Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 08/XXIIIIIII/24 - 30 November 1998
   
Hukum

Setelah Negosiasi, Undang-Undang Diselingkuhi

Bankir yang bisa mengembalikan utang BI kini terbebas dari tuntutan pidana. Ini berarti penegakan hukum dikesampingkan, preseden yang tidak baik dibiarkan.

PENEGAKAN hukum di bidang perbankan semakin kehilangan arah. Entah apa dasar hukumnya, tiba-tiba saja ancaman pidana karena pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK), yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, bisa ditiadakan dengan sangat mudahnya. Cukup bermodalkan kesepakatan antara pemerintah, Dana Moneter Internasional (IMF), dan bankir.

Partisipasi IMF dalam kesepakatan itu patut dipertanyakan juga. Apalagi dalam berbagai perjanjian kerja sama dengan pemerintah Indonesia, lembaga keuangan internasional ini sangat konsisten dalam upaya menegakkan hukum. Tapi sekarang siapa yang tidak bingung kalau IMF juga ikut-ikutan menafikan hukum.

Syahdan, menurut Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Perbankan, untuk mematuhi prinsip kehati-hatian bank, sebuah bank tak boleh memberikan kredit lebih dari 20 persen modalnya kepada kelompok sendiri. Dalam bahasa teknis perbankan ketentuan itu disingkat dengan BMPK. Nah, bila ketentuan BMPK dilanggar, pemilik ataupun pengurus bank bisa diancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. Dalam kata lain, pelanggaran BMPK dikategorikan sebagai tindak pidana.

Lalu tanpa basa-basi pemerintah, melalui pengumuman tanggal 10 November lalu, menyatakan bahwa pemilik bank yang dibekukan dan yang diambil alih dari April hingga Mei silam dilepaskan dari tuntutan pidana BMPK. Syaratnya, mereka bisa mengembalikan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sesuai dengan jadwal, yakni empat tahun. Selain itu, mereka harus menyelesaikan kredit yang melanggar BMPK selambat-lambatnya tiga bulan.

Pemerintah beralasan, "pengecualian" itu diberikan agar bankir dapat mempertahankan banknya, sehingga pemulihan ekonomi secara makro terwujud. "Kesempatan ini diberikan pemerintah untuk bisa meminimalkan kerugian. Karena itu, mereka mesti sungguh-sungguh menyelesaikan kewajibannya," kata Menteri Keuangan Bambang Soebianto.

Menurut Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri Ginandjar Kartasasmita, kelonggaran yang diberikan itu sudah merupakan hasil negosiasi optimal antara pemerintah dan bankir. "Yang penting, aspek pengembalian uang BLBI terpenuhi," ujar Gubenur Bank Indonesia Sjahril Sabirin, tanpa menjelaskan apa ganjaran terhadap bankir kalau misalnya pengembalian BLBI itu gagal lagi.

Sekarang "pengampunan" terhadap tindak pidana bank demi pelunasan utang menjadi bahan gunjingan di kalangan pengamat hukum. Sebab, dana BLBI yang jumlahnya Rp 111 triliun bukan mustahil telah diselewengkan oleh para bankir untuk menggemukkan grup usahanya sendiri. "Pencoleng-pencoleng masih diberi kesempatan bebas dari pidana bila mengembalikan uang yang dicolong, waduh, enak sekali," ujar pengamat hukum perbankan, Pradjoto.

Bagi Pradjoto, BLBI dan BMPK merupakan dua hal berbeda. Tak seperti BLBI yang berunsur perdata, BMPK jelas mengandung unsur pidana. Karena delik BMPK bukan delik aduan, pengembalian uang niscaya tak meniadakan pidana, paling banter hanya bisa meringankan pidana. Berdasarkan itu, pemerintah mestinya tetap memproses delik BMPK. "Semakin lemah penegakan hukumnya, akan semakin kuat sihir para bankir," ujarnya.

Namun, Thomas Suyatno, anggota DPR dari Komisi VIII, mengaku bisa memaklumi sikap pemerintah. "Pada situasi ekonomi makro yang berat sekarang ini, jangan menerapkan peraturan terlaku kaku," ucapnya. Argumentasi Thomas mungkin cocok untuk delik BMPK yang terjadi gara-gara depresiasi rupiah nan berlipat ganda, sehingga nilai BMPK membesar sedangkan modal bank menyusut.

Persoalan menjadi amat serius dalam hal pelanggaran BMPK yang memang sengaja dilakukan bankir. Untuk yang "sengaja" itu pun, bila dituntut pidana, "Nanti bankirnya malah pasang badan?!" Itulah olok-olok yang beredar di kalangan pengamat hukum. Apalagi, seperti dalam kasus Eddy Tansil, hukum dan penjara bisa dibeli. Setelah uang negara hilang, terpidana Eddy juga ikut hilang. Kesalahan seperti ini memang bisa saja terulang selama korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak benar-benar serius ditangani.

Hp. S., Nurur Rokhmah Bintari, dan Agus Hidayat




Pemberian Kredit untuk Grupnya
No.Nama BankPemilikKredit
1.Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim 90,7%
2.Bank Umum Nasional Bob Hasan 78,4%
3.Bank Modern Samadikun Hartono 63,2%
4.Bank Danamon Usman Admadjaja 43%
5.Bank Central Asia Liem Sioe Liong 30%


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data