Pendapat Hukum Kasus TEMPO |
Saya telah membaca TEMPO No. 01/XXVII/6-12 Oktober 1998 dengan SIUPP baru No. 354/SK/MENPEN/SIUPP/1998. Bagi saya, seorang praktisi hukum, ada dua bukti baru (novum) yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung dalam tingkat peninjauan kembali, yaitu 1) majalahnya dan 2) SIUPP-nya. Dengan demikian, saya berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 25K/TUN/1996 tanggal 3 Juni 1996 yang menolak gugatan Goenawan Mohamad, harus dibatalkan. Bravo TEMPO.
O.C. KALIGIS S.H.
Jalan Majapahit 18-20
Kompleks Majapahit Permai
Jakarta 46136
|