Hanya Rp 21 Miliar Siapa sangka dana milik bekas presiden Soeharto jauh lebih kecil dari yang ditaksir orang selama ini. Tidak percaya? Jaksa Agung Andi Ghalib memaparkan temuan kejaksaan yang oleh Albert Hasibuan dinilai artifisial. |
Menuntut pengusutan atas harta mantan presiden Soeharto sudah menjadi agenda nasional, setidaknya sejak hal itu disisipkan dalam salah satu butir Tap MPR tentang Hak Asasi Manusia. Jauh sebelum itu, desakan soal penyingkapan harta jenderal berbintang lima ini bertubi-tubi dilontarkan, baik oleh tokoh-tokoh proreformasi, lembaga swadaya masyarakat, maupun kalangan mahasiswa. Setelah Sidang Istimewa MPR yang beraroma darah itu ditutup pada 13 November 1998, mahasiswa mengulangi tuntutannya agar Soeharto diadili. Selama dua hari berturut-turut mereka bahkan mencoba mendatangi kediaman Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta Pusat.
Banyak pihak merasa kecewa karena ketentuan tentang pengusutan harta Soeharto disisipkan saja dalam salah satu butir ketetapan (tap) MPR--tidak dirumuskan dalam sebuah tap yang berdiri sendiri. Selain itu, ada pihak yang secara prinsipiil menyetujui pengusutan tapi tidak sebagai prioritas utama, dengan alasan krisis ekonomi, misalnya, merupakan hal yang harus segera ditindaklanjuti. Alasan lain, pengusutan itu bisa berlarut-larut dan makan waktu lama, apalagi karena sejauh yang menyangkut korupsi, Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. Sekarang pun, setelah pengusutan harta itu terpatri dalam tap MPR, belum terlihat tanda-tanda pemerintahan Habibie akan melaksanakannya. Dalam hal ini, mahasiswa seperti berteriak keras di gurun mahaluas--sia-sia. Apalagi jika menilik pernyataan Jaksa Agung Andi M. Ghalib, Jumat dua pekan lalu, dan penjelasan Menteri-Sekretaris Negara Akbar Tandjung, Senin pekan lalu.
Menurut Jaksa Agung, dari hasil penelitian kejaksaan, terhimpun data tentang dana milik Soeharto senilai Rp 21 miliar yang tersimpan di sepuluh bank dari 72 bank dalam negeri yang diselidiki kejaksaan. Dananya berbentuk tabungan dan deposito. Sementara itu, Menteri-Sekretaris Negara menambahkan, dana milik berbagai yayasan yang diketuai Soeharto diketahui berjumlah Rp 4,4 triliun.
Mengenai asal usul dana tersebut, kedua pejabat itu enggan menjelaskan, terlebih kemungkinan adanya rekening bank yang lain yang juga atas nama Soeharto. "Soal itu tak bisa dibicarakan. Sebab, itu menyangkut kerahasiaan bank," demikian dalih Jaksa Agung Andi Ghalib.
Selain itu, proses kerja kejaksaan rupanya belum berupa aksi hukum. Soalnya, Jaksa Agung mengaku harus melaporkan dulu hasil temuan tadi kepada Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan Hartarto. Mengapa? "Masalahnya menyangkut pengawasan," kata Andi Ghalib.
Dana tabungan Rp 21 miliar itu tak urung mengundang reaksi. Orang menduga angka itu seolah-olah disesuaikan dengan simpanan gaji Soeharto selama menjadi presiden. Sekadar perbandingan, sejak awal 1993, gaji pokok presiden adalah Rp 15 juta, sedangkan sebelumnya Rp 4,9 juta sebulan.
Angka itu pun terlalu kecil dibandingkan dengan perkiraan yang sebelumnya dimuat oleh berbagai media terbitan dalam dan luar negeri. Majalah Forbes New York, umpamanya, menaksir kekayaan Soeharto dan keluarga sekitar US$ 4 miliar. Pusat Data Bisnis Indonesia memperkirakannya Rp 200 triliun. Lantas harian Swiss Der Bund dan Tages Anzeiger menduga antara US$ 4 miliar dan US$ 40 miliar. Sedangkan koran Wirtschaftsblatt dan majalah Barron?s di Austria pernah menginformasikan tentang adanya transfer dana US$ 8 miliar atas nama Soeharto.
Kalau perkiraan itu benar, Soeharto memang menumpuk harta karun. Belum lagi aset lain berupa tanah, bangunan, saham, dan kekayaan yayasan. Juga dana yang mengalir dari berbagai proyek milik para pengusaha konco (kroni) yang keberadaannya dimungkinkan oleh surat keputusan presiden yang dibuat Soeharto. Berbagai proyek itu telah didata oleh Masyarakat Transparansi Indonesia.
Albert Hasibuan, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara, tak menyembunyikan keraguannya atas temuan kejaksaan. "Angka Rp 21 miliar itu artifisial, mengada-ada. Angka itu pun baru diungkapkan setelah muncul tekanan masyarakat," ujarnya. Maka tak sedikit orang yang menduga bahwa harta Soeharto jauh lebih besar dari Rp 21 miliar.
Lebih dari itu, baik Albert Hasibuan maupun T. Mulya Lubis dari Indonesian Corruption Watch meragukan keseriusan Presiden Habibie. "Selama Habibie berkuasa, belum banyak yang dilakukannya untuk mengusut harta mantan presiden Soeharto," ucap Mulya Lubis.
Habibie memang tidak berada dalam posisi untuk mengusut harta bekas presiden yang selama ini selalu dihormatinya sebagai sang guru itu. Semua aparat yang berada di bawahnya juga begitu. Akibatnya, tersendatlah upaya pengusutan harta Soeharto, padahal perangkat hukum untuk itu ada, misalnya Undang-Undang Antikorupsi Tahun 1971. Bandingkan dengan pengusutan harta bekas penguasa di negara lain, yang sulit tapi terlaksana juga. Contohnya pemburuan harta mantan presiden Filipina, Ferdinand Marcos, mantan pemimpin Haiti, Jean Claude Duvalier, atau mantan diktator Zaire, Mobutu Sese Seko.
Masyarakat memang boleh meragukan, tapi Jaksa Agung Andi Ghalib dan Menteri Akbar Tandjung mengaku bahwa pemerintah sungguh-sungguh mengusut harta Soeharto. "Tanpa perlu ada ketetapan MPR pun kami sudah bergerak secara proaktif. Ini sudah menjadi prioritas utama," kata Andi Ghalib.
Bahwa Soeharto tak dikenai penahanan, Akbar Tandjung tak urung memberikan sejumput alasan. "Saat ini," katanya, "pemerintah merasa belum perlu melakukannya. Tapi Pak Harto sewaktu-waktu bisa diundang untuk memberikan penjelasan."
Happy Sulistiyadi, Setiyardi
|