Rekapitalisasi Itu Mengundang Risiko |
Pemerintah Indonesia telah mencanangkan rencana penyehatan perbankan nasional dengan program rekapitalisasi. Melalui Bank Indonesia, pemerintah menanggung 80 persen total biaya rekapitalisasi, dengan ketentuan dana tersebut harus dikembalikan dalam jangka 3 - 5 tahun. Adalah bank kategori B (bank yang CAR-nya kurang dari 4 persen sampai minus 25 persen) yang membutuhkan injeksi dana segar agar dapat menutup kekurangan modal yang disebabkan kredit tidak lancar, atau bahkan macet. Dengan injeksi itu, bank akan memenuhi CAR 4 persen pada akhir tahun ini.
Penulis sebagai pengamat perbankan menilai, program rekapitalisasi seperti itu hanya akan memberikan solusi jangka pendek, tapi tidak akan menyelesaikan masalah perbankan dalam jangka panjang. Ada beberapa hal yang mendasari pemikiran ini.
Pertama ialah bahwa keputusan mengelompokkan bank dengan hanya didasarkan pada CAR menyebabkan Bank Indonesia kehilangan alat dalam menerapkan prudensial perbankan berdasarkan CAMEL (capital, asset quality, management, earning, liquidity). Capital atau modal hanyalah satu kriteria dalam menilai bank, sehingga dengan mengabaikan empat faktor lain sistem ini akan menghasilkan bank yang tidak tangguh. Sistem ini juga akan membuat bank kehilangan insentif dalam mengoperasikan bank sesuai prinsip kehati-hatian.
Selanjutnya, dengan hanya berpegang pada kriteria CAR, itu menunjukkan bahwa Bank Indonesia tidak punya pola yang jelas dalam menyehatkan sektor perbankan. Modal bank yang terlalu kecil akan menimbulkan dilema: pemilik bank cenderung mengambil risiko dalam upaya menghimpun laba yang sangat besar agar dapat "menebus" kembali bank mereka.
Karena, Bank Indonesia akan menyuntikkan modal dalam bentuk non-voting preference shares (saham preferensial yang tidak mempunyai hak pilih). Namun, meskipun otoritas moneter ini adalah pemilik mayoritas bank yang mendapat injeksi dana, pemilik lamalah yang tetap memegang kontrol. Memang, keputusan pemerintah untuk membantu perbankan sangatlah positif karena bantuan diperlukan agar perbankan bisa berdiri kembali. Yang patut disayangkan adalah tidak ketatnya screening dalam menentukan bank mana yang layak dibantu. Menurut saya, kriteria rasio kecukupan modal bertentangan dengan prinsip manajemen perbankan yang berdasar prinsip CAMEL.
Akibat proses ini, masyarakat menjadi bingung dalam memilih bank karena mereka menganggap semua bank A adalah bank terbaik, bank B adalah bank bermasalah, dan bank C adalah bank mati. Proses ini juga menimbulkan moral hazard untuk bankir karena usaha mereka untuk membenahi manajemen ternyata tidak dianggap punya andil dalam mengelola bank. Sementara itu, bank yang sangat berhati-hati (bank A) justru tidak mendapatkan bantuan apa-apa. Sedangkan bank-bank kategori B mempunyai karakteristik yang sangat berbeda. Bank Bali, menurut saya, merupakan bank terbaik dari sudut manajemen, tapi dimasukkan dalam kelompok yang sama dengan satu bank swasta besar yang layak mendapat predikat bank terburuk di Asia.
Yang tak kurang penting adalah kenyataan bahwa pemerintah akan menanggung beban yang sama (80 persen dari total rekapitalisasi) sehingga tingkat non-performing loan suatu bank tak jadi masalah. Dengan pola ini, Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan tidak menggunakan stick and carrot approach dalam mengarahkan sektor perbankan yang seharusnya mengutamakan prinsip kehati-hatian.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah fakta bahwa banyak bank yang berpartisipasi dalam program rekapitalisasi berpeluang kecil untuk dapat menguasai banknya kembali. Mengapa? Injeksi modal pemerintah terlalu besar sedangkan kredit yang macet juga besar. Karena itu, sungguh sulit untuk mengembalikan dana pemerintah dalam 3 - 5 tahun. Penulis menganalisis, bahkan untuk bank-bank yang baik dalam kategori B, beban yang harus dibayarnya jauh melebihi keuntungan yang dapat dihasilkan secara internal (internally generated fund). Ini akan menjadi masalah besar karena apabila pemilik bank tidak melihat kemungkinan untuk mengontrol kembali banknya, lalu apa insentif baginya untuk menjalankan bank itu secara baik dalam jangka panjang? Besar kemungkinan, bank tersebut akan memfokuskan kegiatan pada tujuan jangka pendek, dalam pengertian akan menghadapi risiko yang sangat tinggi karena mereka percaya dengan prinsip high risk, high return. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan rekapitalisasi itu sendiri.
Jadi, ketentuan bahwa bankir-bankir harus membayar kembali dana injeksi dalam 3 - 5 tahun adalah sama dengan ketentuan perusahaan bus kota yang memaksa sopir bus mengejar setoran tanpa memperhitungkan kepentingan para penumpang bis. Juga, tanpa mempertimbangkan bagaimana bank tersebut dapat membayar kembali dana itu. Dengan demikian, Bank Indonesia telah menciptakan suatu kondisi yang sebenarnya tidak kondusif untuk pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang pada dasarnya merupakan kunci bagi penyehatan sektor perbankan itu sendiri.
Lin Che Wei Research Director untuk SG Securities (Indonesia), merangkap Regional Banking Analyst untuk SG Securities (Singapore)
|