Munas Usai, Aliansi Berdiri Wadah radio swasta Indonesia selesai bermusyawarah. Tapi soal belum selesai. Ada dua aliansi baru menantangnya. |
MUSYAWARAH Nasional Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) yang berakhir Kamis pekan lalu bukan saja berhasil memilih pengurus baru, tapi juga "berhasil" membentuk dua organisasi tandingan. Soetojo Soekamihardjo dari Radio Siaran Suara Surabaya, Jawa Timur, terpilih sebagai ketua umum. Ia menggantikan Siti Hardiyanti Rukmana, putri mantan presiden Soeharto. Musyawarah itu sendiri juga menyelesaikan dua hal penting. Pertama, sidang pleno memutuskan tetap memberikan mandat kepada pengurus untuk meminta Menteri Penerangan mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Radio, Televisi, dan Film tentang PRSSNI. Surat keputusan dirjen tersebut intinya menyatakan persatuan radio swasta itu tidak perlu lagi memberikan pertimbangan dan saran bagi pendirian radio swasta baru. Seperti kata salah satu Ketua PRSSNI, M. Taufik, surat keputusan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. Selain itu, tanpa pertimbangan dan saran dari PRSSNI, dikhawatirkan Departemen Penerangan dan departemen terkait lainnya tak mampu mengatur soal jalur frekuensi radio siaran. Padahal, setiap penyelenggaraan radio siaran perlu pengaturan apa yang disebut frekuensi stasiun (station frequency). Ini semacam "alamat" yang memudahkan orang menemukan stasiun siaran yang dicari. Kalau soal ini tidak ada yang mengatur, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih penggunaan frekuensi. Buntutnya, pendengar bakal kesulitan menemukan radio yang akan didengarnya. Sidang juga menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban pengurus lama. Padahal, awalnya, sebagian besar peserta menolak laporan itu. Alasan yang dipakai, diduga ada penyimpangan penggunaan uang organisasi oleh Ketua Pelaksana Harian PRSSNI. Para peserta menanyakan soal pembelian tanah seluas 2.000 meter persegi di Ciganjur, Jakarta Selatan, senilai Rp 400 juta. Munas bahkan sempat membentuk tim verifikasi atau komisi pertanggungjawaban, tapi kemudian dibatalkan karena Zhidky Wahab, sekretaris umum kepengurusan lama, berjanji akan mengembalikan uang Rp 400 juta yang dipermasalahkan itu. "Selambat-lambatnya awal November," janji Zhidky kepada wartawan. Akan halnya dua organisasi tandingan yang lahir adalah Aliansi Radio Independen (ARI) dan Aliansi Pendengar Radio dan Pemirsa Televisi Independen (APRPTI). ARI dideklarasikan di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jakarta, ketika Munas PRSSNI tengah berlangsung. Anggotanya adalah belasan wartawan, penyiar, dan pengarah program radio swasta di Jakarta. ARI terang-terangan menyatakan berseberangan dengan PRSSNI. Menurut Nor Pud, salah seorang deklarator ARI, selama 32 tahun ini PRSSNI tidak pernah berbuat apa-apa selain melakukan pembungkaman terhadap program yang bernuansa demokrasi. Contohnya penutupan acara Jakarta Round-Up di Trijaya FM, yang malah didukung PRSSNI. Bahkan, salah satu program asuhan Nor Pud di Safari FM juga dibredel dan Nor Pud dipecat. Tapi PRSSNI diam saja. Organisasi radio swasta itu juga dianggapnya gagal menjadi semacam lembaga yang merepresentasikan kepentingan publik. Sebaliknya, PRSSNI malah merepresentasikan kepentingan rezim Orde Baru, sekaligus mewakili kepentingan pemilik modal. Itu sebabnya Nor Pud dan kawan-kawan berniat menjadi mitra tanding PRSSNI. Adapun APRPTI, yang dideklarasikan pada hari bersamaan dengan ARI, merupakan sekumpulan orang yang mengaku eks pendengar Radio Safari FM yang merasa kecewa atas ditutupnya program asuhan Nor Pud. Organisasi yang beranggotakan sekitar 600 orang ini dikatakan akan melebarkan sayap ke Bandung dan Surabaya. Menurut Mahendro Sutanto, salah seorang deklaratornya, APRPTI bertujuan mencegah pemilik radio berbuat seenaknya terhadap suatu program. "Kami akan melakukan kontrol sosial," kata Hendro. Akankah mereka punya gigi? Entah. Sebaiknya kita tunggu saja. Wicaksono, Agus Hidayat
|