Sudah miskin, diperas pula Ada buruh anak yang bekerja 20 jam sehari dengan upah semau pemakai. tindakan pemerintah dan spsi tidak jelas. |
Meski ikut dalam proses produksi, hak buruh anak tidak terlindungi. Pihak
pabrik menganggap mereka tidak bekerja, tapi hanya ''membantu''. Belum lagi
pelecehan seksual yang dialami buruh anak (perempuan) yang kerja lembur malam.
Tahun lalu, misalnya, seorang buruh anak (perempuan) berusia 15 tahun yang
bekerja di sebuah pabrik kayu dihamili mandornya. Kini anak itu sudah
melahirkan, tapi tidak ada upaya penyelesaian yang tuntas.
Peraturan yang melindungi mereka bukan tak ada. Peraturan Menaker Nomor
1/1987 menyebutkan, jam kerja buruh anak hanya 4 jam dan perlindungan terhadap
mereka dijamin. Misalnya, mereka tidak boleh bekerja di tempat yang berisiko
tinggi. Bila ketentuan ini dilanggar, dan kepergok oleh petugas Depnaker,
pengusaha itu bisa dihukum penjara 3 bulan.
Peraturan itu juga membolehkan anak usia 14 tahun bekerja, barangkali untuk
melonggarkan UU Nomor 1/1951 yang menentukan umur 15 tahun. Bisa diduga, hal
itu adalah untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Tapi, ketentuan itu
justru merupakan salah satu di antara beberapa hal yang membuat pemerintah
Amerika Serikat melancarkan mosi untuk mencabut GSP, yaitu keringanan pajak
bea masuk ekspor komoditi Indonesia ke AS.
Mosi pencabutan GSP yang dikaitkan dengan buruh anak mungkin tidak relevan.
Sebab, seperti kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Depnaker Payaman
Simandjuntak, eksploatasi itu juga ada di AS, seperti di Brooklyn, atau di
Haarlem.
Para pengusaha senang mempekerjakan buruh anak karena mereka mudah diatur,
gampang dibohongi, tak berani menuntut. Untuk merekrut mereka juga gampang.
Sewa saja calo-calo untuk menjaring mereka di desa-desa. Para kepala desa pun
dengan senang hati akan memberikan rekomendasi palsu bahwa si calon buruh anak
sudah berusia 17 atau 18 tahun. Tentu saja anak-anak itu mau bekerja karena
miskin.
Tak ada data yang cukup akurat mengenai jumlah buruh anak ini. Yang jelas,
ada eksploitasi dan itu terpampang di depan mata. Lantas bagaimana upaya SPSI
melindungi mereka? Dalam seminar Masalah Pekerja Anak, Juli 1988, Ketua Umum
DPP SPSI Imam Soedarwo menyatakan bahwa setiap tingkat organisasi SPSI telah
membentuk bidang yang khusus mengurusi pekerja anak yang memerlukan
perlindungan khusus.
Pekerja anak, kata Sudarwo, harus mendapat kesempatan mengenyam pendidikan
formal atau nonformal, ada waktu istirahat yang cukup, mendapat makanan yang
bergizi. ''Dengan demikian, meskipun mereka bekerja, tetap mendapat kesempatan
mengembangkan pribadinya,'' katanya waktu itu. Yang diidamkan memang demikian,
tapi kenyataan di lapangan berbeda 180 derajat. Sampai sejauh ini, pembelaan
dan perlindungan itu tinggal idaman belaka.
Penderitaan anak-anak itu sebenarnya telah diungkapkan berkali-kali. Di
sebuah pabrik tekstil di kawasan Glugur, Medan, misalnya, anak-anak diperbudak
dari pukul 7 sampai 11 malam. Gajinya hanya Rp 15.000 per minggu. Sementara
itu, di perairan timur Sumatera Utara ratusan anak-anak bekerja paksa di
ratusan jermal penangkapan ikan di lepas pantai. Mereka bekerja 20 jam sehari
dengan upah tak jelas. Tapi, perbaikan tetap saja tak turun.
BSH, DS Irawanto, Iwan QH, Indrawan
|