Bila Jaminan Berubah Jadi Siksaan Untuk menangkal kekerasan terhadap saksi, mereka harus dilindungi. Masalahnya, apakah untuk itu perlu undang-undang perlindungan saksi atau cukup dengan KUHAP yang disempurnakan. |
MASIH ingat film Eyewitness? Di situ diceritakan seorang anak yang terancam jiwanya hanya karena kebetulan ia menyaksikan suatu tindak kejahatan. Memang, seorang saksi bisa menjadi kunci utama untuk menyingkap peristiwa yang masih gelap bagi polisi. Begitu pentingnya peranan saksi, sampai-sampai hukum menegaskan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban setiap orang. Bila mengelak sebagai saksi, seorang warga bisa diancam pidana penjara. Sebaliknya, bila memberikan kesaksian palsu, orang juga bisa dihukum.
Namun selama ini, setidaknya sepanjang usia Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan genap 17 tahun pada 31 Desember nanti, ternyata menjadi saksi malah menimbulkan problem hukum yang serius. Sebabnya tak lain karena ancaman kekerasan dan ketakutan acap menghantui saksi.
Pada berbagai perkara pidana yang berunsur politik, gejala itu bahkan sangat kentara. Tilik saja kasus kekerasan seksual ataupun pemerkosaan pada peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998. Para saksi, terlebih saksi korban, takut memberikan kesaksian. Bahkan tim relawan yang mendampingi korban pun tak luput dari teror dan intimidasi.
Demikian pula pada kasus penculikan mahasiswa dan penggiat prodemokrasi beberapa waktu lalu. Begitu kuatnya "hantu ketakutan"bahkan disebut-sebut dengan ancaman pencabutan nyawasampai-sampai Pius Lustrilanang, seusai membeberkan kisah penculikan terhadap dirinya, langsung "terbang" ke Belanda.
Memang, ketika itu aparat keamanan berkali-kali menyatakan bahwa keamanan para saksi kasus pemerkosaan, juga kasus penculikan, pasti dijamin. Tapi, "Jaminan keamanan itu hanya sebatas retorika. Karena nggak percaya, Pius lebih memilih pergi ke Belanda," tutur Trimedya Panjaitan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Argumentasi Panjaitan tak berlebihan. Coba bandingkan dengan kasus kematian Tjetje Tajudin pada 21 Oktober 1996. Tjetje adalah saksi yang juga dijadikan tersangka pada perkara penembakan Zaenuddin Lesmana di jalan tol Jagorawi. Sebagai tahanan di Markas Kepolisian Wilayah Bogor, tentu Tjetje tak perlu lagi meminta perlindungan. Kenyataannya, ia bukan hanya "dibon" ke instansi militer, melainkan juga dianiaya polisi.
Tak mengherankan bila Wiwiet Pratiwo, 22 tahun, tak berani minta perlindungan kepada penegak hukum. Setelah ditangkap para mahasiswa Universitas Trisakti, pada Ahad 15 November lalu, ia berlindung di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Ia juga meminta perlindungan pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Wiwiet, 22 tahun, mengaku ketakutan karena dirinya, juga orang tua dan seorang adik perempuannya, diancam akan "disingkirkan". Sebelumnya, mahasiswa Universitas Trisakti itu bercerita bahwa dirinya dijadikan "intel swasta" oleh seorang polisi militer berpangkat prajurit dua untuk proyek demonstrasi mahasiswa dan sidang MPR.
Berdasarkan hal itu, baik Trimedya Panjaitan maupun Munir, koordinator Kontras, menganggap harus ada undang-undang perlindungan saksi. Sebab, "KUHAP hanya mengatur kewajiban saksi. Perlindungan saksi sama sekali tak diatur," kata Munir menegaskan.
Di banyak negara maju, Amerika Serikat misalnya, saksi sangat dilindungi oleh sistem peradilan pidana. Menurut Munir, para saksi bukan sekadar diberikan jaminan keamanan, sementara rumah dan keluarganya dijaga polisi. Namun, oleh negara, saksi juga diberi perlindungan paripurna, umpamanya pemindahan tempat tinggal dan penggantian identitas.
Dalam hal ini ahli hukum pidana Prof. Loebby Loqman berpendapat lain. "Tak harus ada undang-undang khusus tentang perlindungan saksi. Undang-undang yang ada saja, misalnya KUHAP atau Undang-Undang Kepolisian, disempurnakan," katanya. Pada perbaikan peraturan itulah soal saksi perlu dipertegas. Contohnya, kewajiban polisi untuk melindungi saksi, lalu saksi yang dijadikan tersangka harus didampingi pengacara; bahkan perlu diatur penggantian biaya transportasi bagi saksi.
Hp.S., Dwi Arjanto, dan Agus Hidayat
|