Dicabut Presiden atau Diuji Mahkamah Agung |
Keputusan presiden terhitung produk hukum yang sulit disentuh pengadilan dan mustahil dikontrol organ negara yang lain. Keppres bersumber pada Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 tentang kekuasaan presiden sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi. Dan menurut Ketetapan MPR Sementara Nomor XX Tahun 1966, keppres bisa merupakan pelaksanaan dari undang-undang ataupun peraturan pemerintah.
Bila keppres sesuai dengan ketentuan hukum dan menyangkut kepentingan umum, tentu tak jadi masalah. Tapi bagaimana bila keppres ternyata melanggar undang-undang, mengandung kesewenang-wenangan ataupun penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana yang diteliti MTI dan yang digugat Gempita ke pengadilan tata usaha negara?
Mungkin cara pertama yang paling gampang, keppres itu dicabut sendiri oleh presiden. Masalahnya, cara ini tak ditempuh Soeharto semasa ia menjadi presiden. Cara lain adalah lewat wewenang DPR untuk mengawasi pemerintah. DPR bisa menuntut agar presiden segera mencabut keppres tersebut. Namun, lagi-lagi, cara ini tak pernah terjadi semasa Soeharto menjadi presiden.
Cara terakhir, apa daya, melalui jalan hukum, yaitu dengan wewenang hak uji materiil yang ada pada Mahkamah Agung (MA). Namun, mekanisme ini pun bukannya tanpa masalah. Undang-Undang MA Tahun 1985 telanjur memuat hak uji materiil yang terbatas dan bersifat pasif. Artinya, MA hanya bisa menguji peraturan di bawah undang-undang bila ada perkara yang sampai ke tingkat kasasi.
Selain itu, hakim sepertinya "haram" mengadili beleid eksekutif. Dan sikap ini juga warisan Orde Baru. Apalagi sumpah hakim pada Undang-Undang Kehakiman Tahun 1970 menyebutkan bahwa hakim tak hanya harus taat pada Pancasila dan UUD 1945, tapi juga pada peraturan yang berlaku di Indonesiatermasuk keppres, bahkan keputusan menteri.
Sampai kapan keppres yang melawan hukum ini kebal hukum? Sekretaris Jenderal MA Pranowo menyatakan bahwa dalam waktu dekat MA akan bersikap. "Kami risi juga menyikapi aspirasi reformasi yang berkembang di masyarakat. Karena ketentuan undang-undang, MA ya enggak bisa apa-apa. Kaya wong turu wae," tutur Pranowo.
Lewat sebuah forum kerja, yang bakal diikuti ketua pengadilan banding, MA mungkin hendak mencoba menerobos kebekuan. Solusinya berupa sikap tegas terhadap keppres: bisa lewat vonis perkara yang diterima pengadilan, bisa pula dengan semacam pertimbangan hukum kepada pemerintah.
Sementara itu, untuk mencegah munculnya keppres bermasalah di kemudian hari, Wakil Ketua MTI Bidang Hukum Prof. Koesnadi Hardjasoemantri menyatakan, perlu ada peraturan tentang bahan muatan dan proses pembuatan keppres. Lebih dari itu, tentu saja sebuah keppres mesti dibuat secara hati-hati, transparan, dan benar-benar untuk kepentingan rakyatyang adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
|