Pedal kredit dan sindikasi Bank pelanggar l3 kini dilarang menutup kreditnya di perusahaan asuransi pemerintah. sindikasi perlu digiatkan, bdn membuat daftar cekal. |
BANKIR itu tak ubahnya seorang pembalap mobil. Ia tak hendak menginjak pedal
rem kredit kendati sedang melewati sebuah tikungan yang berbahaya. Akan halnya
pemerintah, institusi ini bisa diibaratkan pendamping pengemudi (co-driver),
yang tiap kali akan mengingatkan sang pembalap untuk berhati-hati.
Tapi dalam mengingatkan para bankir, pemerintah tidak hanya menyuarakan
''awas!''. Kalau perlu, pemerintah sendirilah yang akan menginjak pedal rem
kredit itu. Jadi, tidak perlu heran bila pekan lalu Menteri Keuangan Mar'ie
Muhammad melarang perusahaan asuransi BUMN menutup penjaminan kredit bank-bank
yang melanggar batas legal-lending-limit (L3).
Larangan itu disampaikan kepada manajemen PT Askrindo, PT Asuransi Ekspor, PT
Asuransi Jasindo, dan Perum Pengembangan Keuangan Koperasi (PKK). Tak dapat
tidak, dengan adanya keputusan itu, kini bank terpaksa lebih hati-hati. Di
pihak lain, surat edaran itu juga bertujuan mengamankan perusahaan asuransi
pemerintah dari kehancuran.
PT Askrindo, misalnya. Gara-gara kredit macet, BUMN yang bergerak dalam
asuransi kredit ini tahun lalu merugi sekitar Rp 390 miliar. Kerugian jadi
sebesar itu, kabarnya, karena Askrindo juga menutup pinjaman-pinjaman yang
telah melampaui pagu pinjaman. Menurut Paket Mei '92, kredit kepada grup
maupun nasabah individu tidak boleh di atas 20% dari total kredit (L3).
Sebenarnya, ketetapan itu juga secara tidak langsung mewakili upaya Mar'ie
yang ingin membantu bank-bank, agar menyebar risiko kredit, antara lain lewat
sindikasi. Seperti dikatakan Mar'ie belum lama ini, ketentuan L3 memaksa
bank-bank agar terbiasa memberikan kredit secara sindikasi. ''Bank-bank di
sini tidak terbiasa dengan sindikasi kredit,'' katanya, agak menyesali.
Larangan terhadap perusahaan asuransi kredit tersebut tentu merepotkan bagi
bank yang kreditnya akan ditutup oleh asuransi, tapi jumlah kreditnya sudah
melampaui L3. Bank-bank itu mau tidak mau harus menjual sebagian kreditnya.
Nah, bila ''barangnya'' bagus, memang tak soal. Tapi kalau tidak bagus? ''Ini
masalahnya. Siapa sih yang mau?'' kata seorang bankir swasta.
Tapi dalam pandangan Vice President BNP-Lippo, Priasmoro Prawiroardjo,
larangan Mar'ie selain akan menyehatkan bisnis perbankan sekaligus juga
menyelamatkan anggaran pemerintah di masa-masa yang akan datang. ''Asal
ketentuan itu benar-benar dipatuhi,'' kata Priasmoro, seperti dikutip harian
Bisnis Indonesia.
Priasmoro benar. Ketika Askrindo kolaps, Pemerintah buru-buru menyuntik dana
sekitar Rp 19 miliar, atau setara dengan klaim KIK dan KMKP yang harus
dibayar. Sementara itu, Bank Indonesia maupun bank-bank pemerintah juga
berusaha mengatasi kredit bermasalah, yang per Maret 1993 berjumlah Rp 13
triliun lebih (15% dari total kredit).
Bank Indonesia, misalnya, belum lama ini mengusulkan dibentuknya sebuah
lembaga Cooperative Credit Purchases Company (CCPC). Perusahaan yang kerjanya
jual beli kredit ini memang sosok cukup dikenal di negara maju. Tapi mungkin
karena terbentur permodalan, gagasan untuk mendirikan CCPC di sini cuma
bergaung di gedung BI, Jakarta.
Tindakan yang lebih tegas diambil Bank Dagang Negara (BDN). Menurut Direktur
Perkreditan BDN, E.C.W. Neloe, pihaknya tengah menyusun daftar cekal bagi
nasabahnya yang nakal. ''Mereka benar-benar tidak punya itikad baik,'' kata
Neloe.
Direktur BDN ini juga mengatakan, kalau sudah selesai, daftar itu akan
diajukan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. Tidak jelas apakah dalam
daftar itu hanya tercantum nama debitur yang tunggakannya Rp 200 juta hingga
Rp 3 miliar saja. Tidak jelas pula apakah bank-bank pemerintah lainnya juga
merintis pembuatan daftar cekal seperti yang dilakukan BDN. Bambang Aji
|