Yayasan Latief Digugat, Polis Entah ke Mana Puluhan perusahaan jasa TKI menuntut kembalinya "pungutan" tak resmi sebesar US$ 11 juta. Diduga ada transfer ke Pasaraya Life. Abdul Latief menggugat balik. |
Namanya bagus: Yayasan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia, disingkat YPSDMI. Maksud pendiriannya juga terpuji, yakni memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Namun, bagusnya nama yayasan yang didirikan--sekaligus dipimpin--oleh mantan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief pada medio April 1996 lalu itu, pekan-pekan ini, tengah dirundung masalah serius. Yayasan digugat oleh 21 perusahaan jasa TKI (PJTKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ini baru riak permulaan. Sebab, masih ada 90-an PJTKI lainnya (dari sekitar 180 anggota Asosiasi Pengerah Tenaga Kerja Indonesia, Apjati) yang siap menggugat secara bergelombang. Mereka, sekitar 120 perusahaan "eksportir" tenaga kerja itu, menuntut pengembalian uang setoran untuk yayasan yang bermarkas di kawasan Ciracas, Jakarta Timur itu. Besarnya, selama 1997 itu, total jenderal mencapai US$ 11 juta--kalau dikurs dengan dolar saat itu nilainya sekitar Rp 110 miliar. "Yayasan telah menerima uang itu secara tidak sah," kata Sangap Sidauruk, pengacara 21 PJTKI.
Pungutan? Terdengarnya seperti lagu lama, memang. Adalah surat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) tertanggal 3 April 1997 yang ditujukan kepada semua kepala kantor wilayah departemen tersebut. Inti surat, PJTKI yang akan mengirim pekerja ke luar negeri harus mengikuti program perlindungan pekerja. Perlindungan ini mirip asuransi. Setiap PJTKI diharuskan membayar premi untuk setiap tenaga kerja yang diberangkatkan--ditambahi "bonus": kalau ingin bebas fiskal.
Besarnya "premi", "iuran", atau kutipan bergantung pada negara tujuannya. Misalnya, Arab Saudi US$ 85, Brunei US$ 45, Malaysia US$ 45, dan Taiwan US$ 64. Perlindungan yang dicakup bervariasi. Mulai dari kecelakaan kerja, tidak dibayar gaji, PHK, atau biaya kepulangan. Nah, semua duit tadi harus dikumpulkan ke Yayasan. Kebetulan, saat itu, ketua badan pembina sekaligus ketua badan pengurusnya, ya, Abdul Latief, yang juga Menteri Tenaga Kerja. "Ada upaya paksa untuk itu, yang dilakukan Latief dan para rekan pembantunya," kata Ruhut Sitompul, pengacara penggugat lainnya, kepada TEMPO. Salah-salah, urusan bisa dipersulit.
Usaha Yayasan juga serba tak jelas dalam memberikan perlindungan. Tak ada polis asuransi yang seharusnya diberikan. Belakangan memang beredar polis. Tapi sifatnya kolektif, bukannya orang per orang sesuai dengan setoran yang telah diberikan. Pemegangnya, Dirjen Binapenta, atas nama pekerja Indonesia luar negeri. Yang makin bikin sewot, terpetik kabar, ada transfer uang (di Bank Exim) dari rekening YPSDMI ke rekening Pasaraya Life, perusahaan asuransi milik Latief. Tercatat, dari 31 Maret hingga 29 Mei 1997, terjadi transfer hampir US$ 900 ribu.
Latief, yang ikut terseret sebagai tergugat, membantah semua tuduhan. "Tak ada pemaksaan dalam program ini," katanya. Sifatnya sukarela. Selain itu, dana setoran PJTKI tadi sama sekali tak dinikmatinya. Semua duit dipegang konsorsium asuransi perlindungan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri--tak jelas siapa saja yang nimbrung di sini. Pasaraya Life, menurut Latief, sudah hengkang dari konsorsium itu setelah delapan bulan bergabung. Jadi? "Uangnya cuma numpang lewat melalui Yayasan. Kami punya bukti itu. Yang benar saja, gue makan duit TKI?" ujarnya dengan nada tinggi.
Latief pun balik menggugat lawan-lawannya. Tapi, akhir Mei lalu, keputusan Latief menyangkut perlindungan TKI ini telah diubah dan disempurnakan oleh Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris. Polis dan premi asuransi sudah diatur lebih jelas. Konsorsium tetap difungsikan sampai masa kontraknya berakhir. Jadi, biar pengadilan yang mengujinya.
|