Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 09/XXIIIIIII/01 - 7 Desember 1998
   
Ekonomi dan Bisnis

Pajak Diobral, Bagaimana Anggaran?

Pemerintah mengobral insentif pajak. Padahal, pendapatan negara kering-kerontang. Benarkah insentif pajak merupakan alternatif terbaik menggenjot perekonomian?

BILA diibaratkan rumah tangga, dapur pemerintah kini nyaris tak berasap. Perekonomian macet. Pendapatan, baik dari pajak maupun minyak, merosot. Kalaupun ada pemasukan, itu berasal dari utang. Kabar terakhir, harga minyak turun menjadi US$ 11 per barel dari target US$ 13. Tentu saja ini membuat kas negara bertambah cekak.

Anehnya, di tengah paceklik seperti itu, pemerintah justru sengaja menutup sejumlah sumber pendapatan pajak. Beragam insentif pajak di pelbagai sektor terus diobral. Dalam setahun terakhir, penghapusan pajak dihadiahkan untuk industri garmen, pembangunan rumah murah, penerbitan buku, barang elektronik, onderdil, dan pakan ternak. Kayu gelondongan, yang selama ini dikenai pajak ekspor tinggi, secara bertahap sampai tahun 2001 juga akan dibebaskan dari pajak.

Tak hanya itu. Pemerintah juga sedang menyiapkan insentif pembebasan pajak alias tax holidayfasilitas yang sudah dihapuskan berdasarkan Undang-Undang Pajak Tahun 1988untuk sekitar 20 jenis industri. Ragam industrinya memang sedang dirumuskan secara rinci. Menurut Menteri Investasi sekaligus Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hamzah Haz, tax holiday diutamakan untuk industri yang berlokasi di luar Jawa. Sumur minyak berskala kecil, misalnya, adalah industri yang diliburkan dari pajak selama 10-12 tahun.

Departemen Perindustrian dan Perdagangan juga tak ketinggalan. Instansi ini sedang menggodok pembebasan pajak untuk 20 jenis industri kimia, antara lain minyak olefin dan petrokimia. Rencananya, insentif ini diberikan dua sampai delapan tahun, terhitung sejak produksi komersial dimulai.

Pertanyaannya: untuk apa semua insentif itu diberikan? Jawabannya sederhana: untuk memutar perekonomian. Maklum, mesin ekonomi lagi macet dihajar krisis. Agar mesin itu berputar, dibutuhkan pelumas yang ekstra. Pemangkasan pajak tadi diharapkan bakal menjadi pelumas tokcer. Menteri Hamzah menyebut saat ini ada 16 investor Kuwait yang ingin membangun kilang minyak di pelbagai pulau. Tapi mereka minta fasilitas pajak yang agresif seperti tax holiday. "Kami tak ingin mereka mengurungkan niat," kata Hamzah kepada Reuters.

Susahnya, di zaman krisis, pemangkasan pajak bukan tanpa risiko. Keran pendapatan negara bisa kering. Bagi Direktur Jenderal Pajak, Abdul Anshari Ritonga, pemangkasan pajak hanya bisa diterapkan negara yang punya tabungan memadai. Indonesia, sejauh ini, cuma punya cadangan devisa US$ 14 miliar. Padahal, kelangsungan pemerintahan membutuhkan ongkos sangat besar. Bantuan International Monetary Fund (IMF) US$ 1 miliar per bulan, plus pinjaman Consultative Group on Indonesia (CGI) US$ 13,5 miliar hingga akhir tahun anggaran, tak cukup mengongkosi belanja negara.

Praktis, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini tekor sampai Rp 21,9 triliun. Anggaran yang direvisi tiga kali inidengan total pengeluaran Rp 263,9 triliuntampak makin keropos saja. Pendapatan yang berasal dari keringat sendiri, dari minyak dan gas bumi (migas) serta pajak, cuma Rp 149,3 triliun. Jumlah ini dipastikan mengerut karena anjloknya harga minyak dunia.

Dilihat dari kondisi yang begitu suram, pemangkasan pajak cukup mencemaskan. "Mustahil, impossible," kata Ritonga. Bila obral insentif pajak tetap diteruskan, bukan tak mungkin aktivitas pemerintahan bakal terhenti. Gaji guru, hakim, jaksa, dokter puskesmas, dan pegawai lain tak akan terbayar.

Ritonga tak memahami rincian insentif pajak yang dilansir pemerintah. Ia mengaku, instansi yang dipimpinnya bahkan belum pernah diajak berunding tentang pangkas-memangkas pajak secara komprehensif. Tapi ia tetap optimistis bahwa target penerimaan sektor pajak senilai Rp 57,4 triliun tak terganggu. Di akhir semester pertama tahun ini, penerimaan pajak malah lebih besar 69 persen dari target.

Lo, dari mana? Jangan kaget. Sektor yang menyumbang banyak adalah pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito. Maklum, dengan suku bunga yang tinggi, banyak orang lebih suka membiakkan uang di deposito ketimbang berbisnis di sektor riil. Hasilnya, kontribusi deposito terhadap total pajak meningkat dari 20 persen tahun lalu menjadi 64 persen saat ini. Pajak ekspor juga meroket. Tengah tahun ini, pajak ekspor mencapai Rp 2,3 triliun atau 244 persen dari target, yang cuma Rp 943 miliar. Hanya, belum ada jaminan bahwa peningkatan pendapatan pajak ini sanggup mengimbangi membengkaknya beban negara.

Di mata seorang analis pasar modal, insentif pajak sebenarnya bukan pertimbangan dalam berbisnis di Indonesia. Yang jauh lebih penting adalah beban utang luar negeri swasta yang besarnya US$ 85 miliar. Bila persoalan utang ini tidak ditangani serius, sebuah bom waktu siap meledak setiap saat.

Persoalan berikutnya, yang sedang dinantikan penyelesaiannya oleh para pengusaha, adalah kepastian pelaksanaan perangkat hukum. Penyelesaian skandal bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang berubah sampai empat kali dalam tiga bulan, misalnya, menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum. Bagaimana bisa berbisnis dengan sehat kalau tidak ada penegakan hukum yang jelas? "Waswas dan khawatir ada yang mencuri peluang bisnis secara tidak fair. Sudah begitu, pemerintah malah melindungi malingnya," kata analis tadi.

Bagi Adrian Panggabean, ekonom yang bekerja di United Nations Development Program, pemberian insentif pajak bukanlah jawaban yang tepat. Bagi Indonesia, setidaknya di masa kering sumber pendapatan, pajak merupakan instrumen terbaik guna mengatasi defisit anggaran. Bukan dihapuskan, justru sektor inilah yang harus diintensifkan.

Mestinya, pajak masih bisa didongkrak. Menurut Adrian, pajak yang diterima pemerintah selama ini masih terlalu jauh dari potensi yang ada. Memang, tak perlu menggenjot tarif atau menambah item yang dipajaki. "Cukup dengan intensifikasi," kata Adrian.

Caranya? Ada banyak jalan. Satu, menutup celah-celah kebocoran pajak karena kentalnya korupsi atau nepotisme. Praktek KKN di masa Orde Baru nyata merugikan negara. Proyek ambisius mobil nasional Timor, misalnya, merupakan contoh hebatnya akibat KKN bagi pendapatan negara. Akibat proyek Timor, negara kehilangan pajak sampai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain Timor, ada lagi kasus KKN yang sampai kini masih berlangsung. Sesuai dengan UU Pajak Penghasilan Tahun 1994, setiap yayasan juga dikenai PPh. Saat UU ini diluncurkan, reaksi keras muncul dari pengelola yayasan yang mendukung pembiayaan rumah sakit dan sekolah: bagaimana mungkin, yayasan sosial kok dikenai PPh? Tapi UU itu jalan terus.

Lucunya, ada pengecualian: potongan pajak tak berlaku atas bunga deposito, tabungan, dan SBI yang diperoleh Gerakan Pramuka, Palang Merah Indonesia, dan badan sosial tertentu yang disetujui Menteri Keuangan. La, kenyataannya, badan sosial yang disetujui itu tak lain adalah sebelas yayasan milik keluarga mantan presiden Soeharto, seperti Yayasan Dakab, Dharmais, dan Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila. Buntutnya, banyak deposito pribadi yang disimpan atas nama yayasan dan si pemilik menikmati fasilitas bebas PPh.

Langkah yang lain adalah membenahi kebocoran administrasi. Tak kalah gawatnya dengan KKN, kebocoran ini juga amat merugikan. Sebab, kata Adrian, obyek perpajakan secara nasional tak terjangkau. Misalnya perluasan cakupan penghapusan PPh untuk karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, konsultan, dan pemasok proyek pemerintah yang didanai bantuan luar negeri.

Fasilitas ini sungguh membuat iri karyawan lokal yang bekerja di perusahaan yang sama. Padahal, dalam prakteknya, karyawan asing digaji jauh lebih besar ketimbang karyawan lokalmeskipun untuk posisi yang sama. Sudah bergaji tinggi, bebas pajak pula. Nyaman.

Seandainya intensifikasi pajak dilakukan sungguh-sungguh, Adrian memastikan, kenyamanan tak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat. Tapi kapan itu terjadi?

Mardiyah Chamim dan Nurur Rohmah Bintari


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
26/XXXVII/18 - 24 Agustus 2008

 

Berita lainnya

Zuma untuk Gwen Stefani - 22 Ags 2008 | 10:55 WIB
Sepatu Kasual nan Gaya - 22 Ags 2008 | 10:55 WIB
Presiden : Banyak Unjuk Rasa di Daerah Salah Alamat - 22 Ags 2008 | 10:53 WIB
Pemerintah Dinilai Gagal Mengerem Pemekaran Daerah - 22 Ags 2008 | 10:44 WIB
Batal Tes DNA di Indonesia, WNI Korban Spanair ke Spanyol - 22 Ags 2008 | 10:43 WIB
DPD: Masyarakat Jenuh dengan Pilkada - 22 Ags 2008 | 10:37 WIB
Koalisi Akan Bahas Krisis Pakistan - 22 Ags 2008 | 10:29 WIB
Pagi Ini, Rusia Angkat Kaki dari Georgia - 22 Ags 2008 | 10:09 WIB
Saham di Bursaa Jepang Sesi Pagi Turun 0,67 Persen - 22 Ags 2008 | 10:04 WIB
Bush Tuntut Rusia Segera Keluar dari Georgia - 22 Ags 2008 | 10:03 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data