Apa yang Diharapkan dengan Media yang Bebas |
Rancangan Undang-Undang Pokok Pers yang baru mungkin lebih maju, tapi masih banyak hal yang harus dilakukan untuk menjaga kemerdekaan pers. Indonesia hari ini hampir seperti Indonesia yang baru merdeka. Pada Oktober 1945, sebuah siaran Departemen Penerangan menyatakan bahwa pers di Indonesia harus bebas karena kalau tidak hanya akan melayani kepentingan sejumlah kecil orang. Dokumen sejarah itu tidak banyak yang tahu, tapi mereka yang berumur di atas 50 tahun akan ingat bahwa antara 1945 dan 1958, pers di Indonesia tidak pernah disensor, tidak pernah dibredel, dan tidak perlu minta izin. Kemudian pada 1958 Bung Karno mengumumkan Demokrasi Terpimpin dan pada 1966 Soeharto memulai Orde Baru. Kedua-duanya perlahan-lahan mematikan kemerdekaan pers?yang dicita-citakan orang bersamaan dengan datangnya kemerdekaan Republik. Sekarang Orde Baru sedang runtuh. Surat kabar, majalah, radio, serta televisi masih diharuskan memiliki surat izin. Tapi siapa yang membaca, mendengarkan, atau menonton media di Indonesia akan tahu bahwa ada yang amat berbeda antara pemerintahan Soeharto dan pemerintahan Habibie, antara lain dalam soal kemerdekaan bersuara di media massa. Menteri Penerangan Mohammad Yunus Yosfiah praktis membuat sejarah baru. Ia patut dicatat dalam perkara itu. Tapi ada beberapa hal yang masih harus diperhatikan. Dalam beberapa hari mendatang ini, pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pokok Pers ke DPR. Beberapa kemajuan telah dicapai dalam RUU yang baru itu, terutama yang menyangkut ketentuan izin penerbitan pers yang dulu dikenal sebagai surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Meskipun hak menerbitkan "izin" pada Departemen Penerangan tetap ada, birokrasinya yang bertele-tele sudah dipangkas. Peluang munculnya praktek rent seeking dengan demikian relatif dihambat; meskipun, boleh jadi peluang lain yang menimbulkan korupsi dan kolusi lewat penerbitan "izin" ini tidak mustahil akan muncul juga. Terutama jika ide dasar Yunus Yosfiah--berkurangnya peran birokrasi, bebasnya persaingan informasi?kelak diabaikan. Kecenderungan untuk kembali ke arah pengekangan dan berkuasanya para penyensor masih belum punah. Untuk itu sebenarnya lembaga pers di luar pemerintah perlu diperkuat. Salah satu lembaga yang penting adalah persatuan wartawan. Sejauh mana organisasi wartawan di Indonesia (kini tidak cuma satu) bisa menjadi pemain segar untuk mencegah pengekangan masih belum diketahui. Terpilihnya Tarman Azzam sebagai Ketua Umum PWI yang baru menambah keraguan itu. Tokoh tersebut punya jejak yang tidak begitu bersih. Tarman, kira-kira dua tahun lalu, pernah mengeluarkan suatu putusan untuk mencabut hak sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk bekerja sebagai wartawan. Sejumlah wartawan kehilangan pekerjaan dan PWI berlaku seperti yang dilakukan organisasi pengarang di negeri komunis. Apa mau dikata: PWI waktu itu memang hanya pelayan yang baik bagi Menteri Penerangan, khususnya Harmoko. Jika PWI kemudian menyadari posisinya sebagai salah satu lembaga untuk menjaga kemerdekaan pers, Tarman Azzam akan dimaafkan orang. Guna PWI, sebagaimana AJI, meskipun tidak mempunyai wewenang kontrol atas semua wartawan, ialah agar pemerintah maupun pemilik modal tidak menggunakan kekuasaannya untuk menindas informasi--satu tindakan yang akan mencelakakan kepentingan umum. Salah satu kesalahan melihat kemerdekaan media massa ialah memandangnya sebagai privelise para jurnalis dan penerbit. Pemenang hadiah Nobel untuk ilmu ekonomi, Amartya Sen, pernah menunjukkan bahwa kekurangan pangan di sebuah masyarakat tak akan terjadi jika informasi mengalir bebas. Sebab, informasi yang tepat dan cepat akan segera mendorong arus pangan dari wilayah yang surplus ke wilayah yang kekurangan. Di RRC, ketika Mao Zhedong gagal melakukan program industrialisasi kilat "Loncatan Jauh ke Depan", terjadi kelaparan. Para sejarawan kini mengakui bahwa 30 juta orang mati karena itu--dan sebab utamanya ialah karena kelaparan tak segera ditanggulangi. Informasi disumbat oleh birokrasi dan partai yang berkuasa. Koreksi terlambat. Tidak berarti media massa tidak pernah bersalah. Sebab itu setiap wartawan tidak kebal hukum. Pers juga sebuah kekuasaan dan memerlukan kontrol. Di Amerika Serikat, hal itu dilakukan dengan menunjuk orang di dalam sebuah media yang melakukan pemantauan yang keras dan disebut ombudsman. Di Swedia, tempat kata itu berasal, memang ada orang berwibawa yang dipilih untuk memonitor pelanggaran oleh pers. Pers yang sadar bahwa ada soal-soal etis yang mendasar dalam pekerjaannya akan mengindahkan peringatan dan koreksi itu. Yang tidak, akan tidak dianggap penting dan tidak dianggap sehat. Meskipun mungkin laku, seperti lotre buntut dulu. Pikiran dasar dalam reformasi sektor media sesungguhnya sangatlah sederhana tapi mendasar: bagaimana melindungi Pasal 28 dalam UUD 1945, yang mencetuskan suatu gagasan tentang "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya", agar tidak dibatalkan oleh produk UU di bawahnya. Itu saja. Dalam hubungan ini, suatu "regulasi politik" atas kehidupan pers--dalam bentuk apa pun dan dengan alasan apa pun--tidak bisa diterima dan harus dicegah. Jikapun ada regulasi yang bisa diterima, itu hanyalah yang berkait dengan aspek "bisnis" dari penerbitan media; dan itu tentu diatur dalam UU Perseroan yang terpisah. Begitu tinggikah posisi media--terutama media cetak--sehingga meminta suatu perlindungan yang tanpa batas atas kebebasannya? Bukankah media juga dikelola oleh manusia: bisa salah dan kepleset, atau ngelantur sehingga menabrak rambu-rambu? Kebebasan yang begitu "mutlak" harus dilindungi sesungguhnya bukanlah "properti" yang hanya dimiliki oleh media, tetapi juga sektor lain. Karena kemerdekaan media sesungguhnya hanyalah cerminan dari kemerdekaan manusia pada umumnya. Karena itu, UUD 1945 menempatkan pasal tentang perlindungan mengeluarkan pendapat dalam Bab X, tentang warga negara. Namun, karena praksis kemerdekaan juga mengandung kemungkinan keliru dan ngelantur, sudah tentu harus ada kontrol. Kontrol atas media biasanya hanya datang dari dua pihak: dari pihak media sendiri, melalui suatu kode etik yang mengikat kerja media, dan dari pihak masyarakat, melalui suatu lembaga, yang di Swedia dikenal sebagai ombudsman. Kontrol dari pemerintah sebisa mungkin ditiadakan. Dengan cara demikian, praktek kebebasan pers akan menjadi bagian dari dinamika sosial-politik masyarakat yang nyata: bukan bagian dari kontrol negara atas kebebasan warga.
|