya dalam penegakan hukum biasa. Ketetapan MPR No. XI ini tak mengandung norma hukum baru atau perintah istimewa. Tak ada ketetapan hukum khusus untuk mantan presiden Soeharto, misalnya, yang menempatkannya dalam status tersangka, atau yang menyatakan bahwa ia menyalahgunakan wewenang jabatan yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum. Yang ada hanyalah menyelipkan kata-kata "termasuk mantan presiden Soeharto" sebagai bagian dari upaya pemberantasan "terhadap siapa pun juga", yang harus dilakukan "dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia". Ini hanya tautologi, penyebutan ulang perkara yang sudah jelas.
Tentu saja, ketetapan MPR ini tak memuaskan publik yang meyakini bahwa Soeharto perlu dan bisa segera ditindak tegas. Sayang, yang punya semangat tak punya kewenangan resmi. Yang berwenang formal, pemerintahan Habibie, masih ingin memproses melalui pembentukan tim atau komisi khususyang independen, katanya. Tak jelas betul, apa yang diharapkan dari "komisi penelitian" ini. Sebagai tim pengumpul fakta, atau sebagai tim pengusut khusus? Kewenangan apa saja yang dilimpahkan kepada mereka ?
|