Ikut nasihat pak ogah DKI Jakarta akan memperoleh Rp 5 milyar dari pajak radio. yang akan terkena justru rakyat kelas bawah. radio sudah tak pantas kena pajak. |
MAU dengar? Bayar dulu, dong. Kata-kata Pak Ogah dalam film Unyil itu, yang
pernah ditayangkan TVRI, mungkin akan menjadi bagian dari kampanye pajak radio
yang dilancarkan Pemerintah DKI Jakarta. Sebab, mulai 20 Maret nanti Jakarta
akan mengutip pajak radio yang dimiliki warganya.
Rencana pengutipan pajak radio itu telah disiapkan surat keputusan yang
diteken Gubernur Surjadi Sudirdja bulan lalu, berdasarkan peraturan daerah
tahun 1990. Setiap pesawat radio -- tanpa pandang butut atau mewah -- dikenai
pajak Rp 3.000 setahun alias Rp 250 sebulan. Dari sekitar 1,5 juta pesawat
radio, Pemerintah DKI berangan-angan bisa menambah anggaran penerimaannya Rp 5
miliar setahun. Tentu, itu tergolong kecil dibandingkan dengan keseluruhan
penerimaan yang Rp 1,6 triliun itu. Upaya menarik pajak radio ini merupakan
hal baru buat DKI. Namun, dasarnya adalah peraturan yang dibuat tahun 1947
ketika alat penerima siaran itu masih menjadi barang mewah dan langka.
Kemudian, ada lagi Undang-undang Nomor 10 tahun 1968 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 tahun 1969, yakni bahwa pajak radio menjadi porsi pendapatan daerah.
"Untuk Jakarta, uang Rp 3.000 setahun masak berat sih," kata Fauzi Alvi
Yasin, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta.
Kendati begitu, Fauzi tak terlalu optimistis bakal menarik Rp 5 miliar dari
pajak radio. Untuk tahun 1994/1995, katanya, diperkirakan cuma masuk sekitar
Rp 1 miliar. Untuk itu pun, ia mesti menyiapkan 300 penagih pajak radio dari
rumah ke rumah, yang dibantu oleh aparat di tingkat kelurahan. Selain itu,
Dispenda juga membolehkan masyarakat membayarnya lewat kantor pos keliling.
"Saya tak akan ngoprak-oprak (menguber). Itu soal kesadaran wajib pajak
saja," katanya.
Andai kata para petugas diturunkan, kemungkinan yang bisa dikutip adalah
masyarakat kelas bawah. Sebab merekalah yang paling gampang "dirazia" oleh
petugas pajak dan aparat kelurahan itu. Kecuali gampang dimonitor, kebanyakan
mereka takut pada petugas yang mendatanginya.
Lain halnya rumah gedongan di perumahan mewah seperti Pondok Indah, Menteng,
dan permukiman orang kaya lainnya. Kemungkinan pemilik radio di situ tak
gampang dijamah oleh para petugas itu. Padahal, di rumah-rumah itulah radio
boleh jadi lebih dari satu. Paling tidak, radio ada di setiap mobil, atau
bahkan tiap kamar -- termasuk kamar pembantu.
Buat masyarakat kelas bawah pun belum tentu semua mau membayarnya. Sebutlah
Kardiman, seorang pedagang rokok di Bendungan Hilir. Ia mempunyai radio dua
band seukuran sabun cuci gosok yang cuma bisa menangkap gelombang AM untuk
pemancar radio swasta terdekat. Suaranya pun sudah serak-serak melengking.
Kadang-kadang radio yang dibelinya tahun 1988 itu tak mengeluarkan melodi lagi
bila ada siaran lagu dangdut. "Selama ini nggak pernah ditarik pajak.
Daripada bayar, lebih baik diumpetin," katanya. Dan dengar pula kata Mursyid,
tukang ojek di Karet Semanggi: "Yang namanya radio, sekarang kan sudah
menjadi miliknya orang miskin seperti saya ini. Kok, ya, masih dipajakin,"
katanya. Kebetulan ia punya radio tahun 1972 yang sudah dekil. "Radionya aje
nggak laku Rp 3.000. Masak harus bayar pajak segitu," tambahnya.
Yang keberatan membayar pajak radio bukan cuma orang miskin. Soeharsono,
seorang pengamat pajak, seperti dikutip majalah Forum, mengatakan bahwa radio
kini sudah tak pantas dikenai pajak. "Jadi peraturan pajak daerah itu harus
ditinjau lagi," katanya. Bahkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Zoemrotin menganjurkan agar masyarakat tak membayar pajak radio. "Tak perlu
ada pajak radio. Masyarakat harus menolaknya," katanya.
ABS, Taufik Alwi, dan Ricardo Indra (Jakarta)
|