Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 06/XXIIIIIII/10 - 16 November 1998
   
Peristiwa

Sidang untuk Gories?

Sebuah kabar mengejutkan muncul Rabu pekan lalu. Kepala Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kolonel Gories Mere, dipindahkan menjadi Komandan Resimen Taruna di Akademi Kepolisian. Sepintas, mutasinya bersama 126 perwira menengah lainnya itu tour of duty biasa. Tapi seorang sumber TEMPO menyebutkan bahwa selain cerita suksesnya membawa Zarima, pengedar obat terlarang, pulang ke Indonesia dari Amerika, Gories sering bertindak di luar wewenang dan melangkahi atasannya.

Salah satu contohnya adalah ketika ia menangkap dan menahan Budi Prakoso, mantan suami Yenny Rachman, ketika Yenny dan Budi terlibat percekcokan rumah tangga. Percekcokan yang berbuntut saling gugat di pengadilan itu berakhir dengan ditahannya Budi atas perintah Gories.

Namun, tindakan Gories ini akhirnya mentah ketika adik pengusaha Setiawan Djody tersebut mempraperadilankan Polda Metro Jaya. Oleh pengadilan, penangkapan tersebut dianggap tidak sah dan Budi pun dilepas. "Ini salah satu kesalahan akibat dari kesombongannya," kata sumber itu. Dalam kasus-kasus perdata, Gories juga sering memanfaatkan posisinya. Pernah dalam sebuah perkara utang piutang antara pengusaha obat-obatan, Gories menangkap dan memaksa pihak yang berpiutang melunasi utang tersebut, dan melepaskannya setelah utang dilunasi.

Tegasnya, menurut sumber tersebut, Gories sering menangkap orang dan melepaskannya tanpa memberi tahu pimpinannya. Ini karena kedekatannya dengan mantan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Dibyo Widodo. Karena itu pula posisi Gories baru bisa "digoyang" setelah Dibyo diganti oleh Kapolri yang sekarang, Letnan Jenderal Roesmanhadi.

Meski ada yang mengartikan kepindahan Gories ke Semarang sebagai cooling down, menurut Kapolda Mayjen Noegroho Djajoesman, mutasi itu sebuah promosi. Gories sendiri enggan membicarakan penggantiannya. "Saya enggak mau berkomentar," katanya. Mungkin sasus itu baru akan jelas jika sidang perwira untuk menilai pelanggaran yang terjadi jadi dilaksanakan.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data