Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 09/XXIIIIIII/01 - 7 Desember 1998
   
Nasional

Menunggu Pengadilan Rakyat?

Apakah dengan UU Antikorupsi ataupun KUHP, Soeharto bisa dijadikan tersangka? Jaksa Agung tampaknya menunggu UU Pemerintahan yang Bersih.

DENGAN Tap MPR No. XI/1998, apakah jarak antara Soeharto dan gedung pengadilan semakin dekat? Spekulasi tentang kemungkinan ini kian menjadi-jadi bukan karena Tap MPR yang menyebut nama mantan presiden Soeharto--sambil lalu--dalam kalimat yang menyangkut pemberantasan korupsi, tapi terutama karena desakan mahasiswa semakin keras dan juga lantaran Presiden B.J. Habibie berencana membentuk komisi independen, khusus untuk mengusut harta Soeharto.

Komisi independen yang diusulkan oleh FKP tampaknya tidak begitu diperhitungkan orang. Sementara itu, yang agaknya paling girang menyambut hasil Sidang Istimewa MPR adalah Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib. Sebabnya tak lain, dengan Tap MPR itu ia punya senjata untuk mengulur pemeriksaan atas Soeharto.

Memang, pokok masalah yang hampir luput dari perhatian publik ada di Tap MPR No. XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Itu terlihat khususnya di Pasal 5, yang berbunyi, "Ketentuan dimaksud diatur lebih lanjut dengan undang-undang". Pasal itu mengikuti Pasal 4 yang berbunyi, "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga..., termasuk mantan presiden Soeharto...."

Mengacu ke isi Tap MPR tersebut, untuk menyidik Soeharto harus disiapkan undang-undangnya dulu. Tentu saja makan waktu. Padahal, menurut mantan jaksa agung Soedjono C. Atmonegoro, sudut pandang seperti itu tidak benar. Karena yang dimaksud dalam Tap No. XI itu adalah UU Mengenai Pemerintahan yang Bersih. Untuk mengusut Soeharto cukup menggunakan UU No. 3/1971 tentang Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan maupun KUHP. "Pasal-pasalnya sudah memadai," demikian pendapat guru besar hukum pidana Universitas Airlangga, J.E. Sahetapy. Dalam UU Antikorupsi, misalnya, disebut bahwa orang bisa dihukum maksimal 20 tahun dan/atau denda Rp 30 juta, bila melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.

Meski demikian, peringatan guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Sri Soemantri, perlu diperhatikan. Celah yang mungkin dimanfaatkan kaum Soehartois adalah belum adanya UU yang mengatur tindak kolusi dan nepotisme. Dan kalaupun UU-nya rampung, perangkat peraturan yang baru itu bisa tidak berlaku surut. Kemungkinan seperti ini sangat ditekankan oleh Soemantri dalam penjelasannya kepada Dyah Prabandari dari TEMPO.

Penyelesaian yuridis memang tidak gampang. Lagi pula faktor waktu amat menentukan. Makin lama pengusutan harta Soeharto diulur, makin sulit pembuktiannya. Seperti diungkapkan seorang pengacara papan atas di Jakarta, Juli lalu. Katanya, salah seorang rekannya menawarkan proyek pemindahan harta Soeharto. "Anda berminat ikut membantu mengalihkannya ke yayasan?" ujarnya. Yang dimaksud apalagi kalau bukan yayasan seperti Dharmais, Supersemar, Dakab, dan Amal Bakti Muslim Pancasila. Tawaran itu ditolak sang pengacara. Kecurigaannya bertambah ketika mendengar yayasan tersebut diserahkan Soeharto ke pemerintah. "Dengan cara itu pelacakan jadi sulit. Makin tak tersentuh," jelasnya.

Jadi, apakah tak ada peluang mengusut harta Soeharto? Menurut Soedjono, peluang itu selalu ada. Semasa menjabat jaksa agung, misalnya, ia telah melakukan pengusutan atas empat yayasan yang dipimpin Soeharto dan kesimpulannya terjadi banyak penyimpangan. Ia pun merekomendasikan, "Penyelidikan sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dan semua itu sudah cukup untuk menjadikan Soeharto sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Soedjono, jaksa agung yang digantikan oleh Andi Ghalib. Sayang, entah karena laporannya atau bukan, ia kemudian dicopot dari jabatannya.

Keppres yang ditandatangani Soeharto adalah bukti lain. Soedjono dan Sahetapy menunjuk dua keppres, yakni tentang mobil nasional serta Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh. Keduanya mengandung unsur penyalahgunaan wewenang yang disengaja untuk kelancaran bisnis anaknya, Tommy Soeharto. Tapi Ghalib berkilah bahwa sejauh yang menyangkut keppres, hal itu berada di bawah wewenang Mahkamah Agung untuk melakukan hak uji materiil.

Begitu pula dengan temuan Kejaksaan Agung. Baru-baru ini Ghalib menyatakan telah memeriksa rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri. Tentang hal yang satu ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengadilan Tata Usaha Negara, Soehandjono, hanya bersedia menunjukkan sebuah buku berjilid kuning yang di dalamnya terlampir sejumlah sertifikat deposito dan rekening atas nama Soeharto, senilai Rp 21 miliar. Paling tidak, ada lima rekening atas namanya di Bank Central Asia. Sedangkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Antonius Sujata, mengaku telah menerima laporan dari 27 kejaksaan tinggi mengenai tanah, hak pengusahaan hutan, dan perusahaan atas nama Soeharto. "Untuk itu, kami akan melakukan pemanggilan," begitulah Sujata menjanjikan.

Hanya, yang diperlukan sekarang ini bukan janji, tapi bukti. Kalau sekadar bicara, pengusutan harta Soeharto tidak akan sampai ke mana-mana. Atau barangkali ada pihak yang ingin agar pengadilan rakyat yang bicara?

Karaniya Dharmasaputra, Ardi Bramantyo, Edy Budiyarso, Jalil Hakim


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data