Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 05/XXIIIIIII/03 - 9 November 1998
   
Hukum

Gubernur Tidak Terlibat?

Miliaran uang negara raib dari Bank Pembangunan Daerah. Sejauh ini, gubernur sebagai ketua dewan pengawas masih luput dari tanggung jawab.

PEMBERANTASAN korupsi acap dicibir bagai tebasan pisau dapur: tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Pada kasus korupsi di berbagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti di Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Kalimantan Tengah, gelagat itu pun tampak. Yang menjadi tersangka dan ditahan adalah direktur utamanya, sedangkan gubernur selaku ketua dewan pengawas belum tersentuh.

Pada kasus korupsi BPD Jawa Tengah, misalnya, sejak Juli silam, Panoet Harsono, yang tak lain adalah direktur utama, sudah ditahan. Dari 16 kasus, ada 5 berkas perkaranya yang siap dilimpahkan ke pengadilan. Panoet dituduh telah menyalahgunakan dana BPD, antara lain untuk pembangunan kantor BPD di beberapa kabupaten dan pengadaan mesin cetak. Menurut taksiran sementara dari pihak kejaksaan, gara-gara perbuatan Panoet, negara dirugikan sekitar Rp 20 miliar.

Panoet bisa leluasa bertindak lantaran ia juga menjabat direktur utama pada empat perusahaan daerah Jawa Tengah. Ia pun menjadi pemilik PT Grinita, pengelola gedung BPD Tower di Semarang, yang kemudian disewakan kepada Bank Muamalat Indonesia, Bank Papan Sejahtera, dan PT Telkomsel. Kalau itu benar, perbuatan Panoet bisa dikategorikan sebagai usaha memperkaya diri. Tapi ia berdalih dan mengatakan bahwa semua penyalahahgunaan itu dilakukan setahu direksi BPD dan Gubernur Soewardi selaku ketua dewan pengawas BPD Jawa Tengah.

Pengacara Panoet, Saksono Yudhiantoro, menuntut agar direksi BPD Jawa Tengah dan gubernur sebagai ketua dewan pengawas juga harus diperiksa. "Tak adil bila mereka hanya dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Saksono.

Soewardi sendiri baru diperiksa oleh kejaksaan setelah ia tak menjadi gubernur Jawa Tengah sejak 24 Agustus 1998. Tapi statusnya hanya sebatas sebagai saksi. Kepada pemeriksa, Soewardi mengaku tak tahu-menahu tentang penyimpangan keuangan yang dilakukan Panoet. Jadi, "Saya selaku ketua dewan pengawas tidak bertanggung jawab," kata Soewardi, sebagaimana dikutip Bisnis Indonesia.

Pada kasus korupsi BPD Kalimantan Tengah, dengan tersangka sang direktur utama, Jatno Susilarto, Gubernur Kalimantan Tengah Warsito Rasman lebih beruntung. Hingga pekan lalu, ia tak kunjung diganggu kejaksaan. "Kalau memang diperlukan, kami akan meminta kesaksian gubernur," kata I Wayan Pasek Suartha dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kepada Almin Hatta dari TEMPO.

Jatno ditahan kejaksaan sejak September lalu. Ia dituding memanipulasi dana BPD Kalimantan Tengah, antara lain untuk membeli enam unit sedan Timor senilai Rp 180 juta, biaya rumah dinas seharga Rp 500 juta, dan pembangunan gedung BPD di Kapuas yang biayanya Rp 700 juta.

Lain Kalimantan, lain pula Sumatra Utara. Tingkat penggelapan uang BPD di provinsi ini mencapai Rp 233 miliar. Diduga uang sebanyak itu dikucurkan secara tidak sah sebagai kredit bagi PT Viktor Jaya Raya. Hal ini selain aneh juga mencolok, tak lain karena, "BPD hanya bisa memberi kredit maksimal Rp 15 miliar," tutur Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Bismar Mannu, kepada Bambang Soedjiartono dari TEMPO.

PT Viktor, dengan direktur utamanya Kusno Wijaya, merupakan perusahaan pengembang perumahan mewah di Medan. Sahamnya antara lain dimiliki Sigit Hardjojudanto, putra mantan presiden Soeharto, dan Yuriandi, putra mantan Gubernur Sumatra Utara, Raja Inal Siregar.

Kredit BPD buat PT Viktor, selain menyalahi ketentuan, juga diberikan tanpa agunan. Memang, setelah Raja Inal tidak lagi berstatus gubernur, sempat dilakukan pengalihan saham PT Viktor ke BPD, tapi pengusutan terhadap kasus itu semakin kencang. Baik direktur utama BPD Sumatera Utara, Armien, maupun Kusno, Yuriandi, Raja Inal, dan Sigit telah diperiksa.

Ternyata, sampai pekan lalu, kejaksaan belum memastikan siapa saja yang layak menjadi tersangka dalam kasus itu. Perihal keterlibatan Raja Inal Siregar juga masih samar. Ia membantah tuduhan memberikan semacam katabelece untuk kelancaran kredit BPD bagi PT Viktor. "Semuanya berjalan biasa-biasa saja," ujar Raja Inal kepada penyidik. Masalahnya adalah mengapa sulit betul memahami bahwa yang biasa untuk bekas gubernur itu sangat tidak biasa untuk kesehatan bank dan rasa keadilan masyarakat.

Hp.S., Ma?ruf Samudra (Jakarta), Bandelan Amarudin (Semarang)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
27/XXXVII/25 - 31 Agustus 2008

 

Berita lainnya

Wajib Pajak dan Objek Pajak Diperluas - 28 Ags 2008 | 19:46 WIB
Sampel DNA Dua "Asrori" Akan dicocokkan - 28 Ags 2008 | 19:45 WIB
Sekretariat DPRD Kota Malang Kehilangan Jejak - 28 Ags 2008 | 19:41 WIB
BPK Audit Tambang Kalimantan Timur - 28 Ags 2008 | 19:34 WIB
Jenazah TKI di Malaysia Tiba di Jambi - 28 Ags 2008 | 19:22 WIB
Tarif Air PDAM Kabupaten Malang Akan Naik - 28 Ags 2008 | 19:15 WIB
Tjahjo Enggan Komentar Pengungkapan Agus Condro - 28 Ags 2008 | 19:05 WIB
Polisi Tangkap Anggota Geng Motor - 28 Ags 2008 | 18:44 WIB
Gubernur Jawa Barat Protes Gula Rafinasi - 28 Ags 2008 | 18:39 WIB
Banyak Caleg Tak Tahu Daerah Pemilihannya - 28 Ags 2008 | 18:37 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data