Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 05/XXIIIIIII/03 - 9 November 1998
   
Media

Wartawan Televisi, Siapa Mengatur?

FUNGSI televisi sebagai media informasi semakin penting. Media elektronik ini kini telah menjadi media informasi yang dicari orang karena kegiatan jurnalistiknya. Ingat saja ketika Jakarta dilanda kerusuhan Mei silam. Atau saat-saat menjelang Soeharto lengser. Waktu itu situasi politik nasional berubah begitu cepat dari detik ke detik. Akibatnya, orang lebih mengandalkan televisi ketimbang media cetak karena kecepatannya dalam mengantarkan informasi.

Tapi jurnalis televisi belum punya pegangan aturan yang pasti sewaktu bekerja. Mereka melakukan tugas jurnalistik--yang mestinya diatur dengan Undang-Undang Pokok Pers--tapi juga tunduk di bawah Undang-Undang Penyiaran. Sementara itu, dalam rancangan undang undang tentang pers yang sedang disusun, wartawan media elektronik malah tidak disebut-sebut.

Kondisi itu bertambah runyam karena Undang-Undang Penyiaran Nomor 24/1997, yang mengatur soal televisi, banyak "bolongnya". Di situ, misalnya, tercantum kalimat bahwa untuk beroperasi, stasiun televisi tidak cukup dengan mendaftar tapi juga harus mengajukan izin. Padahal media cetak boleh terbit cukup dengan mendaftarkan SIUPP saja. Aturan ini jelas membuat jurnalis televisi sulit bergerak bebas. Menurut bekas Dirjen Radio Televisi dan Film, Ishadi S.K., negara sebenarnya tak boleh menguasai siaran. "Karena frekuensi itu public domain, milik masyarakat," tutur Ishadi, yang baru dicopot bulan lalu.

UU Penyiaran pun mengandung "ancaman". Itu terlihat, misalnya, dalam soal hak sanggah, yang konotasinya lebih keras dibandingkan dengan hak jawab pada media cetak. Seandainya televisi melakukan kesalahan pemberitaan, selain menyanggah, sumber berita juga bisa menuntut. Ini tentu saja menakutkan wartawan media elektronik.

Undang-Undang Penyiaran juga diskriminatif. Lihat saja Pasal 53. Kalau siaran televisi swasta wajib menaati kode etik jurnalistik--di samping kode etik siaran--TVRI dan RRI tidak. Dua stasiun pelat merah ini hanya wajib menaati kode etik siaran.

Itu sebabnya Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Haris Jauhari, menginginkan undang-undang itu sebaiknya dihapus saja. Keinginan tersebut merupakan representasi aspirasi para pekerja televisi setelah mereka melakukan lokakarya membedah undang-undang yang baru diundangkan akhir tahun lalu itu. Kalau memang perlu aturan untuk mengurus soal televisi, menurut Haris, bikin saja yang isinya mengatur hubungan mengenai frekuensi, alokasi frekuensi, dan yang semacam itu. Kalau ada pelanggaran dari sisi jurnalistiknya, terapkan hukum yang jelas.

Pengasuh acara bincang-bincang Aspirasi di TPI itu melihat pemerintah punya keinginan besar untuk mengontrol televisi. Hal ini terlihat dari banyaknya pasal yang kemudian diteruskan melalui peraturan pemerintah. Misalnya, ada yang disebut Badan Pengawasan Penyiaran Nasional. Ini badan usulan pemerintah yang anggotanya terdiri dari para praktisi televisi, dan sekretarisnya adalah Dirjen RTF. Padahal badan ini dimaksudkan sebagai pendamping pemerintah. "Bagaimana mungkin jadi pendamping kalau sekretarisnya juga orang pemerintah?" tanya Haris.

Wicaksono dan Ahmad Fuadi


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data