Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXIIIIIII/20 - 26 Oktober 1998
   
Investigasi

Jaksa Agung Andi M. Ghalib:

Jaksa Agung Andi M. Ghalib tengah bergumul dengan perkara-perkara berat, mulai dari kasus dana miliaran di bank-bank bermasalah sampai kasus kekayaan mantan presiden Soeharto, yang dituntut masyarakat agar disingkap habis. Di balik seabreg masalah gede itu, terselip kasus dugaan penyelewengan dana Jamsostek untuk penyusunan RUU Ketenagakerjaan tempo hari--yang masih menggantung sampai kini.

Pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, 52 tahun lalu itu, menyatakan siap membuka kembali kasus itu--meski sudah dinyatakan selesai oleh jaksa agung sebelumnya, Singgih. Tak ada rasa sungkan. "Pak Harto saja kami periksa, apalagi Pak Latief yang cuma pembantunya," kata Ghalib, dengan nada suara tinggi. Asal, ada bukti baru. Bagaimana persisnya? Berikut petikan wawancara Setiyardi dan Dewi Rina Cahyani dari TEMPO dengan Ghalib, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa pekan lalu.

Kasus Jamsostek mulai dibuka kembali. Sejauh mana penyelidikannya?

Wah, itu teknis sekali. Sebaiknya Anda bertanya langsung saja kepada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, red).

Jaksa Agung Singgih menyatakan bahwa kasus pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan dana Jamsostek selesai. Kini bagaimana?

Untuk kasus pembuatan undang-undang tersebut, memang Jaksa Agung Singgih sudah menyatakan selesai. Bukan itu saja. Kata dia, itu sudah didukung oleh hasil pemeriksaan BPKP.


Benarkah dana Jamsostek yang besarnya Rp 7,1 miliar tempo hari, sekitar Rp 4,6 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan?

Betul!

Lantas, bagaimana sikap Anda?

Memang, jaksa agung lama sudah memberikan jawaban. Tetapi, jawaban saya begini: kami akan meneliti kembali hasil pemeriksaan Kejaksaan Tinggi DKI. Kami akan mengecek secermat mungkin. Saya tidak bisa memutuskan sekarang. Saya akan melihat persoalan itu dengan lebih arif.

Mungkinkah persoalan yang dianggap selesai oleh Jaksa Agung Singgih, Anda bongkar lagi?

Hm..., untuk memutuskan satu perkara yang akan dibuka kembali, harus ada alasan dan dasar hukum yang kuat. Tanpa disertai dua hal tersebut, tidak bisa. Mungkin saja akan ada bukti-bukti baru.

Kalau Abdul Latief akhirnya mengembalikan uang Jamsostek itu, apakah dengan begitu kasusnya selesai?

Sebetulnya, saya tidak bisa menjawab. Sekarang ini presidennya kan sudah berbeda, ha-ha-ha…. Itu di luar wilayah dan kapasitas saya. Saya tidak bisa sembarangan, dong! Kita punya etika.

Anda punya rasa ewuh-pakewuh (sungkan) pada Abdul Latief?

Pakewuh? Ha-ha-ha....Anda ini bagaimana sih ! Pak Harto saja kami periksa di sini. Pak Latief itu kan dulu cuma pembantu Pak Harto (nada suara Ghalib meninggi). Ini saya tegaskan, Pak Harto saja saya periksa, apalagi yang lain. Tugas jaksa adalah membela kebenaran dan keadilan. Tidak ada istilah ewuh-pakewuh! Kalau memang kami punya bukti-bukti yang kuat, ya, tentu akan kami usut tuntas. Ini bukan karena sesuatu di luar itu. Semua orang sama di mata hukum.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentu punya alasan yang cukup kuat untuk meneliti kasus ini.…

Bagaimana perkembangannya? (Ghalib bertanya kepada Kepala Humas Kejaksaan Agung, Barman, yang turut mendampingi)

"Oleh Pak Singgih, kasus tersebut dianggap selesai. Tapi, uang itu kan sudah dikembalikan oleh Pak Latief. Nah, kalau dia mengembalikan, artinya merasa bersalah," jawab Barman, santai.

Bagaimana dengan tindakan Latief yang mengganti uang sebesar Rp 4,6 miliar dari kantung pribadinya?

Itu bentuk tanggung jawabnya. Sebagai seorang pemimpin, ia harus mau bertanggung jawab. Kita berprinsip, setiap pengeluaran uang negara harus ada pertanggungjawabannya. Meski itu cuma satu sen.

Apakah itu akal-akalan untuk menghindari jerat hukum ?

Dia wajib mengembalikan uang negara itu. Kalau tidak, negaralah yang nanti dirugikan. Tapi, seharusnya yang menjawab pertanyaan itu adalah Jaksa Agung Singgih. Sedangkan sekarang ini saya punya wisdom sendiri, yang bisa saja berbeda. Tapi kalau itu terjadi sekarang sekarang, tentu saya akan melihat persoalan tersebut dengan lebih menyeluruh.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data