Kafir, Kuffar, dan Beberapa Kekonyolan |
Ulil Abshar-Abdalla Peneliti Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama, Jakarta
Dalam wawancara dengan Majalah TEMPO edisi 23 November 1998, aktivis KISDI, Ahmad Sumargono, membuat suatu pembedaan yang menarik antara istilah kafir dan kuffar. Kafir artinya, kira- kira, orang yang ingkar atas Allah di dalam hatinya saja, tetapi tidak melakukan ''makar" atas kepentingan umat Islam. Adapun kuffar, dalam pemahaman Sumargono, adalah orang yang ''tak pernah punya rencana-rencana soal Islam".
Siapa pun tahu, pendapat seperti itu pastilah terkesan menggelikan. Yang tahu bahasa Arab tentu mengerti: sama sekali tak ada beda antara kafir dan kuffar. Hanya, yang satu bentuk mufrad, yang lain bentuk jamak. Pembedaan itu boleh jadi ditarik begitu saja oleh Sumargono dari ayat walladzina ma'ahu asyidda'u 'alal kuffar, yang artinya: orang-orang yang ada di sekitar Nabi bersikap tegas atas orang-orang kafir (kuffar).
Ahmad Sumargono boleh jadi hanyalah eksemplar, sebuah contoh bahwa teks dalam kitab suci dihubungkan begitu saja dengan kenyataan politik, tanpa melalui penalaran yang mendalam dan bertanggung jawab. Dari tindakan ceroboh semacam itu, timbullah serangkaian kekonyolan. Sejarah Islam, sejak masa sahabat Nabi hingga sekarang, sarat dengan contoh kekonyolan. Biasanya, hal itu terjadi sebagai akibat dari kehendak menggebu untuk membela agama tapi tak disertai dengan pengetahuan yang mendalam mengenai spirit agama serta keadaan sosial yang terus berubah. Walhasil, tanpa ''dasar hermeneutis" yang kukuh.
Kekonyolan pertama terjadi pada zaman Ali, khalifah keempat setelah Nabi. Pada masa itu kaum khawarij memberontak dengan dalih bahwa ''la hukma illa lillah", tak ada kekuasaan kecuali milik Allah. Paralel dengan itu, lalu diartikan bahwa kekuasaan Ali batal karena yang ada kekuasaan Allah. Karena itu kaum khawarij memberontak terhadap Ali. Hujah mereka itu diambil dari ayat Quran, inil hukmu illa lillah (QS: 6:57), tak ada kekuasaan kecuali milik Allah. Menghadapi alasan yang disandarkan pada ayat kitab suci itu, Ali tenang saja. Ringan ia menjawab: hujah kalian benar, tapi kalian memelintirnya untuk ''vested interest" kalian sendiri. Dalam teks Arab: kalimatu haqq yuradu biha bathil.
Dalil itu juga yang antara lain digunakan oleh Abul A'la Al Maududi untuk menolak demokrasi modern, serta mencemoohnya sebagai sebentuk ''makar" atas kekuasaan Allah. Menurut ''makna harfiah" ayat tadi, memang bisa disimpulkan: kedaulatan hanya satu, ialah milik Allah. Demokrasi yang hendak mendelegasikan kedaulatan kepada rakyat jelas tidak sah. Sebagian orang yang fanatik bahkan menganggap bahwa demokrasi itu kafir.
Bisakah ayat 6:57 di atas dipahami secara sederhana untuk menolak demokrasi? Bukankah konyol menarik kesimpulan secara ceroboh dari ayat dan hadis dalam upaya membuat tanggapan atas perkembangan modern? Mengapa kita abai atas ''tradisi hermeneutis" Islam yang begitu kaya seperti terkandung dalam khazanah usul fiqh?
Berikut ini contoh kekonyolan yang lain lagi. Seorang dai terkenal di Jakarta, di muka sebuah rapat umum, mengemukakan bahwa prinsip tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil mashlahah, tindakan penguasa atas rakyatnya harus diikat oleh suatu kemaslahatan, adalah bertentangan dengan Islam. Prinsip yang amat populer di kalangan ahli hukum Islam itu boleh jadi, di mata Pak Ustad, bertentangan dengan ayat 6:57 di atas. Mengikuti ayat ini, yang harus mengikat tindakan penguasa bukan kemaslahatan rakyat, tetapi kemaslahatan Allah. Saya tak mengerti, kekonyolan mana lagi yang lebih menggelikan ketimbang cara berpikir seperti ini.
Akhir Oktober lalu, suatu kongres yang diselenggarakan atas nama umat Islam di Asrama Haji Pondokgede, Jakarta, mengusulkan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertimbangkan kemungkinan dikeluarkannya fatwa: tidak boleh seorang perempuan untuk menjadi presiden di Indonesia. Alasannya: ayat 34 dalam surat An Nisa': arrijalu qawwamuna 'alan nisa'. Secara harfiah, ayat itu berarti: laki-laki adalah qawwam bagi perempuan. As Suyuti dalam tafsir Jalalain mengartikan kata ''qawwam" di situ sebagai ''musallath": atau yang diberi kekuasaan. Bukankah ini juga penafsiran yang sangat menggampangkan hingga terkesan konyol?
Mengartikan ayat 34:4 tersebut untuk memperkuat pandangan bahwa perempuan tidak boleh menjadi presiden menurut Islam adalah sama gegabahnya dengan mengatakan bahwa dalam pandangan Islam seorang presiden di Indonesia haruslah dari suku Quraisy, sesuai sabda Nabi: Al A'immatu min Quraisy, para penguasapara presidenadalah dari suku Quraisy.
Saya rasa, tidak mungkin MUI akan melucu dengan fatwa: Presiden Indonesia harus berasal dari suku Quraisy dengan berpegangan secara harfiah kepada hadis itu. Sekali lagi: secara harfiah. Dibaca berdasarkan urutan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya, ayat 34:4 di atas menguraikan hubungan suami-istri dalam kehidupan rumah tangga. Jika suatu ketentuan dalam kehidupan yang sangat pribadi ini ditarik begitu saja ke dalam kehidupan publik tanpa legal reasoning atau penalaran hukum yang mendalam, pastilah akhirnya hanya sampai pada kekonyolan.
Apakah beda semua ini dengan pendapat sebagian golongan dalam umat Islam yang beranggapan bahwa gerakan mahasiswa yang menentang Sidang Istimewa MPR, 10-13 November 1998, tak lain adalah gerakan yang didalangi oleh kaum Salibis/Falangis/Kristen untuk melawan kepentingan Islam. Hujahnya: gerakan itu bermarkas di Unika Atma Jaya, Universitas Katolik Atma Jaya. Bagaimana penalaran yang menyesatkan semacam ini bisa diterima oleh akal sehat?
Saya rasa, Islam tak memerlukan pembelaan yang landasannya adalah kekonyolan serta ketidakmengertian atas spirit dasar agama itu sendiri. Memang, motivasi membela agama secara berlebihan acap kali tidak disertai dengan pengetahuan yang mendalam atas spiritnya. Apakah hal itu disadari atau kurang disadari, tapi dampaknya membekaskan citra buruk bagi agama itu sendiri.
|