Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 07/XXIIIIIII/17 - 23 November 1998
   
Investigasi

Alex Leo Zulkarnain "Saya Siap Menghadapinya di Pengadilan."

Masa pensiun Alex Leo Zulkarnain sedikit terusik. Tim KP2N menyebut pria kelahiran Lahat, Sumatra Selatan, 63 tahun lalu itu termasuk orang yang leluasa mengintip duit dari pajak dan cukai film impor. Apalagi Alex memang pernah menjabat berbagai posisi strategis di Departemen Penerangan.

Tiga direktorat pernah dipimpinnya, mulai dari Direktur Pembinaan Film dan Rekaman Video (1983-1985), hingga Direktur Televisi (1985-1987). Alex akhirnya pensiun setelah menjabat Dirjen Radio, Televisi, dan Film, sejak 1987 hingga 1995. "Apakah dengan lamanya saya menjabat di sana, bisa langsung menuduh saya? Bohong itu," kata Alex, sengit. Pria yang kini sibuk mengawasi rumah produksi CUT itu menantang balik tim yang diketuai Sonny P. Sasono.

Diajukan ke pengadilan atau Kejaksaan Agung? Alex mengaku tak gentar. Berikut penuturan pria yang pernah menjadi wartawan freelance di RRI ini kepada Agus S. Riyanto dari TEMPO. Kutipannya.



Bagaimana munculnya ide menghimpun dana perfilman?

Waktu itu impor film dianggap lebih menguntungkan daripada membuat film. Terbetiklah ide untuk mencukai film yang masuk ke Indonesia. Dari dana itulah, film nasional mendapat pembinaan, termasuk membiayai hadiah festival film dan perjalanan ke luar negeri.

Kenapa ada yang tak beres dengan dana itu?

Tahun 1983, sewaktu saya menjabat Direktur Pembinaan Film dan Rekaman Video, memang ada yang tak jelas. Saya perintahkan kepada Narto Ernawan selaku bendahara untuk mendepositokan uang itu. Paling tidak, sejak saat itu, bisa ditaksir berapa uang yang masuk dan keluar. Setiap tahun juga diaudit. Kalau mau tahu lebih rinci, tanya saja Narto. Dia yang lebih tahu. Saya dan menteri hanya menerima laporan yang telah diaudit.

Jadi, sebelum 1983, pembukuannya tak ada?

Ketika serah-terima jabatan, saya tak melihat itu. Tapi saya kira ada. Jumlahnya bisa dilihat dari carry over-nya. Yang masuk ke deposito, itulah jumlah dari sebelumnya. Persisnya saya tak tahu. Narto yang tahu.

Kenapa dana yang diterima Garin Nugroho dan N. Riantiarno tak sesuai dengan platform?

Waktu saya di sana, kok tak ada keluhan? KP2N yang datang ke kejaksaan jangan memberikan data fiktif. Sekarang kan zaman terang-terangan. Kalau mau konkret, yang mengaku menerima dana kurang dari platform harus menjelaskan. Jangan hanya main tebak. Komite bisa melihat pembukuan. Cek di sana. Dari situ baru bicara.

Bagaimana mekanisme pemberian dana itu?

Begini. Kami mendapat permintaan bantuan dana. Dewan Film rapat, kemudian saya lapor ke menteri. Jika disetujui, saya lapor lagi ke Dewan Film. Di sini disetujui, baru saya ke bendahara untuk mencairkan dana tersebut. Tiap minggu saya harus lapor ke menteri, karena tiap minggu ada rapat dengan menteri mengenai program dan kegiatan yang sudah, sedang, dan akan kami lakukan.

Berapa dana yang diberikan untuk setiap film?

Misalnya Garin. Ia bikin kalkulasi, berapa biaya yang dibutuhkan. Nah, berapa uang yang dia punya. Kekurangannya, kami yang membantu. Dewan Film jadi co-producer, tidak mengambil keuntungan. Kalau uang ini kembali, ya, syukur. Dengan catatan, uang ini digunakan untuk bikin film lagi. Asal bukan bikin film masalah seks dan lendir saja.

Christine Hakim mendapatkan dana yang lebih sedikit dari Garin. Bagaimana ini?

Wah, saya tidak ingat lagi. Waktu Christine, saya sudah tak di sana lagi.

Menurut KP2N dana tersebut disalahgunakan. Harusnya bersisa Rp 48 miliar, kenyataannya tinggal Rp 3 miliar.

Waktu saya pensiun, jumlahnya ada Rp 10 miliar. Saya kira jangan ramai dulu, lihat pembukuannya.

Ketua Umum KP2N Sonny P. Sasono bilang, Anda ikut menikmati uang itu.

Saya bisa menuntut dia! Pegang uang saja tidak pernah, bisa-bisanya ngomong begitu. Itu penghinaan bagi saya!

Bagaimana tindakan Anda menghadapi tuduhan itu?

Saya protes. Saya tak tahu apa-apa tentang dana film, kok dituduh begitu. Saya justru yang menyelamatkan duit itu, dengan memasukkannya ke deposito. Memang saya menjabat lama di sana, tapi apakah itu langsung dijadikan indikasi untuk menuduh saya? Kalau dia mau berhadapan dengan saya di pengadilan, saya bersedia!


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data