Tak Masalah, Presiden Perempuan Mempersoalkan gender dalam kepemimpinan, menurut sejumlah cendekiawan muslim, tak relevan lagi. Yang penting kualitasnya, Bung! |
KETIKA udara kehidupan diwarnai kekerasan, wanita yang menghaluskan. Itulah pesan yang tersirat ketika lima ratus perempuan menggelar unjuk rasa di bundaran Jalan Thamrin, Jakarta, 25 November lalu. "Serahkan kepemimpinan kepada perempuan karena dia adalah ibu yang menjaga kehidupan," seorang demonstran berujar.
Persoalan kepemimpinanboleh tidaknyaoleh
perempuan, sampai hari ini masih terus bergulir menjadi
perdebatan. Meski kepemimpinan dalam masyarakat modern
merupakan diskursus ketatanegaraan, tapi di Indonesiadengan
masyarakatnya yang menyerap nilai-nilai agama untuk aktualisasi
persepsisoal kepemimpinan juga dilihat dari nilai-nilai keagamaan.
Dalam tataran praktek, kemunculan figur politik
Megawati, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan, sekali lagi memancing perbincangan itu. Kalangan Islam konser-vatif terdengar menolak kepemimpinan wanita. Awal November lalu, misalnya, sebagian ulama dalam Kongres Umat Islam tidak merekomendasikan wanita menjadi presiden atau wakilnya. Memang, pemahaman klasik terhadap teks Alquran memosisikan wanita subordinatif terhadap pria.
Namun, kalangan yang lebih moderat bisa menerima perempuan sebagai pemimpin. Misalnya, sejumlah cendekiawan muslim seperti Prof. Dr. Quraish Shihab, Dr.
Azyumardi Azra, dan Dr. Said Aqiel Siradj. Ketiganya, dalam seminar "Kepemimpinan Perempuan dalam Islam" yang diselenggarakan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Jakarta, Rabu lalu, menyimpulkan bahwa kepemimpinan perempuan tak perlu dipersoalkan. Islam, menurut mereka, menempatkan perempuan dan laki-laki dalam kesetaraan. Landasan pemilihan pemimpin bukan berdasarkan gender, tapi pada kemaslahatan (kebaikan) bagi masyarakat. Jadi, tak masalah perempuan menjadi presiden.
Dalam Islam, masalah boleh tidaknya perempuan menjadi pemimpin hanyalah persoalan penafsiran, khususnya menyangkut ayat Alquran 4:34 yang penggalannya
berbunyi, "Arrijaalu qawwaamuuna 'alaa an-nisaa" (laki-laki adalah pemimpin atas perempuan). Banyak ulama yang menafsirkan ayat itu sebagai larangan bagi wanita
untuk menjadi pemimpin publik, tapi yang lain (moderat) berpendapat ayat itu terbatas untuk urusan domestik atau hubungan suami-istri.
Alquran sendiri cenderung netral dalam hal ini dan memandang posisi pria dan wanita setara. Perbedaan tafsir tersebut terjadi karena perbedaan latar belakang tradisi pemikiran, kelas sosial ekonomi, dan latar belakang gender si penafsir. Penafsiran yang menempatkan wanita sebagai subordinat laki-laki, menurut Prof. Azyumardi, muncul sejak abad ke-2 Hijriah. Karena budaya Arab didominasi laki-laki, terjadilah bias kultural dalam penafsiran. "Di negara yang secara kultural
Arab, perempuan memang hanya makhluk domestik, " kata
Prof. Azyumardi.
Penafsiran yang diwarnai bias kultural tersebut masih
banyak dianut oleh kalangan ulama konservatif di Indonesia. Namun, waktu berlalu. Sejarah berganti. Fatima Mernissi, profesor sosiologi di Universitas Muhammad V, Maroko, membongkar bias kultural tersebut lewat sudut pandang seorang feminis. Lewat rekonstruksi sejarah, Fatima menemukan pelembagaan hijab (kain penutup) sebagai kunci kesalahannya.
Pada mulanya, hijab dipakai untuk membatasi ruang
privat Nabi Muhammad dan istrinya dari gangguan. Waktu itu, kaum munafik mengincar wanita muslim untuk menjatuhkan Islam. Namun, hijab kemudian dipakai untuk membatasi perempuansekarang masih terasaberkiprah dalam
ruang publik, termasuk politik.
Mengingat Alquran dan hadis tidak tegas-tegas
melarang wanita menjadi pemimpin, Masdar F. Mas'udi, Direktur P3M, menyarankan agar prinsip usul fikih
istislahmemilih yang lebih memberi kebaikandipakai.
Jika seorang pemimpin yang ideal mampu memadukan kualitas maskulinitas (kuat, tegas, dan melindungi) dan femininitas (lembut, penuh kasih, dan menjaga
kehidupan), menurut Azyumardi, soal gender tak relevan. Yang penting kualitasnya, Bung.
Kelik M. Nugroho, Setiyardi, Agus S. Riyanto
|