|
Memang tragis nasib buruh jermal (tempat penangkapan ikan) di kawasan
perairan pantai timur Sumatera Utara. Belum lagi tuntas kasus ribuan buruh
anak dieksploitasi secara tidak manusiawi pada jermal di Tanjungbalai, dan
kasus penculikan buruh anak (Roy, Minus, dan Lungguk), kini muncul berita di
media massa di Medan, 10 Januari 1994.
Kedua koran tersebut memberitakan, dua buruh jermal terapung- apung di Selat
Malaka. Hendri Hasibuan (18 tahun) dan Pandi Nainggolan (17 tahun), demikian
nama kedua buruh tersebut, nekat melarikan diri dari jermal, menembus lautan
Selat Malaka karena tidak tahan beban perbudakan di jermal "Hai Hong",
tempat mereka bekerja.
Lembaga Advokasi Anak Indonesia Pusat (LAAI-Pusat) memprihatinkan problem
anak dan buruh anak ini.
1. LAAI-Pusat merasa prihatin atas perlakuan tidak manusiawi terhadap buruh
jermal di kawasan perairan pantai timur Sumatera Utara. Peristiwa Hendri
Hasibuan dan Pandi Nainggolan tersebut menguatkan fakta yang ditemukan oleh
tim investigasi LAAI-Pusat bahwa benar terjadi sistem perbudakan yang tak
berperi kemanusiaan dan pelanggaran hukum perburuhan pada jermal-jermal di
kawasan tersebut.
2. LAAI-Pusat, sekali lagi, meminta kepada Kanwil Depnaker Tingkat I Sumatera
Utara, Lantamal I Belawan, Kapoldasu, dan instansi terkait lainnya agar segera
menindak oknum pengusaha jermal dan segera menyeretnya ke pengadilan, seperti
yang pernah dijanjikan Kepala Kanwil Depnaker Tingkat I Sumatera Utara dalam
kasus buruh anak jermal Tanjungbalai.
3. LAAI-Pusat siap mendampingi Hendri dan Pandi dan membela hak-hak mereka
sebagai warga negara Indonesia dan hak-haknya menurut ketentuan hukum yang
berlaku.
MOHAMMAD JONI, S.H. ERWINTA SIREGAR, S.H.
Lembaga Advokat Anak Indonesia
Pusat (LAAI-Pusat) Jalan Sutomo 6 Lantai III Medan 20231
|