Menggugat DPRD ke PTUN Keputusan Ketua DPRD Kota Madya Bandung digugat para calon wali kota Bandung ke PTUN. Hal ini dapat dilakukan karena DPRD bukan lembaga yang murni legislatif. |
DEWAN perwakilan rakyat daerah (DPRD) tak cuma diterpa krisis kepercayaan, tapi juga akan diperkarakan ke pengadilan. Buktinya, sepuluh bakal calon wali kota madya Bandung pekan-pekan ini menggugat keputusan Ketua DPRD Kota Madya Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Keputusan yang digugat itu tertanggal 15 Agustus 1998 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Bandung Kolonel Usman Djayaprawira. Dalam keputusan itu, tercantum lima nama bakal calon wali kota Bandung, yang telah diseleksi dari 28 calon. Para penggugat, Istomo dan rekannya, termasuk dalam 23 calon yang tersingkir.
Namun, bagi Istomo dkk., persoalannya bukan pada "kekalahan" mereka, melainkan lebih pada proses seleksi para calon. Menurut mereka, penyaringan tersebut tidak transparan dan menyalahi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1995. Mereka mengaku tak pernah mengetahui kriteria dan proses penyeleksiannya.
Di pengadilan, pada awal November lalu, argumentasi Istomo dkk. dibenarkan oleh saksi Harkat Soemantri, yang namanya masuk dalam daftar lima calon tadi. Harkat, mantan ajudan H.R. Dharsono (almarhum), mengaku bahwa apa yang dilakukannya hanya sebatas melengkapi berbagai surat untuk persyaratan administratif sebagai calon wali kota madya Bandung. Setelah itu, Harkat tak pernah dipanggil, apalagi diseleksi oleh DPRD.
Belakangan, dari berita koran dan pemberitahuan koleganya, Harkat mendengar bahwa dirinya termasuk satu dari lima calon yang ditetapkan DPRD. Nama lima calon itu kemudian diajukan DPRD kota madya ke Gubernur Jawa Barat untuk "diperas" menjadi tiga nama. Satu dari tiga calon itulah yang kelak dipilih DPRD kota madya sebagai wali kota madya Bandung.
Tak jelas apa yang terjadi, terbetik kabar bahwa nama Harkat tak masuk dalam daftar nama tiga calon dari Gubernur ke DPRD. Yang terjadi selanjutnya--abrakadabra--Kolonel Aa Tarmana-lah yang menang sebagai wali kota madya Bandung. Aa dilantik sebagai wali kota madya oleh Gubenur Jawa Barat Nuriana pada 16 Oktober lalu.
Proses itulah, termasuk kemenangan Aa, yang oleh Istomo dkk. dinilai telah melanggar hukum. Karena keputusan DPRD tentang lima nama calon tadi dinilai cacat, kata Istomo, otomatis kedudukan Aa sebagai wali kota madya juga menjadi tidak sah.
Bagi Istomo dan rekan-rekan, gugatan itu juga dimaksudkan untuk menguji semangat politik para anggota DPRD. "Kalau sekarang mereka juga menggembar-gemborkan reformasi, itu bohong besar, omong kosong. Yang mereka lakukan tetap saja kebiasaan selama ini," kata Istomo.
Rupanya, isyarat penggugat ditangkap pula oleh Ketua Majelis Hakim Zairdalis di PTUN Bandung. "Lewat perkara ini, kami juga ingin membongkar kecurangan pemilihan kepala pemerintahan yang selama ini seperti rahasia umum," tutur Zairdalis.
Sekalipun dari suara PTUN tersirat adanya keberpihakan, belum tentu penggugat berpeluang menang. Sebab persoalan pokoknya terletak pada bisa tidaknya DPRD digugat ke PTUN. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, yang bisa digugat hanyalah pejabat pemerintahan (eksekutif). Sedangkan DPRD, yang lembaga legislatif, tak bisa diperkarakan.
Perkara yang mirip pernah diproses oleh PTUN Ujungpandang, pada 9 Maret silam. Dalam kasus itu, hakim menolak gugatan dua warga terhadap keputusan DPRD Sulawesi Tenggara tentang nama lima calon gubernur Sulawesi Tenggara yang diajukan ke Menteri Dalam Negeri.
Dalam pandangan ahli hukum administrasi daerah Prof. Ateng Syafrudin, gugatan terhadap DPRD bisa dilakukan karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pemerintahan di daerah memang rancu. Menurut undang-undang ini, pemerintah daerah adalah kepala daerah (gubernur, bupati, ataupun wali kota madya) dan DPRD. Dus, tiada pemisahan yang tegas antara kepala daerah dan DPRD, sehingga posisi DPRD tak persis seperti DPR di pusat, yang memang berfungsi sebagai badan legislatif.
Selain itu, kata Ateng, aturan tentang kriteria dan proses seleksi para calon kepala daerah oleh DPRD pun serba tak jelas. Jadi, perkara bisa semakin ruwet? Mungkin. Yang pasti, jangankan di mata rakyat yang memilihnya sebagai wakil, dalam pandangan para calon pejabat yang akan diseleksinya pun, integritas DPRD kini sangat diragukan.
Hp. S., Rinny Srihartini (Bandung), dan Tomi Lebang (Ujungpandang)
|