Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 07/XXIIIIIII/17 - 23 November 1998
   
Surat

Beda Tommy Soeharto dan A. Panigoro

Dengan lantang dan mantap, Kejaksaan Agung "menganugerahkan’’ status tersangka kepada Arifin Panigoro, yang katanya terlibat kasus korupsi dan merugikan negara sekian miliar rupiah.

Sementara itu, Tommy Soeharto, melalui PT Timor dan segala macam usaha lainnya, juga terlibat korupsi dan kolusi (lewat Keppres), dan juga merugikan negara sekian miliar (bahkan triliun). Tapi Tommy tidak diberi "anugerah" apa-apa. Dia tetap warga negara terhormat.

Saya dan teman-teman jadi bingung. Katanya kedua-duanya korupsi, tapi yang satu tersangka, yang satu warga terhormat. Gimana ini?

Setelah berdiskusi semalam suntuk, didapat kesimpulan yang sederhana; Arifin itu proreformasi, sementara Tommy tidak. Itu saja. Memang Indonesia kita ini tambah asyik aja.

Harry Roesli
Jalan Supratman 59
Bandung 40114


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data