Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 30/XXIII/25 September - 01 Oktober 1993
   
Nasional

Yang muda, yang bekerja, juga yang diperas

Kondisi perburuhan indonesia sedang disorot. amerika mengancam mencabut gsp untuk indonesia. sebuah delegasi dikirim kemari. kondisi buruh anak di pabrik, perkebunan, dan di jermal.

SEPERTI tak putus-putusnya gelombang tamu mancanegara mengunjungi negeri
ini. Kalau wisatawan sih tak apa. Tapi yang belakangan sering datang itu
adalah utusan sejumlah negara yang konon sempat bikin repot beberapa pejabat
tinggi di sini.
Pekan lalu, berturut-turut muncul delegasi parlemen Swedia dan Finlandia.
Sebelumnya, ada sejumlah staf Kongres AS. Mereka semua ingin melihat
pelaksanaan hak asasi manusia di negeri ini, antara lain dengan melongok Timor
Timur. Mudah ditebak, aparat pemerintah terpaksa kerja ekstra ''memoles''
provinsi termuda itu agar sedap dipandang dan aman dikunjungi.
Pekan ini, giliran lima delegasi United States Trade Representative (USTR)
dari Amerika Serikat mendarat di Jakarta. Ini adalah lembaga yang langsung
berada di bawah Gedung Putih, yang tugasnya mengurusi GSP dan semacamnya.
Mereka ingin melihat kondisi buruh di negeri ini. ''Mereka diundang oleh
pemerintah Indonesia. Kami berkepentingan untuk menjelaskan apa adanya soal
buruh di negeri ini,'' kata Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan
Departemen Tenaga Kerja, Payaman Simandjuntak. Delegasi ini dipimpin Joseph
Damond, Direktur GSP di USTR. Empat lainnya, yaitu Alden Irons, David Parker,
Karen Goddin, dan Patricia Payne (dari instansi yang berbeda seperti
Departemen Perdagangan atau Departemen Tenaga Kerja). Rombongan itu berada di
sini sejak 19 hingga 25 September ini.
Rombongan ini menginap di Hotel Borobudur, Jakarta. Selain menemui sejumlah
menteri di sini, mereka akan menjumpai pimpinan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI) dan sejumlah tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti
pendekar hak asasi Adnan Buyung Nasution, yang kini menjabat Direktur Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Malah, kabarnya, Muchtar Pakpahan dan Princen
termasuk nama yang akan ditemui oleh delegasi ini. Menurut jadwal, setelah itu
rombongan akan terbang ke Surabaya untuk melihat sejumlah pabrik dan buruh.
Kunjungan mereka ini memang ada kaitannya dengan ancaman pencabutan fasilitas
Generalized System of Preference (GSP) oleh pemerintah AS. Fasilitas yang
diatur lembaga USTR ini adalah berupa keringanan bea masuk sejumlah komoditi
tertentu ke AS yang diekspor oleh negara berkembang. Tentu, dari kaca mata
dagang, fasilitas GSP ini menguntungkan buat Indonesia. Dengan keringanan
tadi, produk Indonesia bisa bersaing di Amerika.
Namun, mendapatkan fasilitas ini ternyata tak gampang. Pemerintah AS
mensyaratkan keadaan buruh suatu negara yang mendapat fasilitas GSP itu harus
memenuhi standar perburuhan internasional. Bertolak dari sinilah, beredar
kabar tak sedap soal buruh di negeri ini.
Adalah dua LSM mancanegara, Asiawatch dan International Labor Rights
Education and Research Fund, yang sejak tahun lalu mengembus-embuskan cerita
tentang buruknya perlakuan terhadap buruh di Indonesia. Dua LSM ini kemudian
mengajukan petisi ke pemerintah AS untuk mencabut fasilitas GSP buat
Indonesia. Petisi itu didasarkan atas sejumlah tuduhan terhadap kondisi
perburuhan di sini, yang oleh mereka dinilai tak sesuai dengan ketentuan
internasional. Misalnya, soal tak ada kebebasan pekerja untuk berserikat,
tingkat upah yang masih rendah, dan masih ditoleransinya eksploitasi terhadap
buruh anak-anak. Mereka juga menuduh ada campur tangan militer dalam
pemogokan, pembentukan serikat buruh, serta perselisihan buruh dan majikan.
Untungnya, USTR tak langsung menjatuhkan vonis dengan menghentikan bantuan
fasilitas GSP buat Indonesia. Washington masih memberi waktu buat Jakarta
sampai 15 Februari 1994. Selama itulah pemerintah Indonesia diharapkan
mengambil langkah-langkah yang nyata dalam memperbaiki hak pekerja di
Indonesia, yang sesuai dengan standar perburuhan internasional. Tahun depan
baru Washington memutuskan apakah GSP untuk Indonesia dicabut atau diteruskan.
Tapi kedatangan delegasi ini, seperti diungkapkan sebuah sumber di Kedutaan
Besar AS di Jakarta, hanya sebatas mengumpulkan fakta. Mereka tak berhak
membuat negosiasi, apalagi memutuskan sesuatu.
Ada atau tak ada soal GSP, perlakuan terhadap buruh di sini tak bisa
dikatakan beres-beres saja. Sampai sekarang, Pemerintah masih sulit untuk
mengakui adanya organisasi buruh di luar SPSI. Upah buruh begitu murah. Dulu,
sejumlah pengamat dan pejabat selalu menyebutkan murahnya upah buruh sebagai
salah satu keunggulan Indonesia, di hadapan para penanam modal asing. Selain
itu, hak-hak buruh seperti cuti haid atau beribadah terus saja digerogoti
majikan. Belakangan mencuat pula kisah- kisah yang mengenaskan: derita buruh
anak.
Buruh anak mulai mencuat ke permukaan sejak akhir Juli 1993, ketika sebuah
konferensi bertaraf nasional untuk pertama kalinya mengupas masalah ini di
Bogor. Penyelenggaranya Departemen Tenaga Kerja, International Labor
Organization (ILO) dan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI). Eksistensi
buruh anak, terungkap dalam acara itu, tak lain karena alasan klasik:
kemiskinan, sementara di sekeliling mereka pembangunan bergemuruh.
Mereka yang dimaksud dengan buruh anak, menurut Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No. 1 Tahun 1987, anak-anak di bawah usia 14 tahun yang bekerja sebagai
buruh, di sektor formal. Mereka boleh bekerja dengan alasan kepepet ekonomi.
Syarat lainnya, anak itu bekerja hanya 4 jam sehari. Mereka dilarang bekerja
di tempat yang berisiko tinggi kecuali diawasi orang tuanya. Peraturan ini
juga mencantumkan sanksi bagi pengusaha yang melanggarnya. Kalau ada pengusaha
yang nakal dan kepergok melanggar ketentuan di atas, diancam hukuman 3 bulan
penjara. Inilah peraturan, menurut Payaman, ''Paling hebat di dunia.''
Sebenarnya, peraturan ini tak sejalan dengan UU No. 1 Tahun 1951 yang
menyatakan batas minimum pekerja adalah 14 tahun. Namun, fakta menunjukkan ada
pekerja anak berusia di bawah 14 tahun maka keluarlah Peraturan Menteri
Tenaga Kerja itu. ''Ini kenyataan. Anak-anak terpaksa bekerja membantu orang
tuanya. Kalau tidak, mau makan apa mereka?'' kata Menteri Tenaga Kerja Abdul
Latief. Lagi pula, menurut dia, peraturan tadi menjamin pekerja anak tetap
diberi kesempatan belajar.
Gawatnya lagi, jumlah mereka itu tak sedikit. Sensus tahun 1990 menyebutkan
jumlah cobah berusia 10 sampai 14 tahun yang bekerja mencapai 2,4 juta jiwa.
Dari jumlah ini, hampir tiga perempatnya bekerja kurang dari 35 jam per
minggu. Sisanya bekerja kurang dari 15 jam seminggu. Jumlah anak yang bekerja
ini akan membengkak mengingat mereka yang di bawah usia 10 tahun tak sedikit
jumlahnya yang bekerja pula. Belum lagi kalau ditambah dengan anak-anak yang
bekerja di sektor informal, seperti penjual koran, penyemir sepatu, penjual
rokok, atau yang membantu orang tuanya menjadi nelayan atau petani.
Lalu, betulkah mereka dilindungi? Tampaknya, peraturan menteri yang diklaim
paling hebat di dunia itu memang tak cukup ampuh untuk melindungi nasib buruh
anak. Itu bisa terlihat dari hasil temuan kantor LBH Bandung, yang meneliti
tujuh pabrik garmen di Cimahi, Majalaya, dan Bandung Selatan, belum lama ini.
Ternyata, aduh, banyak sekali bocah yang bekerja di sana. Kebanyakan mereka
dipekerjakan selama 10 sampai 12 jam per hari. Bahkan pada saat tertentu,
misalnya untuk mengejar target ekspor, ada anak-anak yang harus bekerja sampai
24 jam. Menurut Budi Sentosa Surbakti, yang mengepalai Divisi Perburuhan LBH
Bandung, para bocah yang bekerja tadi hanya diupahi sekitar Rp 13.000 per dua
minggu. Padahal, mereka rata-rata bekerja 10 jam sehari.
Di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, nasib mereka tak jauh
berbeda. Lihat saja Jamilah, 14 tahun, yang sejak dua tahun silam bekerja di
pabrik cokelat di Tangerang. Di perusahaan itu, tampak bekerja anak-anak
seusianya, yang jumlahnya lebih dari 150 orang. Mereka bekerja sembilan jam
sehari, menuangkan cokelat cair ke dalam mesin atau membungkus cokelat.
Jamilah hanya mendapat upah Rp 12.000 per minggu. Itu pun kalau ia lembur
selama dua jam setiap harinya. Di kawasan Tangerang saja, menurut Arist
Merdeka, seorang aktivis buruh, ada sekitar 50.000 buruh anak. Bisa
dibayangkan berapa jumlahnya kalau dihitung buruh anak di pinggiran ibu kota
Jakarta.
Ada lagi kasus yang mirip-mirip ''perbudakan'' bocah. Seperti yang terjadi di
sebuah pabrik tekstil di kawasan Glugur, Medan. Belasan anak usia 9 hingga 14
tahun biasa bekerja dari pukul 7 pagi hingga 11 malam. Gajinya hanya Rp 15.000
per bulan. Mereka diberi makan dua kali sehari dengan lauk ikan teri. Syukur,
mereka masih boleh libur pada hari Minggu (TEMPO, 14 Agustus 1993).
Cerita paling menyedihkan datang dari perairan timur di Sumatera Utara.
Diduga, ada ratusan atau ribuan bocah yang dipekerjakan di sekitar 900 jermal
penangkapan ikan di lepas pantai. Sebagian dari mereka malah didatangkan
dengan cara paksa alias diculik. Jermal adalah sejenis alat penangkap ikan,
mirip rumah yang dipancangkan di tengah laut. Jermal inilah luasnya sekitar 10
x 30 meter yang menjadi dunia mereka, berbulan-bulan, bahkan tahunan. Mereka
bekerja dengan jam tak tentu. Kalau dihitung-hitung mungkin bisa sampai 20 jam
sehari. Singkatnya, tenaga mereka siang-malam diperas, upah tak jelas.
Sayup-sayup, dari sini sering pula terdengar kisah anak-anak yang menjadi
korban praktek sodomi. Mau kabur mustahil, di sekeliling cuma ada laut.
Hubungan ke sana biasanya dengan kapal kecil milik juragan yang datang pada
waktu tertentu untuk mengambil ikan hasil tangkapan, sekaligus mengirimkan
beras dan garam untuk bekal para buruh. Biasanya jermal dibangun empat sampai
delapan mil dari bibir pantai.
Belum lagi disimak kisah buruh anak di perkebunan, perusahaan rokok, sepatu,
atau pengepakan. Tak cuma tenaga mereka diperas, dengan imbalan upah yang tak
jelas. Praktek haram pelecehan seksual dan perkosaan sering terdengar dari
sini.
Dirjen Payaman juga menambahkan, masalah buruh anak ini tak melulu harus jadi
tanggung jawab instansinya. ''Ini masalah moral,'' katanya. Menurut dia,
masyarakat dan keluarga juga harus ikut bertanggung jawab agar tak
menelantarkan anaknya atau memaksakan anaknya bekerja. Begitu juga pengusaha
yang de ngan gampang merekrut buruh anak. ''Jadi, jangan pengawas dari
Departemen Tenaga Kerja saja yang disoot, ya susah kami jadinya,'' kata
Payaman.
Kini Pemerintah sedang menyiapkan rancangan baru: Peraturan Pemerintah
tentang Perlindungan Bagi Anak yang Terpaksa Bekerja. Peraturan ini, menurut
Payaman, merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, dan diharapkan
rampung akhir tahun ini. Tak begitu jelas, sebenarnya, apakah bocah-bocah itu
memang membutuhkan peraturan baru.
Ahmed K. Soeriawidjaja, Agus Basri, Affan Bey Hutasuhut (Medan), dan Bambang
Harymurti (Washington)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data