Dulu aib kini rebutan Seorang bocah diperebutkan oleh orang tua kandung dan orangtua angkatnya. bisakah orang tua kandung menariknya kembali? |
FARADHITA Widhaswari, 2,5 tahun, duduk bengong di pangkuan ibu angkatnya,
Mbok Tupon, 50 tahun. Ia heran memandangi wanita muda di sebelahnya. Mungkin
Dhita tak paham, kok wanita muda itu menciuminya sampai berleleran air mata.
Wanita itu, Nunung, 23 tahun, adalah ibu kandungnya, yang kini berniat
mengambil Dhita lewat gugatan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Kamis
pekan lalu. Nunung menuduh, Mbok Tupon dan suaminya, Sarjo Utomo, merampas
anak kandungnya. Ini bukan perkara sepele, karena mempertanyakan keabsahan
pengangkatan anak dalam tradisi hukum adat Jawa.
Alkisah, suatu hari Nunung datang sendirian ke losmen milik Sudirah di pantai
Parangtritis, Bantul. Nunung hamil 7 bulan. Dalam pengakuannya pada Sudirah,
janin ini sudah dicoba digugurkan saat usianya sebulan, tapi tak berhasil.
"Saya ingin meneruskan kuliah, tapi saya hamil," keluh Nunung dalam
kebingungan. Nunung tak memberi tahu orangtuanya di Tegal.
Sudirah menawarkan jalan. Ketimbang digugurkan, lebih baik diserahkan saja
pada Sarjo Utomo -- ini kakak Sudirah yang 30 tahun berumah tangga tapi tak
beranak. Nunung setuju, dan akhirnya ia menetap di rumah Sarjo yang berlantai
tanah di desa Grogol, Parangtritis, sampai sang bayi lahir. Dan saat kelahiran
Dhita, buruh tani ini mengadakan syukuran mengundang para tetangga, tokoh
masyarakat, seraya memberi tahu sang bayi diangkat anak.
Namun, tak disangka-sangka, sebulan kemudian Nunung kembali ke sana meminta
anaknya. "Saya cuma titip sementara, sampai saya menikah, bukan saya
menyerahkan," kata Nunung kepada TEMPO. Rupanya, setelah menikah dengan
pacarnya, Dedi Efendi, mereka sepakat mengambil anak yang dulu membuatnya aib
itu. Namun, kedatangan Nunung, yang kadang ditemani seorang polisi, tak
digubris Sarjo. "Apalagi cara memintanya tidak baik," kata Sarjo.
Sebenarnya, Sarjo mau saja mengembalikan Dhita, asal diminta baik-baik dan
membayar ongkos perawatan selama 2,5 tahun sekitar Rp 5 juta. Sarjo telah
menjual dua ekor sapi untuk membelikan susu, termasuk membelikan sepeda serta
boneka panda -- hal yang tak dilakukan orang tua untuk anaknya di lingkungan
itu.
Rupanya, Nunung tak ada uang sebanyak itu. Apalagi, sang suami, yang kemudian
menceraikannya setelah menikahi 8 bulan, hanya mau rujuk jika anak itu dapat
diambil. Maka, perkara ini pun dibawa ke pengadilan, Nunung yang menggugat.
Menurut ahli hukum UGM, Siti Ismijati Jeni, kedudukan Dhita sebagai anak
angkat Sarjo ditinjau dari hukum adat Jawa sudah sah. Sebab, anak itu
diserahkan orangtuanya secara resmi dan disaksikan banyak orang melalui
upacara selamatan.
Secara adat, menurut Jeni, kedudukan Dhita ibarat entuk banyu loro (dapat dua
air). Ia mewarisi harta orangtua angkat sekaligus orangtua kandungnya.
Artinya, secara hukum hubungan biologis dengan orang tua kandung tak terputus.
Repotnya, secara formal, anak yang sudah diangkat sulit ditarik lagi --
kecuali Sarjo menyalahi kedudukannya sebagai orang tua angkat.
Hakim Nyonya Mikaela, yang memimpin persidangan ini, menyarankan damai. Dhita
diharapkan kembali ke ibu kandungnya tanpa memutus hubungan dengan orang tua
angkatnya. "Meskipun ada biaya pengganti, jangan seperti jual-beli," saran
hakim. Sidang ditunda pekan depan.
Indrawan dan R. Fadjri (Yogyakarta)
|