Pilih Gambar atau Nama? RUU politik versi Departemen Dalam Negeri ramai-ramai ditolak. Mungkinkah DPR saat ini melahirkan UU politik yang jujur dan adil? |
Pelaksanaan pemilu tinggal delapan bulan lagi tapi perangkat hukumnya belum juga usai dibahas. Naskah rancangan undang-undang (RUU) politik baru itu disampaikan pemerintah ke DPR pertengahan September silam dan direncanakan akan final Januari tahun depan. Jadi, cuma ada waktu kurang dari lima bulan untuk menggarap dan menyosialkannya sebelum diloloskan. Itu kalau semuanya mulus. Kenyataannya, draf RUU politik versi "Tim Tujuh" Departemen Dalam Negeri, yang penyelesaiannya molor sampai 2 September lalu itu—karena harus mondar-mandir ke Sekretariat Negara—sekarang sedang ramai-ramai dibantai di Senayan. Pada tahap awal saja, dalam pemandangan umum Kamis lalu, keempat fraksi DPR langsung menolak sistem pemilu yang ditawarkan. Yaitu sistem distrik yang dikombinasi sistem proporsional, yang tidak lagi mencoblos tanda gambar, tapi memilih langsung para wakilnya di tiap-tiap distrik. Wakil yang mendapat suara terbanyak otomatis berangkat ke Senayan. Tapi bukan berarti suara untuk yang kalah terbuang percuma. Suara wakil partai yang kalah ditotal dan kemudian diperhitungkan untuk memperebutkan sejumlah jatah kursi proporsional. Sistem itu memang memberikan penekanan pada asas keterwakilan pemilih. Tujuannya, supaya tidak lagi seperti "beli kucing dalam karung" ala sistem Orde Baru, yang anggota parlemennya sepenuhnya ditentukan oleh partai. Konsekuensi dari sistem distrik, faktor popularitas kandidat di mata pemilihnya menjadi amat menentukan. Karena itu, terang saja kalau Sekjen PDI Non-Perjuangan, Buttu Hutapea sigap menolak sistem ini. "Belum ada yang siap dengan sistem itu," katanya. Soalnya, saat popularitas para tokoh PDI Perjuangan sedang berkibar-kibarnya seperti sekarang, pentolan-pentolan PDI versi pemerintah malah jadi bahan cibiran orang banyak. Boro-boro dipilih. Tentu saja bukan alasan ini yang dikemukakan Budi Hardjono, sang ketua. Ia menganggap sistem distrik hanya akan menguntungkan Golkar. "Ya, Golkar yang keenakan," katanya. Menurut Budi, Golkar telah menikmati 32 tahun masa pengenalan calonnya pada rakyat. Antara lain lewat berbagai bantuan langsung ke masyarakat yang didanai anggaran negara melalui tangan pegawai negeri, yang notabene fungsionaris Golkar. "Jelas saja, tokohnya sudah dikenal," tambahnya lagi. Belum lagi infrastrukturnya yang sudah merambah sampai ke tingkat desa plus stok dana segunung yang sudah disiapkannya. Namun, di luar perkiraan banyak orang, Golkar juga ternyata ngotot menolak. Bahkan, menurut salah seorang anggota Tim Tujuh, sejak awal penggodokannya Golkar tidak pernah setuju atas pilihan sistem tersebut. Sewaktu Tim menyosialkannya ke Golkar, ternyata ditemui banyak mata sayu. Bukan karena mengantuk, seperti kebiasaan buruk anggota dewan kita kalau lagi sidang. Tapi, karena tahu dengan sistem itu sebagian besar mereka terancam tidak bakal terpilih lagi. Soalnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa keberadaan mereka di Senayan tak lain hasil drop-dropan. Dan karena itu tidak mengakar ke bawah. Alias berakar janggut, cuma nyantol ke atas. Memang tak semuanya begitu. Eki Syachrudin, misalnya, menunjuk Marzuki Darusman sebagai contoh tokoh populer di jajaran Dewan Pengurus Pusat Golkar saat ini. Suara Fraksi Persatuan Pembangunan juga senada dengan Golkar. Sebagai dasar argumentasi, mereka mengusung alasan kelemahan sistem distrik yang katanya bisa memunculkan patronase politik. Meski demikian, Partai Bintang ini bersiap-siap menghadapi kemungkinan diberlakukannya sistem distrik. Caranya, berupaya keras menggaet tokoh politik berbasis massa semacam Baharuddin Lopa atau Bismar Siregar ke jajaran pengurus terasnya. Tak seperti suara koor penolakan dari dalam Gedung DPR yang nyaring terdengar, suara di luar pagar ternyata lebih beragam. Adnan Buyung Nasution dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) condong ke sistem model tim Departemen Dalam Negeri itu. Baginya, yang terpenting dari sistem distrik adalah menjamin kedekatan rakyat dengan pilihannya. Mochtar Pabottingi dari LIPI, yang mengusulkan sistem proporsional yang disempurnakan, melihat sebaliknya. Menurut dia, sistem distrik sangat riskan. Justru karena sistem itu yang paling ideal, hingga menuntut syarat ideal. Yang mensyaratkan adanya suatu nasion yang kuat, padu, dan utuh. "Sekarang ini kan kondisinya tidak begitu," katanya dengan nada khawatir. Sementara itu, Rio Menajang, peneliti Institute for Policy and Community Development Studies (Ipcos), mengusulkan jalan tengah. Caranya, pemilih mencoblos tanda gambar partai sekaligus nama calon wakilnya di distrik yang bersangkutan. Calon yang memperoleh suara terbanyak—tanpa memandang urutan yang ditentukan partai—akan menjadi wakil terpilih dari distrik tersebut. Yang tidak mau memilih nama cukup mencoblos tanda gambar. Artinya, sang pemilih sepenuhnya mempercayakan kepada partai yang dipilihnya untuk menentukan wakilnya. Rio juga menyoroti soal pemetaan distrik pemilihan yang sudah pasti njelimet dan bukan urusan gampang. Yang menjadi pertanyaan utama, kapan pemetaan itu akan dibuat dan ditetapkan. Karena, praktis, baru setelah pemetaan itu ditetapkan, partai baru dapat menyusun para calon wakil rakyatnya dan merencanakan kampanye. Soal ini pun pasti dipenuhi tarik-ulur kepentingan yang menyimpan potensi konflik. Soalnya, tiap partai pasti berkepentingan mengutak-atik pemetaan ini, sesuai dengan sebaran basis massa dan calon jagonya. Contohnya, Budi Hardjono, yang rupanya sudah mulai berhitung. Jika sistem distrik yang dipilih, partainya akan mengusulkan satu distrik mencakup lima sampai tujuh kabupaten/kota madya. Bukan satu kabupaten/kota madya seperti halnya draf Departemen Dalam Negeri. Jelas ia sudah mengambil ancang-ancang. Satu hal yang ramai diperdebatkan sebagai kelemahan sistem distrik adalah soal kerentanannya atas money politics. Sjamsuddin mengingatkan bahaya itu, terutama kondisi saat ini, sewaktu perut rakyat banyak yang keroncongan. Tapi hal ini ditepis Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu, Mulyana W. Kusumah. Politik uang tak mengenal sistem. "Lihat saja, dalam sistem proporsional selama 32 tahun ini berapa banyak uang haram yang terlibat?" katanya. Jadi, sistem bukan jaminan. Yang penting: pengawasan. Padahal perihal pengawasan ini yang justru belum banyak disentuh. Dalam draf Tim Tujuh memang telah disebutkan bahwa lembaga penyelenggara pemilu disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, menurut Rio, konsep KPU Nasional masih memperlihatkan kentalnya dominasi pemerintah. Dan itu memberi peluang bagi campur tangan birokrasi untuk mengobok-obok setiap jengkal kewenangan KPU. Hal itu terlihat dari kedudukan presiden—yang nota bene merupakan fungsionaris partai tertentu—sebagai penanggung jawab KPU. Belum lagi soal komposisi keanggotaan KPU yang terdiri dari 5 orang wakil pemerintah, 5 orang wakil masyarakat, dan 5 orang wakil partai peserta pemilu. Kesemuanya diangkat presiden. Padahal, menurut Ipcos, idealnya pemerintah cukup bertindak sebagai fasilitator. Karena itu, diusulkan unsur pemerintah di KPU cukup satu orang saja. Yang bertindak sebagai pelaksana pemilu bukan cuma pemerintah, tapi juga bersama partai peserta pemilu. Adapun anggota KPU dari wakil masyarakat harus dipilih secara rahasia oleh para wakil partai di KPU. Bahkan, menurut draf KRHN, di KPU sama sekali tidak ada kehadiran pemerintah, karena perannya yang cuma sebatas fasilitator. Terlepas dari ramainya suara di luar itu, secara resmi DPR yang akan menentukan. Ironisnya, DPR saat ini cuma mewakili tiga kelompok peserta pemilu selain ABRI dan Utusan Daerah, sedangkan yang akan bertarung memperebutkan suara rakyat telah tercatat lebih dari 100 partai. Karena itu, banyak pengamat mengkhawatirkan UU politik yang diloloskan hanya akan menguntungkan Golkar, PPP, dan PDI Non-Perjuangan. "Karena RUU ini cukup rumit, mudah untuk merekayasanya agar lolos tanpa disadari banyak orang," kata seorang pengamat asing. Mudah-mudahan saja kekhawatiran ini tidak beralasan karena hanya akan membuat risiko lahirnya parlemen jalanan semakin dimungkinkan. Karaniya Dharmasaputra, Ardi Bramantyo, Darmawan Sepriyossa, Hardy R. Hermawan
|