|
Pengusaha minyak Arifin Panigoro lagi-lagi menjadi sasaran bidik. Setelah dituduh makar dalam "kasus Radisson" Yogyakarta dan rumahnya dihujani batu, kini menjelang Sidang Istimewa, tiba-tiba ia diancam pasal tindak pidana korupsi. Memang belakangan beredar selebaran yang menuduh Arifin melakukan korupsi dan dananya dipakai untuk membiayai aksi demonstrasi menggoyang Habibie.
Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung, perusahaan milik Arifin, PT Medco, diduga telah merugikan negara sebesar US$ 192 juta, 2,9 miliar yen, dan Rp 155 miliar. Asal muasalnya, Medco menerbitkan 27 lembar commercial paper (CP) yang kemudian dibeli sebuah BUMN, PT Jasindo. Dan setelah CP itu jatuh tempo, Medco ternyata tidak sanggup membayarnya.
CEO Medco Group, Hilmi Panigoro, membenarkan penerbitan CP tersebut, yaitu dengan mengakuisisi dua perusahaan minyak asing: Dragon Oil di London dan MMG di Kazakstan. Memang, karena diterpa krisis ekonomi, Medco belum dapat membayar CP yang sudah jatuh tempo tersebut, tapi kasus semacam ini juga dialami oleh 90 perusahaan lain. Bahkan direksi Jasindo mengaku tidak pernah mengajukan pengaduan.
Maka kasus ini memunculkan bau politis, meski Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib membantahnya. "Ini murni kasus hukum," katanya.
|