Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 30/XXIII/25 September - 01 Oktober 1993
   
Kolom

Diganti dengan pajak saja

Tanggapan pembaca soal pembatalan petugas biro pusat statistik (bps) melakukan penelitian mengenai sdsb karena takut dipukul cukong sdsb

Saya membaca berita sedih: petugas Biro Pusat Statistik (BPS) tidak berani
melakukan penelitian mengenai SDSB, takut dipukul oleh cukong SDSB. Itu
disampaikan secara resmi oleh Kepala BPS Azwar Rasyid di hadapan sidang DPR.
Memang SDSB ini merupakan ''duri dalam daging'' bagi masyarakat Indonesia,
terutama bagi kaum muslimin, yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.
Untuk itu, saya mengusulkan kepada Bapak Presiden Haji Muhammad Soeharto, agar
beliau mau mencabut berlakunya SDSB ini. Penerimaan dana SDSB ini diganti
dengan pungutan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, tapi
disetor ke rekening khusus yang dikuasai oleh Presiden.
Pungutan itu, antara lain, berupa opsen (kenaikan) pajak. Untuk wajib pajak
perorangan atau badan usaha di Indonesia yang berpenghasilan Rp 50 juta per
tahun atau lebih, opsennya dinaikkan 5%. Opsen dinaikkan menjadi 10% bagi
wajib pajak yang mempunyai penghasilan per tahun Rp 100 juta dan di atas itu.
Kemudian pajak juga dikenakan pada bea balik nama atas jual- beli tanah dan
bangunan yang dibuat akta oleh notaris atau PPAT. Sebelum dibuatkan akta PPAT,
pihak pembeli harus menyetor bea balik nama sebesar 5% dari harga jual. Harga
ini ditentukan sesuai dengan daftar harga yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
Diperkirakan hasil yang diperoleh dari opsen atas pajak penghasilan saja,
misalnya, lebih kurang 50% dari Rp 14 triliun, yakni sama dengan Rp 7 triliun.
Belum lagi penerimaan dari bea balik nama atas tanah dan bangunan. Lihat saja
orang- orang antre memesan apartemen yang akan dibangun oleh Bakrie Brothers.
Katanya, dalam satu hari, telah terkumpul Rp 15 miliar dari uang muka para
pemesan. Nah, hingga kini, untuk transaksi jual-beli tanah dan bangunan ini,
di Indonesia sama sekali belum dikenai pajak. Padahal, di negara-negara lain,
untuk transfer of property telah dikenakan pajak.
Untuk mengaturnya, perlu dibuat peraturan pemerintah (PP) atau keputusan
presiden (keppres). Itu berdasarkan UU. No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan dan Ordonansi Bea Balik Nama atas Peralihan Hak Milik Harta Tetap
tahun 1924 yang masih berlaku. Tapi, sebaiknya, sebelum PP atau keppres
dibuat, lebih baik dibicarakan dulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Perlu diketahui, tarif pengenaan tertinggi untuk pajak penghasilan di
Indonesia hanya sebesar 35%, dan kepada para konglomerat telah diberikan
fasilitas pajak penghasilan (berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991).
Maka, tambahan kenaikan opsen itu masih wajar dan tidak akan memberatkan para
wajib pajak.
Sifat pungutan itu sebagai bestemming heffing (hasilnya digunakan untuk
tujuan tertentu), yakni untuk keperluan bantuan sosial bagi yang
memerlukannya. Kebijaksanaan ini dilakukan Presiden yang dibantu oleh Menteri
Sosial. Agar jumlah hasil penerimaannya dengan mudah diketahui dan diawasi
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan, hal itu
dipertanggungjawabkan lewat anggaran perencanaan belanja negara. Sebaiknya hal
ini mulai dipikirkan oleh pihak Pemerintah, DPR, dan Majelis Ulama Indonesia,
untuk bisa dilaksanakan mulai tahun anggaran 1994-1995 mendatang. Dengan
demikian akan terdapat kepastian hukum dan bersifat terbuka bagi kepentingan
seluruh rakyat. Juga tidak akan menimbulkan kerawanan sosial. Sebab, yang
menjadi sasaran pungutan pajak adalah golongan yang mampu dan kaya dalam
masyarakat.
SUHARSONO HADIKUSUMO Pensiuan Pegawai Pajak Jalan Pejuangan 2 RT 08/10 Kebon
Jeruk Jakarta Barat


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data