Salah Bestek ke Pengadilan |
Bukan cuma dana Bank Dunia atau fulus Bank Pembangunan Asia yang gurih rasanya. Bantuan senilai Rp 17 miliar dari Overseas Education Cooperation Fund (OECF) Jepang juga terasa sedap di lidah kontraktor, pemimpin proyek, dan oknum Kantor Wilayah P dan K Jawa Barat. Alhasil, proyek pembangunan 38 SLTP di provinsi ini, yang dimulai pada 1996 dan ditargetkan rampung tahun 1997, hingga kini nasibnya terkatung-katung.
Sangitnya bau penyelewengan dana langsung tercium begitu proyek pembangunan macet total. Padahal, kucuran dana mengalir lancar atau sesuai dengan kesepakatan termin. Keganjilan itu membuat tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Manajemen Konstruksi Departemen Pekerjaan Umum melakukan auditing terhadap proyek ini.
Tak salah lagi, penyimpangan memang terjadi. Pembangunan sekolah-sekolah itu tak sesuai dengan bestek. Dari soal ini saja, negara dirugikan Rp 3,2 miliar. Temuan sementara itu langsung dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rahem Akaf, S.H., Agustus lalu. Beberapa hari kemudian, tim langsung menggiring 138 saksi dari 160 saksi yang dianggap tahu persis soal proyek ini.
Dari situ, dijaring enam orang tersangka. Mereka adalah H. Abdullah, Suwirman, dan Agus Syafei Mahmud (oknum kontraktor), Danare, M.Sc. dan H. Oman Suherman, S.H. (pemimpin proyek), serta Kepala Kanwil Departemen P dan K Jawa Barat yang kini masih menjabat, Thamrin Gunadi.
Akal-akalan mereka segera terungkap dari pengakuan tersangka. Abdullah, Suwirman, dan Agus mengakui bahwa mereka bukan kontraktor, melainkan kolega Danare yang disuruh mencari perusahaan yang bisa dipinjam aktanya untuk diikutkan tender. Dari sini saja, ketiganya kecipratan 1 hingga 1,5 persen dari nilai proyek.
Trio oknum "kontraktor" itu lalu menawarkan proyek tersebut kepada perusahaan lain yang akan menggarap gedung sekolah. Dari sini, ketiganya mengantongi 5 sampai 10 persen. Karena banyaknya potongan, dana yang diterima perusahaan penggarap lantas menyusut. Itu pun masih harus disisihkan lagi sekitar 7 persen buat Danare. Tapi Danare mengelak bahwa ia mengantongi duit panas sebesar itu. Katanya, ia cuma kebagian Rp 210 juta.
Sejak pertengahan September lalu, ketiga "pedagang" proyek tender bersama bosnya, Danare, resmi berstatus tersangka dan meringkuk di tahanan Kabonwaru, Bandung. Namun, lembapnya kamar tahanan cuma dirasakan Danare beberapa hari. Pihak kejaksaan setempat menjadikannya tahanan kota dengan jaminan dana yang "dikutipnya" senilai Rp 210 juta. Menurut ketua tim dari Kejaksaan Tinggi, Zulkifly, S.H., dana itu aman-aman saja dan diendapkan di Bank Rakyat Indonesia tanpa bunga.
Yang juga aman adalah Oman Suherman dan Thamrin Gunadi. Belum ada bukti kuat bagi kejaksaan dan polisi untuk menggiring Oman ke jeruji besi. Alasannya, Oman baru menjabat sebagai pemimpin proyek beberapa bulan terakhir saja, menduduki kursi yang ditinggalkan Danare, April lalu.
Udara segar juga masih bisa dihirup Thamrin. Padahal, menurut Zulkifly, orang nomor satu di Kanwil Departemen P dan K itu sangat "layak tangkap". Dari hasil penyidikan yang dilakukan Zulkifly bersama timnya, Thamrin diduga kuat mengetahui seluruh pembagian komisi. Selain itu, Thamrin adalah orang yang paling bertanggung jawab atas proyek ini.
Tampaknya, para penegak hukum bertindak gesit, sehingga berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, akhir Oktober ini. Andai vonis yang dijatuhkan ternyata cukup "mendidik", kasus itu menjadi penting, apalagi hanya sedikit temuan BPKP yang berhasil tembus ke pengadilan.
Ma?ruf Samudra dan Rinny Srihartini (Bandung)
|