Penjara buat Pendurhaka Orang yang menelantarkan orang tua kini dapat dikenai pidana penjara. Namun, undang-undangnya dianggap tak terlalu mendesak karena yang lebih diperlukan adalah undang-undang perlindungan anak. |
SUDAH waktunya para orang tua, kakek-nenek, dan semua manusia lanjut usia sekarang merasa tenteram karena lebih diperhatikan. Setidaknya, telah ada undang-undang yang menjamin bahwa mereka tidak akan ditelantarkan. Kalau dulu Malin Kundang yang durhaka kepada ibunya dikutuk menjadi batu, kini perbuatan yang sangat tidak berbudi itu bisa dikenai pidana setahun penjara atau denda Rp 200 juta.
Bahkan, siapa pun di tempat umum, termasuk pengelola fasilitas umum dan hiburan serta panti jompo, yang membiarkan orang lanjut usia--60 tahun ke atas--kesusahan, bisa ditegur atau dicabut izin usahanya.
Sanksi hukum yang bisa dibilang progresif itu kini tertuang dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia. Undang-undang itu, pada Kamis dua pekan lalu, disetujui pemerintah dan DPR.
Menurut Menteri Sosial Justika Baharsjah, undang-undang tersebut diperlukan karena pada milenium ketiga nanti jumlah orang lanjut usia di Indonesia akan mencapai 20 juta orang. Sementara itu, akibat dampak pembangunan, dikhawatirkan akan terjadi kemerosotan nilai-nilai budaya, tak terkecuali dalam hal penghormatan anak terhadap orang tua.
Adapun paket peraturan lama, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1965, hanya melindungi orang tua berusia 55 tahun yang dianggap jompo dan telantar. Padahal, "Perlindungan hukum dan kesejahteraan sosial mestinya untuk orang tua, baik yang mampu maupun yang tak mampu," tutur Menteri Justika.
Dengan undang-undang baru itu--yang menaikkan batas usia lanjut karena pada 1992 usia harapan hidup orang Indonesia naik menjadi 61,3 tahun--kini perlindungan hukum bagi orang-orang tua menjadi kewajiban hukum masyarakat, lembaga-lembaga, maupun pemerintah.
Semangat yang mendorong lahirnya produk undang-undang perlindungan orang tua ini memang patut diacungi jempol. Namun, ada juga yang menilainya berlebihan atau kelewat batas terutama karena mencantumkan ancaman pidana penjara. Meskipun demikian, pembahasannya di DPR terhitung cepat, yakni hanya satu bulan sebelas hari sejak rancangannya diajukan pemerintah pada 11 September lalu.
Di negara maju, seperti Belanda, misalnya, undang-undang semacam itu memang ada. Perangkat hukum itu mungkin dianggap perlu karena di sana orang sudah biasa membawa orang tuanya ke panti jompo. Sehubungan dengan hal itu, kepentingan si anak yang enggan diusik oleh orang tuanya mesti diimbangi dengan hak-hak sosial dan ekonomi bagi sang orang tua. Yang jelas, perlindungan orang tua di sana dijamin negara, dengan biaya dari pajak.
Namun, di Indonesia tentu lain kulturnya. "Di sini, sistem kekerabatan, juga nilai-nilai agama, masih kuat. Kalaupun ada kasus anak menelantarkan orang tua, itu tak banyak dan terjadi di kota-kota besar," kata ahli ilmu perundang-undangan dari Universitas Padjadjaran, Dr. Bagir Manan.
Bagi Bagir Manan, masalah lanjut usia tak termasuk hal yang perlu diprioritaskan menjadi undang-undang. "Justru yang mendesak untuk diberi perlindungan hukum dan harus segera ditangani pemerintah sekarang ini adalah anak-anak," ucapnya. Mantan Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman itu menambahkan bahwa alasan utamanya tak lain karena selama krisis ekonomi banyak anak-anak dibiarkan mencari nafkah di jalan-jalan. Fenomena itu bisa membuat anak-anak rawan terhadap kejahatan, termasuk kekerasan seksual.
Namun, Menteri Justika tetap yakin bahwa kesejahteraan orang lanjut usia perlu dijamin dengan undang-undang. "Undang-undang itu sudah disiapkan sejak 1973. Entah sudah berapa kali bolak-balik dari Departemen Sosial ke Sekretariat Negara dan DPR," ujarnya.
Ahli kesejahteraan sosial dari Universitas Indonesia, Anggraeni, juga sependapat. Setelah undang-undang itu ada, katanya, pemerintah mesti menyiapkan fasilitas sosial dan sarana umum untuk mendukungnya. Dan, yang paling penting, "Sosialisasinya?, yakni mengubah mental psikologis masyarakat agar tetap menghormati orang lanjut usia," tuturnya kepada Andari Karina Anom dari TEMPO.
Happy Sulistiyadi, Hardy R. Hermawan (Jakarta) dan Rinny Srihartini (Bandung)
|