Negara Federasi? Nanti Dulu! Konsep negara federasi dianggap belum bisa diterapkan di Indonesia. Tapi sudah waktunya otonomi politik bagi daerah diberikan. |
PARA penggagas konsep negara federasi tampaknya masih harus bersabar. Meski tuntutan memisahkan diri dari berbagai daerah terasa kencang belakangan ini dan konsep negara federasi ditawarkan sebagai salah satu resep untuk meredam terjadinya perpecahan yang lebih jauh, toh masyarakat masih menganggap negara kesatuan sebagai pilihan yang tepat sampai saat ini.
Sejarah Indonesia sebenarnya pernah mengenal Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950). Walau begitu, sebagian responden jajak pendapat TEMPO tentang negara federasi dan otonomi daerah berpendapat bahwa Indonesia belum bisa menerapkan bentuk negara serikat.
Tapi adakah pontensi perpecahan sudah sedemikian akutnya, sehingga perlu semacam bujukan agar "si anak tak minggat dari rumah?"
Terhadap pertanyaan tersebut, responden tampaknya mendua. Sebagian responden percaya kerusuhan, huru-hara, dan aksi protes yang terjadi belakangan ini--seperti di Irianjaya, Aceh, Timor Timur, dan terakhir Bali-- merupakan sinyal ke arah perpecahan bangsa. Namun sebagian lainnya, dalam proporsi yang kurang lebih sama, menjawab sebaliknya. Artinya, peristiwa kerusuhan dan tuntutan otonomi itu dibaca dengan sebuah perasaan harap-harap cemas: antara keinginan untuk memberi keleluasaan dan harapan agar tidak terjadi disintegrasi.
"Pemerintah mestinya sensitif terhadap tuntutan-tuntutan (daerah) itu. Otonomi daerah yang besar mestinya segera diberikan terutama kepada Aceh, Irian, dan Timor Timur," kata Ikbal, seorang responden asal Grogol, Jakarta Barat.
Meski kungkungan pusat dianggap sebagai salah satu penyebab ketidakpuasan daerah, tidak semua responden percaya bahwa daerah harus otonom dalam segala hal. Responden umumnya sepakat, untuk urusan politik, daerah perlu diberi otonomi. Misalnya, pemerintah pusat tidak lagi secara sepihak menentukan siapa yang menjadi kepala daerah. Calon kepala daerah yang meraih suara terbanyak di DPRD otomatis terpilih menjadi kepala daerah.
Namun, yang unik, terhadap pertanyaan tentang apakah perlu daerah diberi keleluasaan mengelola sumber ekonomi daerah, sebagian besar responden menjawab tidak setuju.
Ada beberapa alasan mengapa jawaban ini muncul. Pertama, ketidakseragaman sumber daya alam dan manusia di setiap daerah menjadikan pengelolaan sumber ekonomi secara mandiri bisa memunculkan ketimpangan. Daerah yang kaya akan menjadi surga bagi penduduknya, sementara daerah yang miskin sumber daya alam akan tertinggal. Keberadaan Jakarta (pusat) tetap dibutuhkan sebagai "operator" pemerataan.
Kemungkinan kedua, terjadi "bias Jakarta" dalam jajak pendapat ini. Meski harus diakui bahwa Jakarta adalah "daerah gado-gado", melting pot yang penduduknya berasal dari pelbagai penjuru Nusantara, diperkirakan ikatan kedaerahan itu telah lumer seiring dengan interaksi antarpenduduk di Ibu Kota. Akibatnya, penilaian tentang perlunya otonomi ekonomi daerah dipengaruhi oleh "kepentingan" responden sebagai orang pusat.
Yang jelas, jajak pendapat ini merupakan gambaran kasar tentang perlunya masalah otonomi ini dibicarakan dengan serius. Agar kita tidak menyesal jika suatu ketika negeri ini punya banyak bendera dan banyak presiden.
Arif Zulkifli
Metodologi Jajak Pendapat
Penelitian ini dilakukan oleh Majalah TEMPO bekerja sama dengan Insight. Pengumpulan data dilakukan terhadap 507 responden di 25 kelurahan di lima wilayah DKI pada 19-25 Oktober 1998. Dengan jumlah responden tersebut tingkat kesalahan penarikan sampel (sampling error) diperkirakan 5 persen.
Penarikan sampel dilakukan dengan metode random bertingkat (multistages sampling) dengan unit analisa kelurahan, RT, dan kepala keluarga. Pengumpulan data dilakukan dengan kombinasi antara wawancara tatap muka dan melalui telepon.
INFO GRAFIS Kerusuhan muncul di mana-mana, menurut Anda apakah Indonesia saat ini sedang menuju perpecahan? | Ya | : | 46%| Tidak | : | 47%| Ragu-ragu | : | 8%
Penilaian terhadap beberapa isu otonomi daerah | | Setuju | Tidak setuju| Masyarakat daerah diberi hak penuh untuk memilih kepala daerahnya | 89% | 11%| Penerapan konsep negara kesatuan mematikan potensi daerah | 55% | 45%| Daerah diberi hak penuh mengelola sumber ekonomi daerah | 5% | 95%
Alasan belum adanya otonomi daerah | Tidak ada kemauan politik pemerintah | : | 34%| Kemampuan daerah berbeda-beda sehingga otonomi tidak bisa diberikan secara seragam | : | 29%| Belum ada undang-undang yang mengatur | : | 21%| Daerah belum mampu mengatur dirinya sendiri | : | 11%| Lain-lain | : | 1%
Penerapan konsep negara federasi
| Setuju | : | 14%| Tidak setuju | : | 78%| Ragu-ragu | : | 4%
| | | | | | | | | | | | | |
|---|
| | | | | |
|