Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 09/XXIIIIIII/01 - 7 Desember 1998
   
Nasional

Soedjono C. Atmonegoro:

Seperti benang kusut, membingungkan, dan terlampau lama. Ini bukan kesan sembarang orang, tapi kesan tokoh sekaliber mantan Jaksa Agung Soedjono C. Atmonegoro ketika melihat cara kejaksaan mengusut dugaan korupsi bekas presiden Soeharto. Sedari dulu, Soedjonoyang diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Habibiepunya pintu masuk sederhana, juga gampang. Bagaimana persisnya upaya hukum itu bisa dilakukan? Berikut penuturan Soedjono kepada Ardi Bramantyo dari TEMPO, saat ditemui di sebuah hotel berbintang di Jakarta, Ahad pekan lalu.



Bagaimana proses pengusutan korupsi mantan presiden Soeharto sejauh ini?

Saya melihat political will dan yang namanya justice will itu masih jauh. Makanya, polisi dan Jaksa Agung segera proaktif, lah. Kok mereka begitu sigap menangani Arifin Panigoro, tapi pengusutan korupsi mantan presiden Soeharto masih jauh sekali dari tuntutan masyarakat. Terkesan lama. Itu harus segera dibenahi. Makanya, kembali ke undang-undang saja, undang-undang tindak pidana korupsi dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Itu semua bisa dijadikan landasan. Tak usah muter-muter.

Apakah kasus ini jelas merugikan negara dan menguntungkan Pak Harto?

Merugikan negara bukan (berarti) hanya untuk kepentingan pribadinya. Tapi, menguntungkan orang lain itu pun sudah bisa dipidana (korupsi). Kalau ada orang beranggapan bahwa keppres/inpres itu yuridis, oke. Tapi, ada yang bicara, itu kan tidak menguntungkan Pak Harto. Tidak menguntungkan bagi yang mengeluarkan, tetapi menguntungkan orang lain. Itu juga bisa dikenai (tuduhan) korupsi. Dengan rumusan itu, baru kita menindaklanjuti dengan memburu hartanya.

Bagaimana prosedur pengusutan kasus korupsi?

Kita harus mempunyai data awal untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka. Menurut saya, waktu itu sudah cukup. Dari penyelidikan data-data awal itu, lalu ditentukan apa ada tindak pidananya.

Data-data awal apa saja yang Anda maksudkan?

Dari empat yayasan (Dharmais, Supersemar, Dakab, dan Amal Bhakti Muslim Pancasila) yang saya periksa selama delapan hari. Saya sudah pilah-pilah. Kalaupun keppres-nya OK, tujuan yayasan itu tidak semuanya untuk kepentingan sosial sesuai dengan yang digariskan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Ada lagi mobnas dan BPPC. Semua itu kan keppres.

Adakah yang menyimpang?

Banyak yang menyimpang. Tapi saya tidak bisa menunjukkan secara konkret. Saya takut dianggap membocorkan rahasia negara. Saya sudah memilah-milah dan menyerahkan baik kepada Habibie maupun Ghalib.

Penyelidikan Anda pada waktu itu sudah sampai
tahap apa?


Kalau saya, sudah lengkap. Karena itu sebagai data awal, ya, tentunya akan berkembang lagi kalau saya masih di sana. Ternyata sekarang ada tujuh yayasan, kan.

Cukupkah data awal itu untuk menjadikan Pak
Harto tersangka?


Saya kira sudah cukup. Bisa dijadikan tersangka.

Apakah Tap MPR No. XI makin membantu proses
hukum kasus ini?


Saya kok tidak melihat itu membantu proses. Kan undang-undangnya sudah ada. Dan itu pun sudah tertera dalam pasal 3 tap itu sendiri, tetap akan digunakan tuduhan tindak pidana korupsi. Cuma, nanti itu menjadi lemah lagi karena tap ini akan dilaksanakan dengan undang-undang. Inilah yang bikin pusing. Apakah harus menunggu undang-undang? Menurut saya tidak usah.

Tapi, apakah keppres itu bisa dijadikan bukti awal?

Keppres yang tidak mengacu pada kepentingan masyarakat itu saya sarankan dicabut semua. Toh Pak Habibie setuju. Tidak usah uji materi ke MA. Dan itu bisa dijadikan bukti. Tidak perlu diuji materi.

Bagaimana cara mengukur keppres itu untuk
kepentingan rakyat banyak atau tidak?


Ya, kalau misalnya sudah untuk kepentingan seseorang, mosok untuk kepentingan rakyat banyak. Jaksa Agung bisa menilai dan bisa menjadikannya bukti awal. Nilai saja keppres untuk kepentingan pribadi atau orang per orang itu, lalu bawa ke pengadilan. Pengadilan tidak usah pusing-pusing lagi.

Apakah pembentukan komisi independen akan
membantu pengusutan?


Itu makin meruwetkan!


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data