Sopir truk atau sopir bus Seorang polisi tewas ditabrak truk yang diserempet bus. sopir truk hilang, sopir bus dihukum percobaan. keluarga korban mengadu ke MA. |
UNTUK kedua kalinya, Ernawaty menulis surat ke Mahkamah Agung. Surat kedua
dilayangkan Senin pekan lalu, menggugat vonis majelis hakim Pengadilan Negeri
Kisaran. ''Vonis macam apa itu?'' kata ibu dua anak ini.
Vonis macam apa? Pengadilan Negeri Kisaran dengan majelis hakim yang diketuai
Aman Barus, 24 Juni lalu, memvonis Essen Sihaloho setahun penjara dengan masa
percobaan dua tahun. Artinya, Essen tak perlu menginap dalam bui. Padahal,
sopir bus Berlian Baru ini telah menabrak Kopral Satu Polisi Rusli, 37 tahun,
hingga tewas.
Vonis inilah yang mendorong istri Rusli, Ernawaty, mengadu ke Mahkamah Agung.
Surat pengaduan pertama dikirim 2 Juli lalu. Petugas juru penerangan di
Simpangampat, Asahan, Sumatera Utara, ini menganggap vonis hakim melecehkan
almarhum suaminya.
Kala itu, 24 Desember malam, Rusli dan dua rekannya tengah bertugas patroli
Operasi Lilin Terang. Di Desa Sentang, Kisaran, mereka menyetop sebuah taksi.
Ketika temannya meneliti surat-surat taksi itu, Rusli memeriksa bagian bagasi,
siapa tahu ada barang terlarang.
Di belakang taksi itu ada truk. Dan entah bagaimana kejadiannya, Rusli
tertabrak. Luka-luka di tubuh korban memang tak parah. Hanya, kakinya remuk.
Keesokan harinya, Kapolda Sum- Ut kala itu, Brigjen Momo Kelana, datang
melayat. Tapi, menurut Erna, Essen tak kunjung datang minta maaf, hingga kasus
ini bergulir ke meja hijau.
Mobil siapa yang menabrak Rusli? Sejauh pemeriksaan dalam sidang, kata Hakim
Aman, Rusli tewas bukan akibat ditabrak langsung oleh mobil yang dikemudikan
Essen. Bus Essen lebih dulu menyerempet truk, lalu truk inilah yang menabrak
Rusli sampai truk dan korban terbenam masuk parit.
Masalahnya, jaksa tak bisa menghadirkan sopir truk itu sebagai saksi.
Alasannya, baik sopir maupun nomor polisi truk itu tak dikenal. Uniknya lagi,
dua polisi rekan Rusli saat bertugas itu memberikan kesaksian yang meringankan
Essen. Keduanya tidak bertugas meneliti surat-surat taksi, tapi malah tengah
tidur di dalam mobil patroli. Karena itu, mereka tak sempat mencatat identitas
sopir dan truk itu.
Kesaksian ini luar biasa anehnya. Padahal, tabrakan itu mestinya berbunyi
keras. Apalagi tubuh Rusli saat itu terjepit dan sebagian kepala Rusli
terbenam dalam air parit. Sekitar setengah jam, barulah Rusli berhasil
diangkat oleh penduduk setempat. Tapi ia telah tewas. Apakah mungkin, dalam
situasi yang bersamaan seperti itu, kedua polisi teman Rusli ketiduran di
mobil patroli sehingga tak tahu sedikit pun identitas truk?
''Jika sopir truk itu hadir, faktanya lebih jernih,'' kata Hakim Aman.
Misalnya, apakah saat itu ia mematikan mesin, memasang rem tangan, memasukkan
gigi, dan sebagainya. Bisa-bisa sopir truk itu yang jadi terdakwa. Atau
sebaliknya, jika sopir truk itu telah melakukan kewajibannya dengan laik,
hukuman Essen bisa diperberat.
Yang meringankan Essen, kata Aman, ia berupaya berdamai, tapi Erna
menolaknya. Kemudian, Essen telah mencoba menghindari truk itu. Sekiranya
tidak, menurut Aman, mungkin bisa jatuh korban dari 50 penumpang di dalam bus
itu. Karena ia mengelak, tak satu pun penumpang yang cedera. Aman juga
menimbang hal lain yang meringankan Essen, yakni ia punya delapan orang anak.
Karena itu, Aman menilai bahwa Erna terburu-buru mengadu ke Mahkamah Agung.
Apalagi, ''Begitu vonis jatuh, jaksa spontan mengajukan banding,'' kata Aman.
Bersihar Lubis & Affan Bey Hutasuhut
|