Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 04/XXIIIIIII/27 Oktober - 02 November 1998
   
Surat

Pendapat Hukum Kasus TEMPO

Saya telah membaca TEMPO No. 01/XXVII/6-12 Oktober 1998 dengan SIUPP baru No. 354/SK/MENPEN/SIUPP/1998. Bagi saya, seorang praktisi hukum, ada dua bukti baru (novum) yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali, yaitu 1) majalahnya dan 2) SIUPP-nya. Dengan demikian, saya berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 25K/TUN/1996 tanggal 3 Juni 1996 yang menolak gugatan Goenawan Mohamad, harus dibatalkan. Bravo TEMPO.

O.C. KALIGIS S.H.
Jalan Majapahit 18-20
Kompleks Majapahit Permai
Jakarta 46136


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data