Perkara perkawinan beda agama Sebuah disertasi mencoba mencari jalan, bisakah kawin beda agama di
indonesia. jawabnya: bisa. yakni, dengan cara perkawinan itu dilangsungkan
menurut agama suami. |
SEKITAR satu setengah tahun lalu, Menteri Agama pernah ditanya tentang kawin
beda agama. Sang Menteri ketika itu Munawir Sjadzali menjawab, ''Tak ada
perkawinan beda agama di sini.'' Maksud Munawir, ketika itu, Undang-Undang
Perkawinan (UUP) 1974 hanya mengatur perkawinan campur yang berkaitan dengan
perkawinan antarwarga negara (Pasal 57 UUP).
Sementara itu, perkawinan antara pasangan yang berbeda agama, misalnya di DKI
Jakarta, jumlahnya terus meningkat. Itu terhitung sejak 1974, yakni sejak
berlakunya UUP 1974. Pada tahun 1970 ada 10 pasangan, tahun 1979 ada 80
pasangan, dan tahun 1986 ada 491 pasangan, sekadar contoh. Bagaimana mengatasi
persoalan ini?
Adalah Ichtianto S.A., 52 tahun, dosen hukum Islam di Universitas Indonesia,
secara tak langsung, mencoba mencari jalan pemecahannya. Paling tidak, upaya
Ichtianto itu berguna di lingkup akademis. Jawaban Ichtianto itu tertuang
dalam bentuk disertasi yang berhasil dipertahankannya dengan sangat memuaskan
di hadapan sidang terbuka Senat Guru Besar UI, Selasa pekan lalu.
Selama ini, persisnya sejak berlakunya UUP 1974, menurut penelitian
Ichtianto, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ahli dan praktisi
hukum tentang perkawinan campur beda agama. Perbedaan itu terletak pada
pemahaman Pasal 57 UUP: ''Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam
undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk
pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dan salah satu
pihak berwarga negara Indonesia.''
Itu sebabnya berkembang pendapat bahwa UUP belum mengatur perkawinan
antaragama. Bahkan, ada pendapat, UUP tak mengatur perkawinan campur
antaragama. Alasannya, setiap agama memiliki ketentuan sendiri yang melarang
perkawinan antaragama. Yang berpendapat demikian di antaranya Hakim Agung
Bismar Siregar dan K.H. Hasan Basri. Itu, menurut Ichtianto, menyebabkan
terjadinya kekosongan hukum. Artinya, tak ada pelayanan hukum terhadap
perkawinan pasangan beda agama. Tampaknya, pendapat inilah yang banyak
berkembang. Karena itu, jarang Kantor Urusan Agama berani mengawinkan calon
pengantin yang berbeda agama.
Menurut Ichtianto, yang juga ahli peneliti madya bidang kehidupan beragama di
Departemen Agama, tak ada kekosongan dalam UUP 1974. Bagi Ichtianto, peraturan
perkawinan yang lama (GHR), sebelum UUP 1974 berlaku, bisa digunakan sepanjang
UUP tak mengaturnya. Di sini, Ichtianto menengok ke Pasal 6 GHR Tahun 1898
yang menegaskan pelaksanaan perkawinan campuran menurut satu hukum, yakni
hukum agama suami.
Dalam Islam juga berlaku hukum suami. Quran, kata Ichtianto, memakai hukum
pria untuk perkawinan pria muslim dengan wanita bukan muslim. Itu sesuai
dengan isi Surat Al Maidah Ayat 5: ''Pada hari ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. Makanan (sembilahan) ahli kitab halal bagimu, dan makananmu halal
bagi mereka. Juga halal bagimu wanita mukminah dan wanita kitabi, dan
seterusnya.''
Jadi, laki-laki Islam dibolehkan kawin dengan wanita nonmuslim, tapi dengan
syarat: perkawinan itu tak boleh menghancurnya keyakinan agamanya.
Bagaimana untuk wanita muslim yang mau menikah dengan lelaki non-Islam? Itu,
kata Ichtianto, dilarang menurut hukum Islam. Dengan kata lain, hukumnya
haram. Larangan itu, antara lain, ditemukan dalam Surat Al Baqarah Ayat 221
dan Surat Al Mumtahanah Ayat 10. Itu, menurut Ichtianto, telah disepakati oleh
ulama Sunni dan Syiah. Bahkan, telah diterapkan, antara lain, dalam
undang-undang perkawinan di Yordania, Irak, Maroko, Iran, India, dan Malaysia.
Karena itu, kata Ichtianto, bila ada wanita Islam yang ingin kawin dengan
penganut agama lain, itu bisa terlaksana menurut hukum agama lain, yakni agama
sang suami. Tapi, menurut hukum Islam, perkawinan itu tidak sah. Menurut
Ichtianto, terungkap asas bahwa yang berlaku dalam perkawinan adalah hukum
suami.
Prof. Rachmat Djatnika, ahli hukum Islam yang ikut menguji Ichtianto, menilai
disertasi Ichtianto itu mendukung pendapat Majelis Ulama Indonesia, juga
kalangan umum. Misalnya, pendapat yang mengatakan pernikahan harus di tempat
suami. Namun, Djatnika tak setuju pada penerapan Pasal 6 Ketentuan Perkawinan
Campuran 1898 itu. Sebab, menurut Djatnika, kawin campur dapat dilakukan
menurut hukum suami atau kesepakatan kedua calon pengantin. Namun, ''Ketentuan
itu tak berlaku (tak diakui) oleh hukum Islam. Dasarnya, ya, kembali ke Pasal
2 Ayat 1 UUP, '' kata Prof. Djatnika kepada wartawan TEMPO Happy Sulistiadi.
Tampaknya, dalam hal ini, Djatnika sependapat dengan Prof. Ibrahim Hossen,
ahli hukum Islam yang menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia. Bagi Ibrahim,
Pasal 2 Ayat 1 sudah jelas, tak perlu lagi ditafsirkan seperti yang dilakukan
Ichtianto.
Prof. Ali Yafie, ulama yang tergolong membolehkan lelaki muslim kawin dengan
wanita ahli kitab, tak melihat aneh bila kawin beda agama tak ada tempat dalam
UUP 1974. ''Itu biasa saja, '' kata Ali Yafie. Hal itu, katanya, juga terjadi
di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Katolik. Filipina,
misalnya, menolak terjadinya perkawinan beda agama sehingga ada di antara
warganya pergi melakukan pernikahan ke Singapura.
Julizar Kasiri
|